Ini pekerjaan baru Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara: mengusut penyelewengan dana bantuan untuk ribuan pengungsi Ambon. Sejak awal September ini, sejumlah pejabat yang diduga tersangkut pemakaian dana pengungsi mulai diperiksa.
Dan ini semua bermula dari laporan Lembaga Pengkajian Ketenagakerjaan dan Pengembangan Masyarakat (LP2M)—sebuah lembaga nonpemerintah yang bergerak di ibu kota Sulawesi Tenggara. Rupanya, LP2M sudah lama memelototi penyaluran dana bantuan untuk pengungsi di daerah itu. Hasil penelitian itu telah diserahkan ke kejaksaan.
Kesimpulannya? Ada keganjilan. Yang paling telak, "Menurut laporan LP2M, jumlah dana yang diduga diselewengkan sebesar Rp 1,124 miliar," kata Asisten Intel Kejati Sulawesi Tenggara, H. Thamrin. Semestinya dana itu untuk membeli ke-butuhan pangan para pengungsi selama sebulan. Untuk beli beras saja sekitar Rp 1,006 miliar.
Kejaksaan sudah memeriksa Drs. Tandi Balli, Kepala Bidang Organisasi Bantuan Sosial di Kantor Wilayah Departemen Sosial Sulawesi Tenggara. Menurut Thamrin, Tandi mengakui bahwa dana sebesar Rp 1,124 miliar itu tak pernah ada. Pihak Departemen Sosial katanya hanya mengelola bantuan pengungsi dari anggaran biaya tambahan dan bukan dana bantuan pangan. Keterangan Tandi ini bertentangan dengan surat Departemen Sosial RI pada 25 Januari 2000 lalu kepada Depsos Sulawesi Tenggara. Dalam surat itu, Depsos di Jakarta memberitahukan bahwa uang untuk pengungsi Ambon di wilayah itu telah dikirimkan.
Yang juga sudah diperiksa adalah Aziz, S.H., mantan Kepala Kanwil Depsos Sulawesi Tenggara. Menurut Thamrin, Aziz mengatakan bahwa dirinya tidak tersangkut. Dia mengaku sekadar menerima laporan tentang adanya bantuan pengungsi.
Belum pasti benar siapa yang berbohong. Tapi, "memakan" dana untuk pengungsi yang menderita sungguh perbuatan mereka yang bobrok benar akhlaknya.
W.M., Dedy Kurniawan (Kendari)
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini