Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
KOMISI Pemberantasan Korupsi tengah menelisik dugaan korupsi dalam proses pemilihan rektor di sejumlah perguruan tinggi negeri. Menurut Ketua KPK Agus Rahardjo, lembaganya sudah menerima laporan dugaan penyimpangan tersebut. "Pengangkatannya kurang transparan," katanya Selasa pekan lalu.
Komisi menduga peraturan yang menjadi dasar hak suara 35 persen untuk menteri rawan potensi korupsi. Ketentuan ini dianggap tidak memiliki dasar hukum. Menurut Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif, ada sejumlah perguruan tinggi yang terindikasi melakukan tindak pidana ini. "Yang saya ingat ada di Sumatera, Makassar, dan Kendari," ujarnya.
Majalah Tempo edisi 24-30 Oktober 2016 menurunkan laporan tentang makelar pemilihan rektor. Ada dugaan orang dekat Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Mohamad Nasir bagian dari jaringan makelar jabatan tersebut. Laporan penyimpangan pemilihan rektor ini sudah diterima Ombudsman Republik Indonesia. Kisruh pemilihan rektor yang ditengarai berbau suap, misalnya, terjadi di Universitas Haluoleo, Kendari, Sulawesi Tenggara; Universitas Jambi; dan Universitas Sumatera Utara. Pintu masuk bagi makelar adalah kuota suara 35 persen yang dimiliki menteri.
Menteri Nasir mengatakan sudah mendengar ada tuduhan miring atas dirinya. Namun dia membantah pernah menjanjikan dukungan kepada calon rektor tertentu melalui orang-orang dekatnya. "Ada yang mengatakan saya menerima uang. Silakan lapor ke polisi," ucap Nasir.
Rawan Korupsi
KUOTA suara 35 persen yang dimiliki menteri sangat menentukan pemilihan rektor dan rawan diperdagangkan.
Dasar Hukum
Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Rektor/Ketua/Direktur pada Perguruan Tinggi Negeri.
TAHAPAN
Penjaringan
Syarat calon: dosen, berusia maksimal 60 tahun, berpendidikan doktor (S-3), dan menduduki jabatan akademik paling rendah lektor kepala.
Penyaringan
Tiga nama dengan suara terbanyak disampaikan kepada menteri.
Pemilihan
Calon memperebutkan suara senat atau majelis wali amanat dan suara menteri.
Kerusuhan Pecah di Manokwari
KERUSUHAN terjadi di Kabupaten Manokwari, Papua Barat, pada Rabu-Kamis pekan lalu. Seorang penduduk bernama Onesimus Rumayom, 40 tahun, tewas. Lima penduduk lain terluka. Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Natalius Pigai menyatakan lembaganya akan menyelidiki dugaan pelanggaran hak asasi dalam kerusuhan itu. "Kami mengecam keras peristiwa itu," katanya Kamis pekan lalu.
Kerusuhan ini berawal dari penikaman yang dialami penduduk setempat, Vijay Paus-paus, di Jalan Serayu, Sanggeng, Distrik Manokwari Barat. Akibat penikaman tersebut, warga berunjuk rasa dan memblokade sejumlah jalan protokol, seperti Jalan Yos Sudarso dan Jalan Trikora di wilayah Sanggeng. Menurut Natalius, polisi melepaskan tembakan saat warga menggelar unjuk rasa.
Kepala Kepolisian Daerah Papua Barat Brigadir Jenderal Royke Lumowa menyangkal kabar bahwa korban tewas dalam kerusuhan itu akibat tertembak peluru polisi. "Itu bukan karena tembakan," ujarnya. Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto memerintahkan polisi menyelidiki kerusuhan tersebut. "Saya minta diteliti lebih jauh karena laporannya masih simpang-siur."
Calon Dinasti Politik Lolos Pilkada
KOMISI Pemilihan Umum provinsi dan kabupaten atau kota yang menyelenggarakan pemilihan kepala daerah serentak pada 2017 mengumumkan kandidat yang lolos pada Senin pekan lalu. Sedikitnya 304 dari 333 pasangan calon dinyatakan lolos. Beberapa di antaranya anak atau kerabat penguasa atau mantan penguasa di wilayah itu.
Salah satunya Dodi Reza Alex, calon Bupati Musi Banyuasin, yang merupakan anak Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin. Ada juga Andika Hazrumy, calon Wakil Gubernur Banten. Ia anak Atut Chosiyah, mantan Gubernur Banten yang kini dipenjara karena kasus korupsi. Di Batu, Jawa Timur, ada calon Wali Kota Batu, Dewanti Rumpoko, istri Wali Kota Batu Eddy Rumpoko.
Dodi Reza mengatakan setiap orang memiliki kesempatan yang sama untuk dipilih dan memilih. Sedangkan Andika Hazrumy meyakini masyarakat Banten tidak lagi mempersoalkan kesalahan Atut Chosiyah. Adapun menurut Dewanti Rumpoko, dinasti politik sah-sah saja asalkan calon yang bersangkutan memiliki kapasitas dan berintegritas. "Di Amerika juga ada dinasti politik," ujarnya.
Pembocor Korupsi Simulator Dihukum Empat Tahun
MAJELIS hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menghukum Direktur PT Inovasi Teknologi Indonesia, Sukotjo Sastronegoro Bambang, empat tahun penjara dalam perkara pengadaan driving simulator roda dua dan roda empat di Korps Lalu Lintas Kepolisian RI pada 2011. Sukotjo adalah pembocor kasus ini yang belakangan menyeret mantan Kepala Korps Lalu Lintas Polri Inspektur Jenderal Djoko Susilo dan sejumlah anak buahnya. Djoko sudah dihukum 18 tahun penjara.
"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pidana korupsi bersama-sama," kata ketua majelis hakim Casmaya saat membacakan putusan pada Senin pekan lalu. Hakim menilai Sukotjo terbukti memperkaya diri sendiri sebanyak Rp 3,9 miliar, Direktur PT Citra Mandiri Metalindo Abadi sebesar Rp 88,4 juta, Djoko Susilo sebanyak Rp 32 miliar, dan Brigadir Jenderal Didik Purnomo sebesar Rp 50 juta.
Peran Sukotjo sebagai whistleblower kasus ini dianggap hal yang meringankan oleh hakim. Sukotjo tak keberatan atas putusan hakim. Ia menerima dan tak akan mengajukan permohonan banding. "Saya menerima," ujarnya. Adapun jaksa penuntut umum belum bersikap atas putusan itu.
Siti Fadilah Supari Ditahan
KOMISI Pemberantasan Korupsi pada Senin pekan lalu menahan mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan buffer stock untuk kejadian luar biasa pada 2005. Siti, yang ditetapkan sebagai tersangka sejak April 2014, ditahan di Rumah Tahanan Pondok Bambu, Jakarta Timur.
"Guna kepentingan penyidikan, tersangka ditahan untuk 20 hari pertama di Rutan Wanita Pondok Bambu," ujar Pelaksana Harian Kepala Biro Hubungan Masyarakat KPK Yuyuk Andriati. Dalam berkas dakwaan mantan Kepala Pusat Penanggulangan Krisis Kementerian Kesehatan Rustam Syarifudin Pakaya untuk kasus yang sama, Siti Fadilah disebut mendapat jatah berupa Mandiri traveller's cheque senilai Rp 1,275 miliar dari pengadaan tersebut. Rustam sudah divonis empat tahun penjara.
Setelah diperiksa KPK pada Senin pekan lalu itu, Siti—yang sudah memakai rompi tahanan—terlihat kesal dan tidak terima atas penahanan tersebut. "Saya merasa ini tidak adil," ujarnya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo