Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum atau KPU RI mengatakan pemungutan suara susulan (PSS), pemungutan suara lanjutan (PSL), dan pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada 2024 akan digelar di 287 Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ketua KPU RI Mochamad Afifuddin merincikan, PSS akan dilaksanakan di 231 TPS, PSL akan dilaksanakan di 10 TPS, kemudian PSU akan dilaksanakan di 46 TPS.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Adapun beberapa alasan dilaksanakan PSS, PSL dan PSU antara lain karena bencana alam, gangguan keamanan, kesalahan administrasi atau prosedur oleh KPPS, pemilih yang tidak terdaftar atau tidak menggunakan hak pilih, serta adanya rekomendasi dari Bawaslu,” ucap Afif dalam konferensi pers yang digelar di Kantor KPU RI, Jumat, 29 November 2024.
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Idham Holik merinci PSU, PSL, dan PSS akan digelar di 44 kabupaten atau kota yang tersebar di 22 provinsi. Adapun jumlah pemilih keseluruhan di 22 provinsi tersebut adalah 132.286 orang.
Daftar provinsi yang akan menggelar PSU, PSL, dan PSS adalah sebagai berikut:
1. Aceh
2. Banten
3. JambiJawa Barat
4. Jawa Tengah
5. Jawa Timur
6.Kalimantan Barat
7. Kalimantan Tengah
8. Kalimantan Timur
9. Kalimantan Utara
10. Kepulauan Riau
11. Maluku
12. Maluku Utara
13. Papua
14. Papua Barat Daya
15. Papua Pegunungan
16. Papua Tengah
17. Sulawesi Barat
18. Sulawesi Selatan
19. Sumatera Barat
20. Sumatera Selatan
21. Sumatera Utara