Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban atau LPSK mendesak Presiden Joko Widodo memperpanjang masa kerja Tim Pemantau Pelaksanaan Rekomendasi Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM yang Berat Masa Lalu (Tim Pemantau PPHAM).
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Wakil Ketua LPSK Antonius PS Wibowo mengatakan pelaksanaan program pemenuhan hak korban Pelanggaran HAM yang Berat bersama sejumlah Kementerian atau Lembaga perlu dilanjutkan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Hal tersebut untuk mengatasi problem keterbatasan anggaran dan belum adanya program pemulihan komprehensif untuk korban,” kata Antonius lewat keterangan tertulisnya, Senin, 20 Mei 2024.
Selain itu, Antonius mengatakan kualitas dan kuantitas program pemulihan mesti ditingkatkan karena sudah menjadi agenda bersama sejumlah kementerian dan lembaga.
Inpres nomor 2 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan Rekomendasi Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia Berat yang terbit 15 Maret 2023 menginstruksikan kepada 19 kementerian dan lembaga untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan secara terkoordinasi dan terintegrasi sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing untuk melaksanakan rekomendasi Tim PPHAM.
“Terhadap korban Pelanggaran HAM yang Berat, LPSK telah melakukan pemulihan korban lewat program bantuan medis, rehabilitasi psikososial dan psikologis,” kata dia.
Selanjutnya soal tantangan yang ada...
Antonius mengatakan tantangan yang ada selama ini adalah soal jumlah korban, luas wilayah sebaran korban, dan anggaran yang terbatas. Sebab, program pemulihan LPSK terhadap korban pelanggaran HAM yang Berat terus meningkat namun relatif terbatas. Misalnya, pada 2023 program tersebut hanya bisa memberikan pemulihan pada 1.270 korban dan keluarganya lewat pemberian bantuan medis 1.071, rehabilitasi psikososial 118, pembiayaan pengurusan jenazah 53, dan rehabilitasi psikologis 26.
Antonius mengungkapkan, dalam sejumlah pertemuan dengan korban, terakhir dilakukan di Yogyakarta pada akhir April 2024, realisasi rekomendasi Tim PPHAM sangat ditunggu-tunggu. Beberapa korban yang berlatar belakang guru atau pegawai negeri memohon uang pensiun.
“Berkaitan dengan anggota keluarga yang hilang, mereka berharap adanya surat keterangan berkaitan dengan hal tersebut,” kata dia.
Antonius menyebut hadirnya Inpres Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan Rekomendasi Penyelesaian Non-yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat juga berdampak pada peningkatan permohonan pemulihan dari korban Pelanggaran HAM yang Berat ke LPSK, di mana pada 2023 sebanyak 1.019 permohonan dari tahun sebelumnya, yakni 596 permohonan.
Terkait dengan kurangnya ketersediaan data korban PHB yang komprehensif, Antonius mengatakan LPSK siap bekerja sama dengan pemerintah untuk memberikan data korban pelanggaran HAM berat yang telah mendapatkan pemulihan dari LPSK. Antonius berharap semua instansi yang mempunyai data korban PHB, misalnya Komnas HAM, Tim PPHAM, KKR Aceh, saling bersinergi untuk memastikan keakurasiannya, sebab data korban menjadi basis utama pelaksanaan pemulihan.
Antonius menyebut program pemulihan korban oleh Presiden Jokowi sudah terlaksana di Aceh, Sulawesi Tengah dan Jakarta baru, dan telah menjangkau sejumlah korban dan perlu diteruskan. Jika berkaca pada jumlah korban yang memohonkan pemulihan ke LPSK sejak 2012-2023, setidaknya terdapat 4.586 korban yang tersebar di 9 provinsi.
“Mengingat pentingya pemulihan korban yang komprehenisf dan berkelanjutan, LPSK sudah menyampaikan langsung dukungan kelanjutan pemulihan korban pelanggaran HAM yang Berat dalam pertemuan dengan Menko Polhukam Hadi Tjahjanto pada 18 Maret lalu,” tutur Antonius.
Hingga saat ini, sejumlah program pemulihan Tim PPHAM yang sudah dijalankan pada korban pelanggaran HAM yang berat, antara lain Kartu Indonesia Sehat Prioritas dari Kemenkes, program Keluarga Harapan dan Atensi dari Kemensos, pelatihan usaha mikro dari Kemenkop UKM, program perbaikan atau pembangunan rumah layak huni dari Kementerian PUPR dan lain-lain. Berdasar Pasal 12 Keppres No 04/2023, masa kerja Tim Pemantau PPHAM berlaku sampai 31 Desember 2023. Namun hingga kini kelanjutan masa kerjanya masih belum ada kejelasan.
Pilihan Editor: Bunyi Sumpah 7 Anggota LPSK di Hadapan Jokowi Hari Ini