Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Nusa

KTP Itu Tak Murah

Sebelum pemilu 1977, penduduk sulawesi tengah diwajibkan memiliki ktp yang dikeluarkan oleh propinsi. propinsi sul-teng menyiapkan dana dalam apbd 1975/ 1976 utk pembuatan ktp gratis bagi masyarakat. (dh)

23 Oktober 1976 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

SEBELUM pemilu penduduk Sulawesi Tengah diharuskan memiliki KTP seragam dikeluarkan oleh propinsi. Bentuknya ukuran kecil mungil diberi lambang propinsi dan terisi dalam plastik tipis. Tidak lagi memakai lambang masing-masing kabupaten seperti KTP lama. Untuk keperluan mencetak KTP ini saja lengkap dengan kartu RT berikut foto album untuk arsip camat dan kepala desa, propinsi sampai memasukkan biaya sehesar Rp 43.627.500 dalam APBD 1975/ 1976. Berarti untuk pertama kali soal KTP ditangani langsung propinsi. Menurut drs F.S. Simak, Kepala Direktorat Pemerintahan kantor Gubemur Sulteng, pengambil alihan membuat KTP selain untuk menyeragamkan bentuknya juga bertujuan meringankan beban rakyat. KTP ini bakal dibagi cuma-cuma (kecuali ongkos pas foto) kepada penduduk Sulteng yang menurut hasil pendaftaran pemilu berjumlah 571.959 orang berumur 17 tahun ke atas (atau sudah menikah) dari jumlah keseluruhan penduduk 1.073.600 jiwa. Walhasil dengan dicantumkan dalam APBD yang mendapat rezeki melaksanakan pencetakan KTP ini berikut embel-embelnya boleh lega sebab tidak perlu lagi menanti dengan jengkel di muka kas pemda. Begitu barang cetakannya masuk gudang sudah tentu sang bendaharawan melunaskan 100%. Berbeda dengan tahun sebelumnya ketika belum masuk APBD dan masih ditangani kabupaten, sang pengusaha harus sabar menanti masuknya pembayaran dari penduduk dulu, itupun harus dengan sistem cicilan. Konon sampai sekarang masih ada bupati punya hutang kepada pengusaha KTP lalu itu. Tapi rupanya soal KTP ini belum habis sampai di sini saja. Di sementara pengusaha timbul pergunjingan bahwa ongkos cetak KTP dan embel-embelnya itu ditetapkan dalam anggaran yang terlalu "selangit". "Saya malah sanggup mencetak hanya dengan biaya Rp 20 juta", kata seorang pengusaha yang rupanya tak kebagian rezeki cetak mencetak ini. Tak jelas apakah order sebesar itu masih sempat ditender atau hanya hasil penunjukan saja. Alhamdllillah sebab ada pencetakan KTP seragam ini telah memberi kesibukan baru kepada para juru foto untuk berebutan order menjadi jurupotret penduduk. Kantor Bupati dan juga kantor-kantor kecamatan mendadak sibuk didatangi para mat kodak sambil menenteng alat potret memohon ditunjuk sebagai pelaksana pemotretan. Malah ada yang berstatus wartawan. Camat Palu sendiri begitu kewalahan sampai terpaksa memasang pengumuman dengan huruf besar di muka kantornya: tidak lagi menerima lamaran memotret kartu penduduk. Sesuai penetapan Gubernur para Bupati diberi wewenang menunjuk jurupotret dengan biaya untuk 5 lembar pasfoto ukuran 2 x 3 Cm hanya Rp 200. Malah dalam radiogram susulan Gubernur 1 September 1976 bernomor 174/ PEM/04 1/76 meminta kepada seluruh bupatinya supaya menekan biaya itu dibawah Rp 200. Tapi di beberapa tempat seperti Kabupaten Donggala dengan alasan instruksi Bupati dinaikkan menjadi Rp 300. Memang di dalam pedoman pelaksanaan pemotretan dikeluarkan Bupati ada dicantumkan harga dasar antara Rp 200 sampai Rp 300. Tapi sudah tentu camat akan memilih harga dasar tertinggi. "Tambahan dari penetapan Gubernur itu terpaksa kita setujui karena unsur pemerintah kecamatan dan kepala desa meminta juga pembagian keuntungan", tutur seorang jurupotret yang hanya bermodalkan tustel mini Yashica. Bisa dimaklumi tanpa ada kesediaan menambah Rp 100 itu para mat kodak ini sudah pasti tak akan lancar menjalankan kewajibannya. Jangan harap penduduk ikhlas dipotret satu persatu sambil merogoh saku Rp 300 tanpa harus lebih dahulu mendapat panggilan atau giringan hansip. Apalagi biaya Rp 300 tiap orang itu di beberapa daerah minus dirasa beban amat berat. Maklum buat makan saja susah, apalagi disedot tiap orang Rp 300. Menurut Zainuddin Abdulrauf bekas ketua DPRD propinsi yang kini menjadi petani di desanya di Kulawi ada beberapa penduduk desa terpencil sampai berjalan kaki puluhan kilometer datang mengadu kepadanya menyatakan tak kesanggupannya membayar biaya pas foto itu. "Soal ini saya sudah sampaikan langsung kepada Gubernur", ucap Zainuddin. Rupanya ketentuan bebas pembayaran buat penduduk bagi yang tidak mamu tak digubris oleh kepala desa dan pelaksana pemotretan. Malah kalau tak mampu dengan uang harus memberikan barang seperti beras dan kopi. Di Kecamatan Kulawi hanya 72 Km dari Palu, urusan potret-memotret penduduk ini justru menjadi sumber pungutan liar secara terang-terangan. Tambahan Rp 100 berdasarkan keputusan Camat Kulawi tanggal 9 September 1976 akan dibagi untuk kas kepala desa Rp 25, kas KORPRI Kabupaten Rp 25 dan untuk unsur-unsur pemerintah Rp 50. Malah di kalangan penduduk Palu tambahan Rp 100 itu diperuntukkan Rp 50 kepala desa dan Rp 50 untuk Camat. Sedangkan dana untuk KORPRI kabupaten dipungut dari jurupotret. KTP kecil mungil ini rupanya tak habis buntut. Begitu kecil bentuknya banyak kepala desa turut pusing. Untuk membubuhkan cap mereka belum memiliki stempel kecil. Rata-rata semua kepala desa mempunyai stempel jabatan ukuran besar dan jika dicapkan pada KTP baru ini akan menutup seluruh tulisan di dalamnya. Belum lagi jika Pak Camat yang juga banyak belum memiliki cap kecil ikut membubuhkan cap. Untung belum turun instruksi membuat cap baru, bisa kewalahan lagi mencari dana baru.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus