Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

KPK Awasi Serangan Fajar Menjelang Pencoblosan

Komisi Pemberantasan Korupsi akan bekerja sama dengan kepolisian dan Komisi Pemilihan Umum untuk memantau praktik bagi-bagi uang alias serangan fajar menjelang pencoblosan calon kepala daerah besok.

26 Juni 2018 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Komisi Pemberantasan Korupsi akan bekerja sama dengan kepolisian dan Komisi Pemilihan Umum untuk memantau praktik bagi-bagi uang alias serangan fajar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi akan bekerja sama dengan kepolisian dan Komisi Pemilihan Umum untuk memantau praktik bagi-bagi uang alias serangan fajar menjelang pencoblosan calon kepala daerah besok. "KPK bersama Mabes Polri dan KPU akan bergerak sekuat tenaga memastikan tidak terjadi politik uang," kata Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif saat dihubungi Tempo, kemarin.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) sudah mewanti-wanti agar calon kepala daerah tidak melakukan politik uang. Bawaslu menyatakan akan menindak tegas pelakunya bila politik uang terbukti dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan masif. Laode menyebutkan, KPK akan membantu pemantauan di semua daerah yang menggelar pemilihan. Pemantauan akan dilakukan secara tertutup dan terbuka untuk memastikan tidak adanya politik uang.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kelompok Konstitusi dan Demokrasi Inisiatif (Kode Inisiatif) menyatakan politik uang masih menjadi titik paling krusial dalam pilkada, selain isu netralitas aparat negara. Ketua Kode Inisiatif Veri Junaidi berujar, isu politik uang hampir selalu menjadi dalil yang menyertai gugatan hasil pemilu ke Mahkamah Konstitusi. "Riset Kode Inisiatif dalam pilkada 2017 mencatat ada enam permohonan yang mendalilkan terjadinya politik uang dari total 53 permohonan," ujar dia.

Anggota Bawaslu, Ratna Dewi Pettalolo, saat ditemui di kantornya, mengungkapkan lembaganya telah mendata 1.500 temuan pelanggaran dalam pilkada sepanjang 2017–2018. Selain itu, ada 732 laporan mengenai pelanggaran pilkada. "Jadi, total laporan dan temuan pelanggaran pilkada 2017–2018 sebanyak 2.232," ujar dia.

Pelanggaran yang terjadi terdiri atas pelanggaran administrasi, pelanggaran pidana, pelanggaran etik, dan pelanggaran aparatur sipil negara. Pelanggaran pidana berdasarkan tahapan paling banyak terjadi saat kampanye, yakni sebanyak 1.139 kasus. Selebihnya terjadi dalam tahapan pencalonan, pemutakhiran data pemilih, dan persiapan. AJI NUGROHO | DEWI NURITA

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus