Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Tim hukum pasangan calon gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi-Hasan Basri Sagala mengajukan permohonan perselisihan hasil pilkada Sumatera Utara ke Mahkamah Konstitusi pada Rabu, 11 Desember 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ketua Tim hukum Edy-Hasan, Yance Aswin, mengatakan gugatan ini didasari atas adanya dugaan penyelenggaran pilkada yang berat sebelah di Pilkada Sumatera Utara. Yance menyebut, adanya dugaan cawe-cawe yang dilakukan aparatur sipil negara hingga aparat penegak hukum yang disebut "Parcok."
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Cawe-cawe ini menyakiti hati masyarakat Sumatera Utara," kata Yance di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu, 11 Desember 2024.
Yance mengklaim, gugatan ini ditujukan bukan untuk mencari figur pemenang maupun mereka yang kalah. Menurut dia, gugatan diajukan untuk membuat muruah pilkada terjaga secara adil dan berintegritas.
Apalagi, kata dia, pilkada yang semestinya menjadi momentum untuk memilih pemimpin yang berintegritas ternodai oleh adanya cawe-cawe dari pihak yang semestinya bersikap netral. "Petitum kami, tolong MK diskualifikasi pasangan 01 (Bobby-Surya)" ujar Yance.
Laporan media ini pada 10, November 2024 dengan judul "Cawe-cawe Polisi Memenangkan Bobby Nasution di Pilkada Sumatera Utara" menyebut adanya dugaan keterlibatan kepolisian daerah Sumatera Utara dan kepala desa di Kecamatan Sayurmatinggi, Kabupaten Tapanuli Selatan, dalam upaya memenangkan Bobby-Surya.
Kepada Tempo, seorang kepala desa di Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai bercerita bahwa Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat atau Bhabinkamtibmas mendatangi dia di kantornya pada akhir Oktober 2024.
Petugas itu lalu menyampaikan pesan dari pimpinannya yang meminta perangkat desa ikut memenangkan Bobby. Targetnya, 60 persen pemilih di desanya.
Menurut kepala desa itu, personel Bhabinkamtibmas juga meminta data pemilih di wilayahnya. Data itu akan digunakan untuk membagikan bahan kebutuhan pokok atau sembako plus duit Rp 25 ribu untuk setiap pemilih Bobby dan Surya.
Dengan jumlah pemilih di Perbaungan lebih 82 ribu orang, berarti duit yang bakal dibagikan kepada pemilih mencapai Rp 1,2 miliar, belum termasuk sembako.
Aparat juga menyebutkan bahwa polisi akan mencari kesalahan kepala desa itu dalam pengelolaan dana desa jika menolak memenangkan Bobby Nasution.
Mendapat ancaman itu, narasumber ini keder. Ia pun menyanggupi permintaan polisi. Bersama perangkat desa lain, ia mensosialisasi Bobby dan Surya, Bupati Asahan.
Ketua tim pemenangan Bobby-Surya, Hinca Panjaitan, menyangkal jika disebut ada mobilisasi polisi, aparat desa, dan perangkat pemerintah untuk memenangkan jagoannya. "Kami kampanye sesuai dengan mekanisme dan aturan," ujarnya.
Adapun berdasarkan hasil rekapitulasi suata yang dilakukan KPU Provinsi Sumatera Utara pada 9, Desember lalu, menyebut duet Bobby-Surya unggul dengan perolehan 3.645.611 suara. Sementara Edy-Hasan memperoleh 2.009.311 suara.