Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

KPK Buka Peluang Kembangkan Penyelidikan Dana Hibah Kemenpora

Jaksa membeberkan 23 nama yang disinyalir menerima duit korupsi.

25 Maret 2019 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Terdakwa Bendahara Umum KONI Johny E. Awuy (kanan), menyalami anggota jaksa setelah mengikuti sidang perdana pembacaan surat dakwaan di Pengadilan

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi membuka peluang untuk pengembangan kasus dugaan korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) di Kementerian Pemuda dan Olahraga. Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengatakan akan menunggu jaksa KPK menyelesaikan persidangan Sekretaris Jenderal KONI, Ending Fuad Hamidy, dan Bendahara KONI, Johny E. Awuy, untuk menentukan arah pengembangan pengusutan dan orang yang diduga terlibat. "Sejauh mana ini bisa dikembangkan, tentang peran orang per orang lebih jauh. Semua pemberi dan penerima, kalau bisa dibuktikan, harus bertanggung jawab," kata Saut kepada Tempo, kemarin.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Saut membenarkan bahwa ada sejumlah nama pejabat di Kementerian Pemuda yang diduga ikut menerima aliran duit rasuah. "Itu bisa di-cross check lagi dalam persidangan tentunya dan upaya jaksa meyakinkan sidang," ujar Saut.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Sebelumnya, dalam persidangan terdakwa Ending Fuad Hamidy, jaksa penuntut umum KPK menyebutkan sejumlah nama pejabat Kementerian Pemuda yang diduga ikut menerima duit hibah KONI. Mereka adalah, antara lain, Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi; asisten pribadi menteri Miftahul Ulum; Plt Asisten Deputi Bidang Olahraga Prestasi, Ahmad Arsani; Bendahara Pengeluaran Pembantu Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Oyong Yanuar Asmara; dan Kepala Bagian Biro Hukum Yusuf Suparman.

Dugaan korupsi dana hibah KONI di Kementerian Pemuda dan Olahraga terbongkar saat KPK melakukan operasi senyap pada Desember tahun lalu. KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka adalah Ending Fuad dan Johny yang ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap. Kemudian Deputi IV Kementerian Pemuda Mulyana, pejabat pembuat komitmen di Kementerian Pemuda Adhi Purnomo, dan staf Kementerian Pemuda Eko Triyanto ditetapkan sebagai tersangka penerima.

Suap dari Fuad dan Johny dilakukan untuk mempercepat proses pencairan dana hibah yang dimohonkan KONI ke Kementerian Pemuda. Dana hibah yang diberikan Kementerian Pemuda ke KONI untuk pengawasan dan pendampingan seleksi calon atlet dan pelatih atlet berprestasi pada 2018 sebesar Rp 17,971 miliar.

Dalam sidang saksi yang digelar Kamis pekan lalu, jaksa membeberkan 23 nama yang ditengarai menerima fulus dana hibah. Daftar nama itu berasal dari kesaksian Sekretaris Bidang Perencanaan dan Anggaran KONI Suradi. Dalam berita acara pemeriksaan yang dibacakan jaksa, Suradi mengaku diminta Fuad untuk menyusun beberapa alternatif kegiatan, termasuk bagi-bagi uang ke Kementerian Pemuda. "Waktu itu Pak Sekjen mengatakan ‘Uangnya tidak cukup, tolong dibuat Rp 5 miliar karena ternyata kebutuhannya seperti ini ada Rp 3 miliar sekian seperti di daftar’, lalu ditambah Rp 5,5 miliar jadi sekitar Rp 8 miliar," ujar dia.

Saat bersaksi dalam sidang yang sama, Arsani membantah pernah menerima duit dari KONI. Ia mengatakan belum pernah ada komunikasi dengan KONI menyangkut pembagian jatah duit. "Yakin saya enggak terima (uang)," kata dia. Adapun Oyong juga membantah.

Imam Nahrawi juga membantah terlibat, apalagi menerima duit rasuah. "Saya pastikan saya tidak terlibat," ujar dia. Ia mengatakan bersedia hadir jika KPK memerlukan keterangannya. "Saya siap hadir. Tapi jangan bangun opini yang tidak sesuai fakta hukum."

Adapun Yusuf Suparman menuturkan ia pernah dimintai klarifikasi oleh penyidik KPK soal dugaan aliran duit yang masuk kantongnya. Selama penyidikan kasus ini, ia mengaku hanya diperiksa sekali oleh penyidik KPK. "Klarifikasi saya, saya tidak pernah diperjanjikan, tidak pernah diberi tahu, bahkan tidak pernah menerima hal-hal yang menjadi materi substansi pemeriksaan," ujar dia saat dihubungi Tempo, kemarin.

Sementara itu, Ulum tidak merespons permintaan konfirmasi Tempo. Namun, pada akhir Desember tahun lalu, ia telah membantah terlibat dalam korupsi dana hibah ini. "Saya bantah, saya akan jawab nanti, yang jelas tidak ada peran saya," kata dia.

MAYA AYU PUSPITASARI | ANDITA RAHMA | ROSSENO AJI NUGROHO

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus