Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Kronologi DPR Rapat Paripurna Pengesahan RUU Pilkada Ditunda karena Tidak Kuorum

DPR menunda pengesahan karena tak kuorum.

22 Agustus 2024 | 10.53 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad (tengah), Lodewijk Freidrich Paulus (kiri) dan Rachmat Gobel (kanan) saat memimpin Rapat Paripurna ke-3 Masa Persidangan I tahun 2024-2025 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 22 Agustus 2024. Rapat Paripurna yang diagendakan untuk mengesahkan RUU Pilkada tersebut ditunda karena kuota forum Anggota DPR yang hadir belum tercapai. TEMPO/M Taufan Rengganis

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Rapat paripurna pengesahan rancangan Undang-Undang Pilkada atau RUU Pilkada hari ini ditunda. Alasannya, anggota DPR RI yang hadir tidak memenuhi kuorum.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, mengumumkan penundaan didampingi pimpinan DPR lain, Lodewijk Freidrich Paulus dan Rachmat Gobel. Dasco, yang memimpin rapat paripurna, sempat menskors sidang sampai 30 menit untuk menunggu legislator. Namun, 30 menit berlalu kuorum tetap tidak terpenuhi. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Sesuai dengan aturan yang ada bahwa rapat tidak bisa diteruskan. Sehingga acara hari ini pelaksanaan pengesahan RUU Pilkada otomatis tidak bisa dilaksanakan,” kata Dasco di Kompleks Parlemen DPR RI, Kamis, 22 Agustus 2024. 

Dasco mengatakan hanya 89 hadir dan izin 87 orang. Oleh karena itu, DPR RI akan menjadwalkan kembali rapat Badan Musyawarah untuk rapat paripura karena kuorum tidak terpenuhi. 

Menurut Pasal 279 dan 281 Peraturan Tata Tertib DPR (Peraturan Tatib DPR), kuorum sidang adalah lebih dari separuh anggota DPR menghadiri sidang, yang terdiri atas lebih dari separuh unsur fraksi.

Berdasarkan Tata tertib DPR RI BAB XVII, setiap rapat DPR dapat mengambil keputusan apabila dihadiri oleh lebih dari separuh jumlah anggota rapat (kuorum). Apabila tidak tercapai, rapat ditunda sebanyak-banyaknya dua kali dengan tenggang waktu masing-masing tidak lebih dari 24 jam. Setelah dua kali penundaan kuorum belum juga tercapai, penyelesaiannya diserahkan kepada Bamus. 

Dasco mengatakan setelah penundaan, pimpinan akan membahas kembali jadwal paripurna Ke Bamus DPR RI. Namun, Dasco belum memastikan sampai kapan penundaan paripurna ini berlaku. 

“Kita akan lihat mekanisme juga yang berlaku. Apakah nanti mau diadakan rapat pimpinan dan Bamus? Karena itu ada aturannya. Saya belum bisa jawab, kita akan lihat lagi lihat dalam beberapa saat ini,” ujar Dasco. 

Eka Yudha Saputra

Eka Yudha Saputra

Alumnus Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya Universitas Indonesia. Bergabung dengan Tempo sejak 2018. Anggota Aliansi Jurnalis Independen ini meliput isu hukum, politik nasional, dan internasional

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus