Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ringkasan Berita
Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyiapkan sejumlah terobosan di dalam pelaksanaan pemilihan kepala daerah 2020 yang akan dilakukan di tengah pandemi Covid-19.
Salah satunya adalah rencana menggunakan teknologi digital berupa aplikasi untuk melaporkan rekapitulasi suara dari tempat pemungutan suara kepada KPU di daerah yang menyelenggarakan pilkada.
KPU harus memberikan penjelasan mengenai e-Rekap ini dengan komprehensif jika memang akan digunakan pada Pilkada 2020.
JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyiapkan sejumlah terobosan dalam pelaksanaan pemilihan kepala daerah 2020 yang akan dilakukan di tengah pandemi Covid-19. Salah satunya adalah rencana menggunakan teknologi digital berupa aplikasi untuk melaporkan rekapitulasi suara dari tempat pemungutan suara kepada KPU di daerah yang menyelenggarakan pilkada.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Anggota KPU, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, mengatakan lembaganya sedang menyiapkan aplikasi untuk rekapitulasi elektronik (e-Rekap) tersebut. Ia mengatakan KPU akan melakukan simulasi jika aplikasi ini sudah bisa digunakan. “Perihal daerah-daerah mana saja (yang akan menerapkan e-Rekap), masih dalam pengkajian,” kata dia saat dihubungi, kemarin.
Raka menuturkan, pelaksanaan e-Rekap membutuhkan kualifikasi tertentu, yaitu infrastruktur teknologi informasi yang memadai, koneksi Internet, dan kepercayaan (trust) masyarakat terhadap proses ini. Ihwal tolok ukur kepercayaan masyarakat sebagai syarat, ia menyampaikan bahwa hal itu dapat diketahui dengan suatu penelitian atau survei yang menggunakan kaidah akademis dan dapat dilihat dari kepercayaan atau penerimaan masyarakat terhadap penerapan teknologi informasi dalam praktik kepemiluan selama ini.
KPU juga mendorong adanya kampanye daring dengan memanfaatkan berbagai platform untuk menggantikan kampanye tatap muka dan kampanye berbentuk rapat umum. Melalui Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah Serentak Lanjutan dalam Kondisi Bencana Non-Alam Covid-19, mereka mengatur bahwa pertemuan terbatas dan pertemuan tatap muka serta dialog dapat dilakukan dengan protokol kesehatan ketat.
Protokol kesehatan itu, misalnya, dilakukan di gedung tertutup dan membatasi jumlah peserta yang hadir. Jarak antar-peserta kampanye juga harus dijaga sekitar 1 meter. Namun Pasal 58 yang mengatur hal itu juga menyebutkan bahwa partai politik atau gabungan partai politik, pasangan calon atau tim kampanye, mengupayakan metode kampanye ini melalui media daring.
Pasangan calon juga dapat melakukan rapat umum, pentas seni, konser musik, kegiatan olahraga, dan perlombaan, tapi dengan pelaksanaan protokol kesehatan yang ketat dan berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan atau Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 setempat. “Ini masih dimungkinkan karena undang-undangnya tidak melarang. Tapi kami dorong secara daring sekarang lantaran ada platform yang pesertanya bisa ratusan dan ribuan orang. Tinggal diatur pengawasannya,” ujar Raka.
Menurut Raka, dalam PKPU itu juga diatur soal protokol kesehatan yang ketat saat di tempat pemungutan suara, mulai dari petugas sampai pemilih. Para anggota KPPS juga harus melakukan rapid test sebelum bertugas. “Petugas penyelenggara, ketika melaksanakan tugasnya, harus dalam keadaan sehat.”
Wacana e-Rekap kembali muncul dalam acara Ngobrol @tempo pada Jumat lalu. Usulan mengenai penggunaan e-Rekap sudah dikemukakan Ketua KPU Arief Budiman pada November 2019 saat bertemu dengan Presiden Joko Widodo. Terobosan ini dianggap akan mempermudah kerja petugas KPPS.
Perihal e-Rekap, Kementerian Komunikasi dan Informatika bersiap membantu KPU melancarkan rencana ini. Staf Ahli Menteri bidang Hukum Kementerian Komunikasi, Henri Subiakto, menyatakan pihaknya siap memfasilitasi agar pengiriman data rekapitulasi di daerah-daerah yang menggunakan e-Rekap berjalan lancar.
Henri menjelaskan, pihaknya akan menggencarkan pembangunan infrastruktur di seluruh Indonesia agar pemanfaatan teknologi 4G bisa merata, sehingga ke depannya pemilu di Indonesia bisa menggunakan teknologi digital. “Kalau pakai teknologi digital, seperti e-Voting, tidak perlu repot dan rumit seperti sekarang,” kata dia dalam acara Ngobrol @tempo, Jumat lalu.
Peneliti dari Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Fadli Ramadhanil, mengatakan ide e-Rekap ini bagus lantaran akan menyederhanakan rekapitulasi suara, sehingga prosesnya bisa lebih cepat, efektif, dan menekan kecurangan akibat rekapitulasi yang berjenjang. Namun ia memandang perlunya asesmen yang mendalam dari KPU sebelum menerapkan e-Rekap, terutama mengenai waktu untuk simulasi dan sosialisasi aplikasi ini kepada masyarakat untuk mendapatkan kepercayaan publik.
Fadli menjelaskan, KPU harus memberikan penjelasan mengenai e-Rekap ini dengan komprehensif jika memang akan digunakan dalam pilkada 2020. “Jelaskan semua kepada publik. Kalau hanya bermodalkan ambisi, tapi menimbulkan masalah, lebih baik jangan dilakukan,” tutur dia.
DIKO OKTARA
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
27
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo