Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Masalah Lain dari Narkoba Baru

Kementerian perlu waktu untuk membahas nasib 19 narkoba jenis baru.

14 Desember 2015 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Masalah Lain dari Narkoba Baru

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Setiap hari rata-rata ada 40 orang meninggal karena narkoba. Jumlah pengguna barang haram itu juga meningkat setiap tahun. Hingga November lalu, Badan Narkotika Nasional (BNN) mencatat ada 5 juta pengguna, yang berarti bertambah 1 juta orang dari tahun sebelumnya. BNN, yang menjadi garda depan dalam pemberantasan narkoba, mengkategorikan Indonesia sudah dalam taraf darurat dalam soal ini.

Bagi BNN, kepusingan lain adalah soal adanya narkotik jenis baru hasil inovasi bandar yang disebut new psychoactive substances. Setidaknya ada 37 jenis narkoba baru yang diidentifikasi sejak 2006. Kepala BNN Komisaris Jenderal Budi Waseso mengatakan, salah satu narkoba jenis baru itulah yang ditemukan saat terjadi penangkapan terhadap selebritas Raffi Ahmad, 27 Januari 2013, di rumahnya di Lebak Bulus, Jakarta. Saat itu BNN menemukan jejak pesta narkoba berupa 14 pil metilon dan dua linting ganja.

Dalam kasus Raffi itu, BNN mengaku tidak berkutik dan tak bisa meneruskan kasusnya karena metilon belum masuk daftar narkoba yang ada dalam lampiran Undang-Undang Narkotika. Menurut Budi Waseso, sebagian narkoba jenis baru itu berasal dari negara yang ditengarai sebagai pemasok besar narkoba ke Indonesia: Cina dan Taiwan. "Kami mencatat ada 36 narkoba jenis baru selain metilon," kata dia kepada Tempo di ruang kerjanya, Kamis pekan lalu.

Setelah sempat tak tersentuh, 18 dari 37 jenis narkoba baru itu-termasuk metilon-kini bisa dijerat hukum setelah keluarnya Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 13 Tahun 2014 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika. Peraturan itu pun menjadi lampiran Undang-Undang Narkotika. Hanya, 19 jenis narkoba lainnya belum mempunyai dasar hukum untuk bisa ditindak.

Salah satu contoh narkoba jenis baru itu, kata Budi Waseso, ditemukan pada Februari lalu. Bentuknya ganja sintesis yang terkenal dengan nama "tembakau Gorilla". Narkoba itu berupa bubuk sehalus tepung. Cara memakainya, bubuk itu dilarutkan dengan air, lalu disemprotkan ke tembakau rokok, dibiarkan kering, kemudian dibakar. "Dijual Rp 25 ribu per amplop dan efeknya 10 kali lipat dari ganja," kata Budi Waseso.

Sekolah mulai mengeluhkan tembakau Gorilla ini. Menurut juru bicara BNN, Komisaris Besar Slamet Pribadi, ada kepala sekolah yang mengeluh kepada BNN karena ada siswa yang teler setelah merokok. Namun, karena tidak bisa dijerat secara hukum oleh BNN, Slamet menyarankan agar kepala sekolah itu melaporkan kasus tersebut ke polisi. "Polisi bisa menjerat dengan peraturan kesehatan. Tapi peraturan itu tidak bisa memberi hukuman maksimal seperti hukuman mati," kata Slamet. Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigadir Jenderal Agus Rianto, saat ditanya soal ini, enggan memberikan komentar.

Slamet menambahkan, BNN sudah meminta Kementerian Kesehatan menggodok peraturan agar narkoba baru itu bisa masuk lampiran Undang-Undang Narkotika. Namun, sudah empat kali rapat dan terakhir pada Oktober lalu, kesepakatan soal itu belum terjadi. "Harus bisa keluar (aturannya) supaya bisa dijerat hukuman berat," kata dia. "Narkoba sudah merusak generasi."

Kepala Subdirektorat Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif Direktorat Jenderal Bina Upaya Kesehatan Kementerian Kesehatan, Tony, mengatakan perlu pembahasan panjang untuk memasukkan 19 narkoba jenis baru dalam Undang-Undang Narkotika. Kementerian harus hati-hati agar tidak ada masalah pelayanan kesehatan yang terganggu. "Takutnya petugas kesehatan sedang butuh obat, diresepkan, ditangkap," katanya.


Jenis Baru yang 'Kebal' Hukum

Sama seperti pendahulunya, narkoba jenis baru ini sebagian besar memberi efek halusinasi kepada penggunanya dan bersifat sebagai racun. Ini adalah 19 narkoba jenis baru yang belum bisa ditindak karena belum masuk Undang-Undang Narkotika.
1. Khat plant, yang juga disebut teh Arab
2. 5-fluoro AKB 48 (ganja sintesis)
3. MAM 2201 (ganja sintesis)
4. 4APB, turunan phenethylamine
5. BZP, turunan piperazine
6. Mcpp, turunan piperazine
7. TFMPP, turunan piperazine
8. -mt, turunan tryptamine
9. Kratom mengandung mitragynine dan speciogynine (tanaman dan serbuk tanaman)
10. Ketamin
11. Methoxetamin, turunan ketamin
12. Ethylone (bk-MDEA, MDEC), turunan cathinone
13. Buphedrone, turunan cathinone
14. 5-MeO-MiPT, turunan tryptamine
15. FUB-144 (ganja sintesis)
16. AB-CHMINACA (ganja sintesis)
17. AB-FUBINACA (ganja sintesis)
18. CB-13 (ganja sintesis)
19. 4 chloro metatinon

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus