Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

KontraS: Fungsi DPN Berpotensi Tumpang Tindih dengan Wantannas

KontraS menilai terdapat klausul yang kabur atau obscuur dalam pembentukan DPN.

19 Desember 2024 | 11.14 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan atau KontraS mengkritik pembentukan Dewan Pertahanan Nasional atau DPN oleh Presiden Prabowo Subianto melalui Keputusan Presiden Nomor 87/M Tahun 2024. Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin dan Wakil Menteri Pertahanan Donny Ermawan Taufanto ditunjuk kepala negara sebagai Ketua Harian dan Sekretaris DPN pada 16 Desember lalu.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Koordinator KontraS Dimas Bagus Arya mengatakan terdapat klausul yang kabur atau obscuur dalam pembentukan lembaga baru ini. Klausul itu tertuang dalam Pasal 3 E Rancangan Peraturan Presiden tentang pembentukan DPN, yang berbunyi "Menjalankan fungsi lain yang diberikan oleh Presiden."

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dimas mewanti-wanti agar ketentuan yang cukup kabur itu tidak diterjemahkan secara meluas. "Frasa itu berpotensi membuat tugas dan fungsi DPN tumpang tindih dengan lembaga negara lain, seperti Dewan Ketahanan Nasional atau Wantannas," katanya dalam keterangan tertulis, Kamis, 19 Desember 2024.

Selain itu, dia menilai klausul tersebut dapat membuat DPN bekerja di luar dari regulasi Pasal 15 Undang-undang Pertahanan Negara. Pasal ini telah secara spesifik mengatur bahwa tugas DPN hanya sebatas membantu kepala negara untuk menelaah, menilai, dan menyusun kebijakan ihwal pertahanan negara.

Istana telah memastikan bahwa DPN berbeda dengan Wantannas. Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi menjelaskan perbedaan antara DPN dan Wantannas.

“Kalau ketahanan (Wantannas) kan lebih pada ketahanan, ada keamanan juga. Ini (DPN) benar-benar sektornya pertahanan. Jadi nanti ada deputi geostrategi, geopolitik, dan geoekonomi,” ujar Hasan di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin, 16 Desember 2024.

Hasan menyebutkan, dalam Wantannas terdapat unsur Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), sedangkan di DPN lebih menekankan pada aspek Tentara Nasional Indonesia (TNI).

Di dalam unsur organisasi DPN, kata dia, juga terdapat ketua harian dan sekretaris. DPN selain memberikan pertimbangan-pertimbangan geopolitik, geostrategi, dan geoekonomi, juga akan merumuskan keadaan ancaman, misalnya memosisikan kekuatan keamanan.

“Kalau detailnya mungkin nanti harus konsultasi dahulu dengan Menteri Pertahanan sebagai ketua harian. Yang jelas pembedanya itu dari strukturnya juga sudah terbedakan,” ujarnya.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus