Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Pakar Hukum Pidana: Polisi Dilarang Tolak Laporan

Keputusan Polda Metro Jaya menolak laporan Haris Azhar soal dugaan gratifikasi Luhut Pandjaitan di bisnis emas Papua dikritik pakar hukum pidana. Polda Metro Jaya akan dilaporkan ke Ombudsman.

25 Maret 2022 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Direktur Lokataru, Haris Azhar (tengah) dan Koalisi Masyarakat Sipil melaporkan Luhut Binsar Panjaitan ke Polda Metro Jaya, Jakarta, 23 Maret 2022. Tempo/Faisal Ramadhan

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Poin penting

  • Polda Metro Jaya menolak laporan Haris Azhar soal dugaan gratifikasi Luhut Pandjaitan di bisnis emas di Papua.

  • KUHAP menyebutkan setiap orang berhak membuat laporan dugaan tindak pidana.

  • Polda Metro Jaya menyatakan tindak pidana korupsi tidak bisa diadukan lewat laporan polisi (LP).

JAKARTA – Sejumlah pakar hukum pidana mengkritik keputusan Kepolisian Daerah Metro Jaya yang menolak laporan Haris Azhar. Direktur Eksekutif Lokataru itu melaporkan Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Pandjaitan atas dugaan gratifikasi di bisnis pertambangan di Papua, dua hari lalu.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pengajar hukum pidana dari Universitas Muhammadiyah Jakarta, Chairul Huda, mengatakan Pasal 108 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana menyatakan setiap orang yang melihat, menyaksikan, mengalami, dan menjadi korban berhak melaporkan laporan dugaan tindak pidana. Dengan demikian, alasan Polda Metro Jaya menolak laporan Haris karena penyelidikan kasus gratifikasi tidak bisa dilakukan berdasarkan laporan masyarakat itu tidak valid. "Salah kalau alasan polisi begitu," kata Chairul saat dihubungi Tempo, kemarin.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Polisi, dia melanjutkan, bisa menolak laporan itu jika subyeknya adalah perusahaan atau pihak lain yang bukan penyelenggara negara. Sebab, kasus gratifikasi harus berfokus pada penyelenggara negara. 

Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan. TEMPO/Hilman Fathurrahman W.

Dosen hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, mengatakan polisi telah melakukan kesalahan karena menolak pengaduan. Dalam hukum acara pidana, kata dia, polisi sebagai penegak hukum dilarang menolak laporan masyarakat.

Fickar menyatakan Polda Metro Jaya semestinya menerima setiap laporan. Jika kemudian aduan itu bukan perkara pidana atau perkara yang tidak bisa dibuktikan, ada mekanisme penghentian perkara yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. "Karena itu, di negara hukum yang demokratis, seharusnya polisi mengerti mekanisme tersebut," katanya.

Menurut Fickar, polisi tidak bisa menolak apa pun jenis kasus yang dilaporkan, termasuk dugaan korupsi dan gratifikasi. Jika merasa tidak berwenang untuk menyelidiki perkara yang dilaporkan, kepolisian bisa melimpahkannya ke lembaga lain, seperti Komisi Pemberantasan Korupsi. "Dengan menolak laporan itu, polisi masuk ke ranah politis," kata dia. Fickar mengatakan polisi bisa digugat karena tidak melaksanakan kewajibannya melayani masyarakat.
 
Haris Azhar dan tim kuasa hukumnya melaporkan dugaan gratifikasi yang diterima Luhut Pandjaitan di Polda Metro Jaya pada Rabu lalu. Sebelumnya, Haris dan Fatia Maulidiyanti, Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras), ditetapkan sebagai tersangka pencemaran nama karena menyebut Luhut Pandjaitan terlibat dalam bisnis tambang di Intan Jaya lewat anak perusahaan Toba Sejahtra. Luhut merupakan pemegang saham di grup korporasi tersebut.

Kepala advokasi dan pengacara Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Nelson Nikodemus Simamora, mengatakan Polda Metro Jaya menolak laporan mereka dengan alasan yang tidak jelas, yaitu tindak pidana korupsi tak bisa dilaporkan. "Menurut mereka, hanya bisa laporan model A atau berdasarkan penyelidikan mereka sendiri. Jadi enggak bisa masyarakat membuat laporan dugaan tindak pidana korupsi," ujar dia.

Koordinator Kontras, Fatia Maulidiyanti (tengah), tiba untuk menjalani pemeriksaan perdana setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya, 21 Maret 2022. TEMPO/Hilman Fathurrahman W.

Kepala Divisi Hukum Kontras, Andi Muhammad Rezaldy, menduga ada faktor non-hukum yang membuat polisi menolak laporan mereka. Ia mengatakan penolakan itu bisa dikategorikan sebagai dugaan maladministrasi dan pelanggaran etik. "Secara etik, anggota Polri dilarang menolak laporan atau aduan dari masyarakat," kata dia.

Kepala Litigasi LBH Muhammadiyah, Gufroni, mengatakan koalisi akan melapor ke Ombudsman soal keputusan Polda Metro Jaya menolak laporan mereka. LBH Muhammadiyah belakangan bergabung dengan tim kuasa hukum Haris dan Fatia dalam kasus melawan Luhut. Tim sedang mempersiapkan substansi aduan ke Ombudsman. Gufroni berharap Ombudsman dapat mengeluarkan rekomendasi agar laporan koalisi bisa diterima oleh Polda Metro Jaya.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Auliansyah Lubis, menampik tudingan menolak laporan Haris Azhar. Menurut dia, tindak pidana korupsi tidak bisa diadukan lewat laporan polisi, melainkan lewat aduan atau laporan informasi. Dia mengatakan penyidik telah menyampaikan pemahaman dari KUHAP itu kepada Haris dkk.

MAYA AYU PUSPITASARI
Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus