Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

KPU Bakal Beri Sanksi Media yang Tak Berimbang di Pilkada 2018

Komisi Pemilihan Umum atau KPU bekerja sama dengan Dewan Pers akan memberi sanksi pada media yang tak berimbang dalam pemberitaan Pilkada 2018.

14 Februari 2018 | 23.02 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Ketua KPU Arief Budiman (tengah) bersama Komisioner KPU (dari kiri) Evi Novida Ginitng Manik, Viryan Azis, Wahyu Setiawan, Hasyim Asyari, Pramono Ubaid Tanthowi dan Ilham Saputra, memberikan keterangan kepada awak media, di Gedung KPU, Jakarta, 2 Oktober 2017. KPU akan membuka dimulainya pendaftaran partai politik calon peserta pemilu serentak tahun 2019 selama 14 hari, pada 3 hingga 16 Oktober.TEMPO/Imam Sukamto

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum atau KPU bekerja sama dengan Dewan Pers akan memberi sanksi pada media yang tak berimbang dalam pemberitaan Pilkada 2018. Komisioner KPU Wahyu Setiawan mengatakan bersama Dewan Pers, lembaganya akan mengawasi media masa cetak dan elektronik, dan lembaga penyiaran lainnya yang tak adil dalam pemberitaan soal kampanye Pilkada 2018.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Terkait pemberitaan, itu menjadi domain Dewan Pers. Apakah pemberitaan-pemberitaan itu sudah berimbang atau tidak berimbang,” kata Wahyu di Jakarta, Rabu, 14 Februari 2014.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Menurut Wahyu Setiawan, hal itu sudah sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2017 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali kota dan Wakil Wali kota.

Wahyu mengatakan, mekanisme pemberian sanksi akan ditentukan oleh Dewan Pers. “Tetapi Dewan Pers tidak bergerak sendiri, ini menjadi keputusan Gugus Tugas,” ujar Wahyu.

Wahyu menjelaskan, terkait pemberitaan dan penyiaran kampanye Pilkada 2018, telah dibentuk Gugus Tugas terdiri dari KPU, Badan Pengawas Pemilihan Umum RI (Bawaslu), Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), serta Dewan Pers.

“Ini dalam rangka kita menjamin agar kampanye, baik melalui penyiaran maupun pemberitaan, sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata Wahyu.

Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2017 Pasal 56 menyatakan bahwa media massa cetak, media massa elektronik dan lembaga penyiaran yang menyediakan rubrik khusus untuk pemberitaan kegiatan kampanye partai politik atau gabungan partai politik, pasangan calon dan/atau tim kampanye harus berlaku adil dan berimbang.

KPI atau Dewan Pers akan memberikan sanksi sesuai dengan kewenangannya, sesuai dengan peraturan perundang-undangan tentang penyiaran atau pers.

Riani Sanusi Putri

Riani Sanusi Putri

Reporter di Tempo

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus