Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum berkukuh tak akan meloloskan eks napi korupsi menjadi bakal calon anggota legislatif. Ketua KPU Arief Budiman mengatakan lembaganya akan berpegang pada Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.
Baca: Demokrat Desak Bawaslu Batalkan Pencalegan Eks Napi Korupsi
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Arief berujar, PKPU itu jelas mengatur agar partai politik tidak menyertakan mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, dan korupsi sebagai bakal caleg. "Kalau masih didaftarkan kami akan menyatakan statusnya tidak memenuhi syarat," kata Arief di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 3 September 2018.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Hal ini disampaikan Arief menanggapi putusan Badan Pengawas Pemilu yang meloloskan bacaleg mantan napi korupsi. Hingga saat ini, lembaga pengawas ini setidaknya telah meloloskan 12 bacaleg eks koruptor yang mengajukan sengketa ke Bawaslu.
Baca: Caleg Eks Koruptor Lolos, Bawaslu Dinilai Rusak Kualitas Pemilu
Kedua belas caleg itu, di antaranya Ketua Dewan Pengurus Pusat Partai Gerindra DKI Jakarta M Taufik; bacaleg Partai Hanura yang akan maju dari Rembang M Nur Hasan; bacaleg Pare-pare dari Partai Perindo Ramadan Umasangaji; bacaleg Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia Joni Kornelius Tondok yang akan maju di Tana Toraja.
Saat dikonfirmasi, Taufik membenarkan soal itu. "Ya benar (sudah diloloskan)," kata M Taufik kepada Tempo, Senin, 3 September 2018.
Ada pula bakal calon anggota Dewan Perwakilan Daerah eks koruptor yang diloloskan Bawaslu, di antaranya Syahrial Damapolii dari Sulawesi Utara dan mantan Gubernur Aceh Abdullah Puteh.
Baca: ICW Pertanyakan Putusan Bawaslu Caleg Eks Napi Korupsi Lolos
Arief mengatakan KPU akan tetap menyatakan para bacaleg itu tidak memenuhi syarat. Dia pun menegaskan bahwa PKPU pencalonan itu belum berubah hingga saat ini. Ia menegaskan KPU harus berpedoman pada aturan yang telah disusunnya sendiri. "Selain fakta-fakta dan landasan latar belakang yang kami sebutkan mengapa kami menyusun peraturan KPU seperti itu," ujarnya.