Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Mahfud MD Persilakan Masyarakat Gugat Hak Keuangan BPIP

Mahfud MD mempersilakan masyarakat menggugat hak keuangan BPIP ke Mahkamah Agung.

1 Juni 2018 | 04.16 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD usai mengunjungi Penyidik KPK Novel Baswedan di rumah sakit Jakarta Eyes Center di Menteng, Jakarta Pusat, 11 April 2017. TEMPO/Yohanes Paskalis

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Dewan Pengarah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Mahfud MD tak ambil pusing soal adanya uji materi tentang Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2018 tentang Hak Keuangan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP). Mahfud mempersilakan masyarakat mengajukan uji materi jika menilai ada ketidakberesan dalam peraturan itu.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Silakan ke Mahkamah Agung. Itu jalur yang betul kalau ada dugaan penyalanggunaan wewenang," kata Mahfud di kantornya di Jakarta, Kamis, 31 Mei 2018.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Mahfud juga mempersilakan masyarakat bertanya kepada Kementerian Keuangan yang berwenang mengatur hak keuangan yang diterima BPIP. Menurut dia, pejabat BPIP tak ikut campur dalam penyusunan jumlah hak keuangan yang akan diterima. "Kami kan tidak pernah buat dan usul," ujarnya.

Hak keuangan BPIP diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2018 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya Bagi Pimpinan, Pejabat, dan Pegawai BPIP. Aturan itu menuai polemik. Salah satunya, karena peraturan itu tidak merinci setiap hak keuangan tersebut.

Menteri Keuangan Sri Mulyani, sebelumnya, menjelaskan hak keuangan terdiri dari gaji pokok sebesar Rp 5 juta dan dana operasional Rp 13 juta serta ditambah tunjangan. Total hak keuangan untuk Ketua Dewan Pengarah BPIP sebesar mencapai Rp 112 juta per bulan. Anggotanya akan membawa pulang Rp 100 juta.

Hak keuangan itu hingga kini bulan dibayarkan pemerintah kepada pejabat BPIP. Sejak didirikan 11 bulan lalu, Dewan Pengarah mengaku belum menerima hak keuangannya.

Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mengajukan gugatan ke Mahkamah Agung agar peraturan presiden itu dibatalkan. MAKI menilai dewan pengarah atau penasehat BPIP bersifat sukarelawan. Hak keuangan yang diberikan kepada mereka seharusnya bersifat kondisional. Perhitungan ini berbeda dengan kepala hingga deputi BPIP yang merupakan jabatan fungsional sehingga harus diberi hak keuangan setiap bulan.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus