Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

KPU Perbolehkan Paslon Kampanye di Medsos 14 Hari

Pada tingkat pemilihan provinsi KPU mengizinkan sebanyak 30 akun resmi, sedangkan di tingkat kabupaten/ kota sebanyak 20 akun.

21 September 2020 | 13.24 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Seorang pemilih melakukan pencoblosan surat suara di bilik suara saat simulasi pemungutan suara Pilkada Serentak 2020 di Kantor KPU, Jakarta, 22 Juli 2020. Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggelar simulasi pemungutan suara dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat sebagai upaya pencegahan COVID-19 dalam Pilkada Serentak 2020 yang digelar pada 9 Desember 2020 mendatang. TEMPO/M Taufan Rengganis

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) memperbolehkan pasangan calon di Pilkada 2020 untuk berkampanye via media sosial. KPU mengatur kampanye dengan cara ini dibatasi selama 14 hari sebelum masa tenang.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Iklan kampanye di media sosial dan kampanye di media daring. Prinsipnya iklan di media daring itu adalah 14 hari sampai sebelum dimulainya masa tenang," ujar anggota KPU RI Dewa Raka Sandi dalam diskusi online yang digelar Perludem, Senin 21 September 2020.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dewa mengatakan berbeda dengan kampanye di media cetak dan media elektronik yang difasilitasi oleh KPU melalui APBD, kampanye di media sosial dan media daring dibiayai oleh pasangan calon sendiri. Namun mereka tetap membatasi kampanye, agar tidak ada ketimpangan antara paslon yang memiliki dana lebih banyak.

"Kami juga mengatur pembatasannya, dalam arti supaya tidak terjadi kesulitan dalam pelaksanaan, termasuk kontrolnya nanti. Jangan sampai kampanye tidak terbatas," tuturnya.

KPU, kata dia juga menyampaikan kepada Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu), dan Kepolisian terkait kampanye daring ini. Menurutnya hal ini dilakukan sebagai upaya kontrol agar pihak terkait dan berwenang bisa mencegah potensi pelanggaran yang ada.

Menurut Dewa nantinya partai politik maupun gabungan dapat membuat akun sendiri di media sosial. Pada tingkat pemilihan provinsi KPU mengizinkan sebanyak 30 akun resmi, sedangkan di tingkat kabupaten/ kota sebanyak 20 akun.

Selain kampanye media sosial, KPU juga mengatur kampanye di media daring. Jangka waktu kampanye sama-sama 14 hari sebelum dimulainya masa tenang. Namun media daring yang diperkenankan hanya yang terdaftar di Dewan Pers.

"Di media daring juga diatur sama 14 hari, tapi mengenai iklan yang bisa dipasang itu tiap banner yang terverifikasi dewan pers," ujarnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus