Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Megawati Telepon Yasonna Laoly, Minta Aktivis Lingkungan Karimunjawa Dibebaskan

Megawati mengaku perihatin terhadap pemenjaraan aktivis lingkungan Daniel Frits. Minta dia dibebaskan.

26 Mei 2024 | 20.39 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Menkumham Yasonna H. Laoly terdiam saat diwawancara wartawan kepresidenan usai mengikuti rapat terbatas dengan Presiden Joko Widodo di Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu 13 Maret 20024. Rapat terbatas membahas terkait pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batu bara. TEMPO/Subekti.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri mengaku menelepon Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly untuk membebaskan aktivis lingkungan yang menolak tambak udang di Karimunjawa, Daniel Frits Maurits Tangkilisan. Daniel divonis tujuh bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Jepara setelah mengkritik kondisi pesisir pantai yang terdampak limbah tambah udang.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Saya telepon Laoly dan tanya, ini kok hukum versus hukum? Dia (Daniel), aktivis lingkungan, yang (bicara) benar malah dianggap bohong,” kata Megawati di rapat koordinasi nasional PDIP di kawasan Ancol, Jakarta Utara, Ahad, 26 Mei 2024. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Megawati mengaku perihatin terhadap pemenjaraan aktivis lingkungan itu. Presiden kelima ini khawatir kejadian serupa akan menimpa aktivis-aktivis lingkungan lainnya pada masa mendatang. 

“Kayak apa nanti kalau aktivis lingkungan (dipenjarakan) seperti itu? Aktivis bicara benar ditangkap. Nanti kalau ada perusak hutan malah dibela?” tutur Megawati.

Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto bercerita, Megawati meminta tiga orang untuk menelusuri masalah pelaporan terhadap Daniel Frits. Selain Laoly, Megawati menghubungi koleganya, pengacara Todung Mulya Lubis. Megawati juga memerintahkan Hasto untuk mendalami persoalan tersebut. 

Daniel baru saja dibebaskan setelah mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Semarang. Pengadilan menerima banding Daniel. Aktivis penolak tambak udang di Karimunjawa ini mulanya dilaporkan karena berkomentar di media sosial Facebook.

Putusan Pengadilan Tinggi Semarang tersebut sekaligus menganulir vonis Pengadilan Negeri Jepara. "Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jepara Nomor 14/Pid.Sus/2024/PN Jpa tanggal 4 April 2024," tulis petikan salinan putusan yang ditandatangani Hakim Ketua, Suko Priyowidodo.

Francisca Christy Rosana

Francisca Christy Rosana

Lulus dari Universitas Gadjah Mada jurusan Sastra Indonesia pada 2014, ia bergabung dengan Tempo pada 2015. Kini meliput isu politik untuk desk Nasional dan salah satu host siniar Bocor Alus Politik di YouTube Tempodotco. Ia meliput kunjungan apostolik Paus Fransiskus ke beberapa negara, termasuk Indonesia, pada 2024 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus