Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

KPU Nonaktifkan 7 Petugas PPLN Kuala Lumpur

Pemberhentian 7 anggota PPLN Kuala Lumpur karena diduga melakukan pelanggaran dalam pemilihan umum atau Pemilu 2024.

28 Februari 2024 | 08.47 WIB

Ketua KPU Hasyim Asy'ari (tengah) bersama jajaran Komisioner KPU Betty Epsilon Idroos (kiri), Mochammad Afifuddin (kanan) memberikan keterangan saat konferensi pers kasus pemanfaatan Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) di Kantor KPU, Jakarta, Senin, 19 Februari 2024. KPU menyebut sempat ada penghentian data pada Sirekap Pemilu 2024 yang bertujuan untuk sinkronisasi data. TEMPO/ Febri Angga Palguna
material-symbols:fullscreenPerbesar
Ketua KPU Hasyim Asy'ari (tengah) bersama jajaran Komisioner KPU Betty Epsilon Idroos (kiri), Mochammad Afifuddin (kanan) memberikan keterangan saat konferensi pers kasus pemanfaatan Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) di Kantor KPU, Jakarta, Senin, 19 Februari 2024. KPU menyebut sempat ada penghentian data pada Sirekap Pemilu 2024 yang bertujuan untuk sinkronisasi data. TEMPO/ Febri Angga Palguna

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi Pemilihan Umum Hasyim Asy'ari mengatakan tujuh anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri atau PPLN Kuala Lumpur dinonaktifkan. Pemberhentian mereka diduga karena melakukan pelanggaran dalam pemilihan umum atau Pemilu 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dalam penelusuran Tempo, ketujuh orang itu adalah, Umar Faruk, Aprijon Anas, A. Khalil, Puji Sumarsono, Tita Oktavia Cahya Rahayu, Dicky Saputra, Kholis Frendika. "Iya, benar," kata Hasyim saat dikonfirmasi soal ketujuh nama petugas PPLN yang diberhentikan tersebut pada Selasa, 27 Februari 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Pelakasana tugas Debuti Bidang Administrasi KPU Suryadi membenarkan ketujuh nama petugas PPLN Kuala Lumpur tersebut. Tempo menghubungi Aprijon melalui sambungan telepon dan mengirim pesan ke nomornya, namun hingga berita ini ditulis ia tak menjawab.

Kepada Tita, Tempo mengirim pesan ke akun Instagram pribadi @titaocr. Namun untuk mengkonfirmasi pemberhentiannya, ia tak menjawab pesan tersebut.

Hasyim tak menjelaskan detail perihal bawahannya yang diduga melakukan pelanggaran tersebut. "Kami berhentikan tujuh anggota PPLN. Dan kami KPU pusat sudah ambil alih (pemungutan suara ulang)," kata Hasyim, di ruang Media Center KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa, 27 Februari 2024.

Hasyim menuturkan, ketujuh orang itu diberhentikan sementara karena sebelumnya ada laporan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu atau DKPP menyangkut ketujuh petugas PPLN tersebut. "Karena kewenangan DKPP tidak memeriksa itu, maka diserahkan ke KPU," ujar dia.

Pemberhentian itu berlangsung di tengah terendus kabar jual beli surat suara hingga daftar pemilih tetap (DPT) di Kuala Lumpur bermasalah. Sehingga dalam temuan Badan Pengawas Pemilihan Umum, Kuala Lumpur direkomendasikan supaya melakukan pemungutan suara ulang atau PSU.

Pada Senin, 26 Februari 2024, KPU, Kementerian Luar Negeri, Bawaslu, dan DKPP menggelar rapat di kantor KPU. Hasyim menyampaikan rapat itu sekaligus membahas dugaan dagang surat suara di Kuala Lumpur. Dan rapat itu membicarakan format PSU tersebut.

Sebelumnya, Ketua Bawaslu Rahmat Bagja menolak menjelaskan secara rinci kasus dugaan jual beli suara di pemilihan umum atau Pemilu 2024 di Kuala Lumpur. Dia mengatakan kasus itu masih ditelusuri Sentra Penegakan Hukum Terpadu atau Gakkumdu. "Nanti, kan lagi penyelidikan," kata Rahmat, Senin, 26 Februari 2024.

Pemilu ulang ini dikhususkan untuk pemilih yang sebelumnya masuk kategori pemilih pos dan kotak suara keliling. Hasyim mengatakan, dalam PSU pemilih akan mencoblos melalui kotak suara keliling (KSK) dan tempat pemungutan suara (TPS). "Nah, oleh Bawaslu direkomendasikan yang diulang adalah pemungutan suara metode pos dan KSK," tutur Hasyim.

Sebelumnya, tercatat di ibu kota Malaysia, Kuala Lumpur, menjadi tempat DPTLN paling banyak. Pemilih di Kuala Lumpur mencapai angka 447.258. Jumlah itu terdiri dari 249.616 laki-laki dan 197.642 perempuan. Metode pemungutan suara di luar negeri juga berupa pos, KSK, dan TPS.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus