Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud Md. ikut bicara soal partai setan dan partai Allah yang sebelumnya diucapkan oleh politikus senior Amien Rais.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Mahfud Md. menuturkan sejatinya tak ada partai di Indonesia yang bisa dikategorikan sebagai partai Allah. "Mana ada partai Allah, semua partai ada setannya," ujar Mahfud Md. saat ditemui di kantor Partai Solidaritas Indonesia, Jakarta, Ahad, 22 April 2018.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dalam konsep teologis, menurut Mahfud Md., partai Allah adalah partai yang selalu berbuat baik, berkebalikan dengan partai setan yang selalu berbuat jelek. Dia mempertanyakan keberadaan partai yang selalu berbuat baik saat ini. Menurut Mahfud, setiap partai yang ada pasti memiliki unsur setan di dalam partai.
"Karena, misalnya, PKS, PAN, dan Gerindra itu kan juga ada koruptornya di penjara," tutur dia. "Itu kan unsur setan juga."
Pada saat yang sama, Mahfud Md. mengatakan setiap partai juga memiliki unsur kebaikan di dalamnya. Selama ini, kata dia, partai politik apa pun apabila ditanya soal tujuan pasti baik, misalnya ingin memberantas korupsi. "Tapi sesudah dapat kursi di DPR, semuanya punya wakil di penjara juga," kata dia.
Istilah partai Allah dan partai setan dimulai saat tokoh Partai Amanat Nasional, Amien Rais, memberi tausiah dalam acara Gerakan Indonesia Salat Subuh Berjemaah di Masjid Baiturrahim, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Jumat, 13 April 2018.
Gara-gara ucapannya, Cyber Indonesia melaporkan Amien Rais ke polisi. Kalimat Amien yang dinilai sebagai ujaran kebencian adalah, "Orang-orang yang anti-Tuhan itu otomatis bergabung dalam partai besar, yaitu partai setan. Ketahuilah, partai setan itu mesti dihuni oleh orang-orang yang rugi, rugi dunia, rugi akhiratnya. Tapi di tempat lain, orang beriman bergabung di sebuah partai besar namanya hizbullah, partai Allah. Partai yang memenangkan perjuangan dan memetik kejayaan."
Ketua Cyber Indonesia Aulia Fahmi menuturkan pernyataan bekas Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat itu sudah termasuk kategori melanggar Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE. Pasal itu menyatakan setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).