Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Wakil Ketua MKD DPR: Pemanggilan Rieke Diah Pitaloka Tetap Berlanjut

Dalam pemanggilan Rieke Diah Pitaloka nantinya, MKD akan mempertimbangkan pelbagai hal sebelum membuat keputusan.

14 Januari 2025 | 06.50 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin. Foto: Oji/nvl

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) Tubagus Hasanuddin, mengatakan laporan dugaan pelanggaran etik anggota dewan yang tertuju pada Rieke Diah Pitaloka bakal tetap berlanjut prosesnya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ia menjelaskan, MKD sebagai Lembaga penegakkan kode etik dan disiplin bagi anggota dewan akan tetap menjalankan fungsinya dalam memanggil dan meminta klarifikasi legislator yang dilaporkan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Prosesnya tetap akan berjalan. Tidak berhenti di tempat," kata Hasanuddin saat ditemui Tempo di kompleks Parlemen Senayan, Senin, 13 Januari 2025.

Kendati begitu, kata dia, dalam pemanggilan Rieke nantinya, MKD akan mempertimbangkan pelbagai hal sebelum membuat keputusan. Hal tersebut, misalnya mencari unsur dugaan pelanggaran etik hingga hak imunitas yang dimiliki oleh legislator.

Menurut Hasanuddin, pada dasarnya legislator memang memiliki fungsi pengawasan terhadap pemerintahan, termasuk dalam menyampaikan kritik terhadap kebijakan pemerintah yang dinilai merugikan masyarakat.

Akan tetapi, ia melanjutkan, dalam menyampaikan kritik, seorang legislator juga harus memperhatikan batasan etika, terutama saat menyampaikan kritik tersebut dengan cara dan tutur kata yang santun.

"Jadi MKD akan tetap memanggil. Tapi nanti penilaiannya dengan mindset yang baru. Yang mempertimbangkan hak imunitas," ujar politikus PDIP itu.

Sebelumnya, legislator dari Fraksi PDIP Rieke Diah Pitaloka dilaporkan kepada MKD lantaran dianggap melakukan pelanggaran etik anggota dewan.

Rieke dilaporkan oleh seorang bernama Alfadjri Aditia Prayoga atas unggahan video di media sosial yang mengkritik dan meminta Presiden Prabowo Subianto membatalkan penerapan PPN 12 persen.

Adapun Pada 30 Desember lalu, MKD berencana menggelar persidangan bagi Rieke di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. 

Tetapi, agenda sidang tersebut ditunda dengan alasan DPR masih memasuki masa reses hingga 20 Januari 2025. 

Ketua MKD, Nazaruddin Dek Gam, mengatakan agenda sidang kemungkinan besar akan dilakukan setelah DPR kembali memasuki masa sidang.

“Masih ada anggota kami yang di daerah pemilihan,” kata Nazaruddin pada Ahad, 29 Desember 2024.

Pilihan Editor: Fakta-fakta Pemanggilan Rieke Diah oleh MKD karena Tolak PPN 12 Persen

Andi Adam Faturahman

Andi Adam Faturahman

Berkarier di Tempo sejak 2022. Alumnus Fakultas Ilmu Komunikasi Universitas Mpu Tantular, Jakarta, ini menulis laporan-laporan isu hukum, politik dan kesejahteraan rakyat. Aktif menjadi anggota Aliansi Jurnalis Independen

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus