Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

KPU Siap Hadapi Gugatan Partai Rhoma Irama di PTUN

Partai Idaman menyatakan masih akan berupaya agar bisa menjadi peserta Pemilu 2019.

9 Maret 2018 | 12.12 WIB

Ketua umum Partai Idaman, Rhoma Irama (tengah) setelah memberikan keterangan pers di DPP Partai Idaman Jalan Dewi Sartika, Jakarta, 16 Januari 2018. TEMPO/Subekti.
Perbesar
Ketua umum Partai Idaman, Rhoma Irama (tengah) setelah memberikan keterangan pers di DPP Partai Idaman Jalan Dewi Sartika, Jakarta, 16 Januari 2018. TEMPO/Subekti.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum siap meladeni gugatan Partai Islam Damai Aman alias Partai Idaman di Pengadilan Tata Usaha Negara. "Kami siap menghadapi gugatan itu," ujar komisioner KPU, Ilham Saputra, kepada Tempo, Jumat, 9 Maret 2018.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Partai besutan Rhoma Irama itu mendaftarkan gugatan keputusan KPU ke PTUN pada Kamis, 8 Maret 2018. Gugatan tersebut dilayangkan seusai putusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), yang menolak gugatan Partai Idaman terhadap Putusan KPU Nomor 58 Tahun 2017.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Terkait dengan bukti dan saksi yang akan dihadirkan dalam persidangan mendatang, ucap Ilham, KPU masih akan melihat lebih dulu gugatan yang dilayangkan Partai Idaman. "Ya, kita lihat nanti gugatannya seperti apa. Kami kan sudah punya tim pengacara," ujarnya.

Namun Wahyu optimistis pihaknya akan kembali menang dalam persidangan melawan Partai Idaman nanti. "Ya, harus optimistis," tuturnya.

Senada dengan Ilham, dalam keterangan terpisah, komisioner KPU lain, Pramono Ubaid Tanthowi, menuturkan pihaknya siap menghadirkan bukti dan saksi untuk membuktikan bahwa apa yang telah diputuskan KPU sudah benar sesuai dengan data dan fakta.

Dia pun optimistis KPU menang lagi dalam persidangan. "Kami berkeyakinan bahwa putusan Bawaslu yang menolak permohonan Partai Idaman dalam proses sengketa kemarin itu sudah benar," ucapnya.

Sekretaris Jenderal Partai Idaman Ramdansyah menuturkan obyek yang disengketakan Partai Idaman adalah putusan penolakan Bawaslu terhadap gugatan partai pada 5 Maret 2017. Gugatan itu, ujar Ramndan, merupakan upaya perlawanan terhadap putusan KPU pada 17 Februari 2018 yang menetapkan Partai Idaman tidak lolos sebagai peserta Pemilu 2019.

Ketua Umum Partai Idaman Rhoma Irama, ujar Ramdansyah, langsung datang untuk mendaftarkan gugatan tersebut ke PTUN. Rhoma datang bersama tim kuasa hukum yang dipimpin pengacara senior, Alamsyah Hanafiah, beserta kader partai.

Ramdansyah menuturkan gugatan Partai Idaman tidak diterima PTUN pada 25 Januari 2018 karena obyek sengketanya masih dalam bentuk Berita Acara KPU Nomor 92 Tahun 2017. Setelah keluar Surat Keputusan KPU Nomor 58 Tahun 2018, obyek sengketanya menjadi jelas berupa keputusan tata usaha negara atau dalam hal ini SK KPU. "Kami belum menyerah untuk menjadi peserta Pemilu di 2019," katanya.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus