Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum atau KPU DKI Jakarta mulai memberikan sosialisasi soal tahapan pemilihan gubernur atau Pilgub Jakarta 2024. Sosialisasi tersebut khususnya diberikan kepada partai-partai politik.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Salah satu aturan yang disosialisasikan adalah Peraturan KPU atau PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Sosialisasi pencalonan ini adalah tahap awal untuk mengkoordinasikan kepada partai politik dan pemangku kepentingan terkait pendaftaran bakal calon” kata Ketua KPU DKI Jakarta Wahyu Dinata melalui keterangan tertulis pada Jumat, 12 Juli 2024. Wahyu menyampaikan bahwa sosialisasi itu telah dilaksanakan pada Kamis, 11 Juli 2024.
Menurut Wahyu, pendaftaran calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta tahun 2024 memiliki dua cara, yaitu melalui jalur perseorangan dan dari partai politik. Pendaftaran itu akan dilaksanakan pada periode 27 – 29 Agustus 2024.
Ketua Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu KPU DKI Jakarta, Dody Wijaya menyampaikan partai politik dapat mendaftarkan pasangan calon dengan memenuhi ketentuan perolehan paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPRD. Selain itu, mereka juga dapat mendaftarkan pasangan calon jika memiliki 25 persen dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilu anggota DPRD DKI Jakarta. Hitungan itu menggunakan hasil Pileg 2024.
Sementara itu, Dody juga menyampaikan beberapa poin persyaratan calon yang tercantum dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2024. Di antaranya soal batas usia, pendidikan terakhir, hingga kepastian bahwa para calon bebas dari narkoba.
PKPU Nomor 8 Tahun 2024 sebelumnya disahkan pada Senin, 1 Juli 2024. Peraturan itu diteken karena adanya putusan Mahkamah Agung (MA) No. 23/P/HUM/2024.
MA mengubah syarat usia pencalonan tidak lagi dihitung pada saat pendaftaran paslon, tetapi ditarik ke belakang, yakni "terhitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih".
KPU pun mengakomodir putusan MA tersebut dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2024 dalam pasal 15 yang menyebut bahwa syarat usia paling rendah adalah 30 tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 tahun tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Walikota dan Wakil Walikota sebagaimana dimaksud dalam pasal 14 atau (2) huruf d terhitung sejak pelantikan Pasangan Calon terpilih.
Pilihan Editor: Bedah PKPU No. 8 Tahun 2024 yang Masih Penuh Problem