Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Ma'ruf Amin Tanggapi Video Kampanye Pilih Jokowi Tak Ada Azan

Ma'ruf Amin geram dengan munculnya berbagai kampanye hitam yang menyebarkan kabar bohong tentang ia dan Jokowi.

27 Februari 2019 | 03.30 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Pasangan calon presiden dan wakil presiden Joko Widodo - Maruf Amin dalam debat perdana capres - cawapres di Pilpres 2019 di Jakarta, Kamis 17 Januari 2019. Untuk debat perdana capres-cawapres di Pilpres 2019, KPU memilihkan empat tema debat yaitu hukum, hak asasi manusia (HAM), korupsi, dan terorisme. TEMPO/Subekti.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, JakartaMa'ruf Amin geram dengan munculnya berbagai kampanye hitam yang menyebarkan kabar bohong tentang pasangan nomor urut 01, Joko Widodo – Ma’ruf Amin. Contohnya seperti yang terjadi di Karawang, Jawa Barat. Tiga orang ibu secara door to door menyebarkan isu tentang tidak akan ada lagi azan jika pasangan inkumben menang.

Baca: Jejak Karir Maruf Amin Sebelum Jadi Cawapres Jokowi

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ma'ruf heran dengan munculnya isu semacam itu. "Saya ini kiai tukang azan, kok malah enggak ada azan. Itu bohong itu fitnah," ujar Ma'ruf lewat keterangan tertulis, Selasa, 26 Februari 2019. Menurut Ma'ruf, kampanye semacam ini tidak sehat dan sangat merusak demokrasi serta mengacaukan negara.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kampanye hitam ini mencuat ke permukaan setelah sebuah video beredar di media sosial. Video itu diunggah pertama kali oleh akun @citrawida5 di twitter. Dalam video itu terdengar seorang perempuan berbicara dalam bahasa Sunda. Perempuan itu meminta seorang nenek agar tidak memilih calon inkumben. Sebab kalau nanti Jokowi kembali menjadi presiden maka tidak akan ada lagi suara azan. Selain itu, pernikahan sesama jenis bakal diizinkan.

Baca: Pilih Maruf Amin Jadi Cawapres, Jokowi: Kami Nasionalis-Religius

Belakangan, polisi menangkap tiga orang perempuan di Karawang yang diduga melakukan kampanye hitam tersebut. Ketiga perempuan itu sudah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat dengan Pasal 28 ayat (2) Jo pasal 45A ayat (2) UU RI No. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.


Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus