Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Main Seruduk Calon Dewan

19 September 1999 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

KISRUH kader Mega menjalar sampai Borneo. Enam orang calon partai besar ini menolak dilantik menjadi anggota DPRD Banjarmasin, awal September lalu. Mereka langsung meninggalkan ruangan. Alasannya, surat keputusan gubernur tentang pengangkatan itu dinilai cacat hukum. "Enam dari 45 anggota yang dilantik itu tidak tercatat sebagai calon sementara dan calon tetap," kata Syamsul Arifin, sekretaris partai yang memimpin aksi walk out itu. Kendati ada kursi yang bolong, pelantikan tetap saja berlangsung. Tapi mereka, sebut saja kubu Suyatno, Ketua PDI Perjuangan Banjarmasin, lalu mengajukan gugatan ke pengadilan tata usaha negara. Tuntutannya, surat gubernur itu harus dibatalkan. "Pengangkatan susulan ini bertentangan dengan Undang-Undang Pemilu," kata Syamsul. Perseteruan ini merupakan lanjutan dari kisruh yang terjadi sejak masa kampanye lalu. Seteru Suyatno, kelompok Hermansyah, wakil ketua partai itu di sana, jengkel karena dalam daftar yang disusun sekretariat setempat tidak termuat satu pun orang dari kubunya. Selain itu, kandidat wakil rakyat dari kubu Suyatno dinilai tidak berdasarkan hasil rapat di tingkat desa dan kecamatan. Daftar calon akhirnya memang banyak diisi orang Suyatno. Hermansyah meminta agar lis itu direvisi, tapi tak pernah ditanggapi. "Jangankan bersedia berunding, ditemui saja Suyatno itu tak mau," kata Hermansyah. Karena buntu, pihak Hermansyah membawanya ke pengadilan negeri. Hasilnya, mereka berdamai dan sepakat membagi dua jatah kursi yang didapat. Di ibu kota Kalimantan Selatan itu, PDI Perjuangan mendapat 13 dari 40 kursi DPRD II—lima kursi lainnya jatah TNI. Sesuai dengan kesepakatan, Hermansyah mengklaim pihaknya mendapat enam kursi, sementara sisanya buat kubu Suyatno. Tapi Suyatno menolak. Alasannya, hanya calon anggota legislatif yang telah terdaftar di DPRD II yang bisa menjadi anggota dewan. Ketua PDI Perjuangan Kalimantan Selatan Bachrudin Syarkawi mengiyakan langkah Suyatno itu. Perselisihan itu ditengahi pusat, yang berkali-kali menginstruksikan agar Suyatno menaati putusan pengadilan. Salah satunya melalui surat tertanggal 17 Juli 1999 yang diteken Ketua Umum Megawati Sukarnoputri dan Sekretaris Jenderal Alex Litaay. Surat bertajuk Instruksi II itu memerintahkan agar 13 kursi itu dibagi dua. Perintah itu diulangi dengan surat bertanggal 8 September lalu. Isinya sama. Namun, Suyatno tak peduli. "Kita tidak mungkin melanggar undang-undang, khususnya ketentuan pemilu," katanya. Jalan kompromi tak mungkin lagi ditempuh. Persoalan belum usai, mendadak sontak anggota dewan, termasuk enam orang dari kubu Hermansyah, dilantik. Gusti Hasan Ama, sang Gubernur yang menandatangani surat itu, mengira persoalan di tubuh PDIP itu sudah tuntas. "Ketika saya teken, pihak partai menyatakan sudah beres," katanya. Sedangkan Ketua Panitia Pemilihan Daerah II Banjarmasin, Masyuri Muchtar, mengaku sudah melaksanakan tugasnya dengan benar, yakni berdasarkan putusan pengadilan dan surat DPP PDIP sendiri. Kubu Suyatno menuding Sekretaris Wilayah Daerah Banjarmasin, Sofyan Arpan, ikut bermain dalam meloloskan enam calon yang dijagokan kubu Hermansyah itu. Tujuannya adalah agar mereka mendukung Sofyan sebagai wali kota. "Siapa yang bisa menjamin anggota dewan mendukung seseorang dalam pemilihan kepala daerah? Ini soal politik, Bung. Tak ada teman abadi," kata Sofyan. Irfan Budiman, Almin Hatta (Banjarmasin)

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus