Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Penyandang disabilitas seharusnya memiliki parkir khusus di setiap ruang publik. Parkir khusus ini membuka akses bagi difabel dan mencegah terjadinya antrean panjang saat seorang penyandang disabilitas akan menggunakan tempat parkir.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dunia internasional menyepakati sebuah tanda khusus berupa lencana berwarna biru atau Blue Badge bagi para penyandang disabilitas yang membutuhkan akses ke tempat parkir. Tanda pengenal ini akan memudahkan petugas untuk mengarahkan penyandang disabilitas yang kasat dan tak kasat mata dalam memanfaatkan area parkir.
Salah satu negara yang mulai menerapkan Lencana Biru untuk difabel adalah Inggris. Di negara ini, sebanyak 2,3 juta difabel dari berbagai ragam disabilitas memiliki Lencana Biru tadi.
Menteri di Inggris yang khusus menangani penyandang disabilitas, Justin Tomlinson mengatakan, Lencana Biru diperlukan untuk menjamin kemandirian para penggunanya. "Kami ingin para penyandang disabilitas tak kasat mata juga memperoleh perlakuan yang adil. Dengan begitu, mereka juga bisa lebih mandiri ketika berpergian," ujar Justin Tomlinson seperti yang dikutip dari Guardian.
Sebelumnya, Departemen Transportasi Inggris menerbitkan tanda parkir bagi difabel, khususnya penyandang disabilitas yang tak kasat mata. Sayangnya, tak semua petugas mampu mengidentifikasi apakah seorang pengemudi yang memarkir kendaraannya di area khusus parkir difabel itu adalah penyandang disabilitas atau bukan.
Sebab itulah Pemerintah Inggris kemudian mensyaratkan penggunaan Lencana Biru bagi penyandang disabilitas, termasuk difabel tak kasat mata. Tujuannya, lahan parkir khusus tersebut tidak disalahgunakan. Menurut Departemen Transportasi Inggris, sepanjang 2018 tercatat lebih dari 1.000 pengendara yang ditilang karena dianggap menyalahgunakan parkir khusus difabel.