Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi menjelaskan pihaknya tidak akan memakai seluruh wilayah Otorita Ibu Kota Negara atau IKN. Dari total 256 ribu hektare luas wilayah tersebut, Jokowi mengatakan pihaknya hanya akan menggunakan sekitar 50 ribu hektare atau sekitar 30 persennya untuk dibangun pusat pemerintahan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Sisanya yang 200 ribu hektare itu akan dibiarkan sebagai hutan hijau. Yang jelek akan diperbaiki," ujar Jokowi di Gondangdia, Jakarta Pusat, Selasa, 22 Februari 2022.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Jokowi menerangkan, pembangunan gedung pemerintahan di IKN juga akan mengikuti kontur tanah yang bergelombang di Kalimantan Timur. Selain itu, area tepian sungai juga bakal dibuat senatural mungkin.
Jokowi juga berkomitmen memperbaiki dan merehabilitasi ekosistem hutan yang rusak di sekitar IKN. Sehingga, proses pembangunan Ibu Kota baru diklaim tidak akan merusak lingkungan sekitar.
"Yang pertama kami bangun di sana adalah fasilitas nurcery (persemaian), tempat pembibitan pohon yang produksinya setahun kurang lebih 20 juta bibit atau benih," kata Joko Widodo.
Selain itu, dengan luas lahan yang tidak terlalu besar dan jumlah kendaraan pribadi yang dibatasi, Jokowi mengklaim sistem mobilitas masyarakat dari ujung IKN menuju ujung lainnya hanya akan memakan waktu sekitar 10 menit. Jokowi juga mengatakan kota ini nantinya bakal ramah dengan pejalan kaki dan pesepeda.
Perencanaan pemindahan Ibu Kota dari Jakarta ke Nusantara semakin matang setelah Jokowi menandatangani UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Otorita IKN. Dalam UU tersebut diatur mengenai luas wilayah, sumber pendapatan daerah, hingga pemilihan Kepala Otorita IKN.
Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Wandy Tuturoong mengatakan saat ini pihaknya sedang menggodok aturan turunan dari UU IKN. Diperkirakan pada bulan Maret atau April aturan berupa Perpres akan terbit yang salah satunya menentukan Kepala Otorita IKN.
M JULNIS FIRMANSYAH
Baca: Pakar Hukum Sebut Tak Mungkin Menteri Merangkap Kepala Otorita IKN