Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti mengatakan saat ini kementeriannya masih mengkaji Penerimaan Peserta Didik Baru atau PPDB zonasi.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Kami sudah tiga kali melakukan pengkajian mengenai zonasi. Kami mengundang para kepala dinas pendidikan seluruh Indonesia,” kata Mu’ti kepada wartawan pada acara peringatan Hari Guru Nasional 2025 di Kantor Kemendikdasmen, Jakarta Pusat, Senin, 25 November 2024.
Selain kepala dinas pendidikan, ia juga mengundang para pakar untuk melakukan pengkajian, dan meminta masukan dari organisasi-organisasi masyarakat yang menyelenggarakan pendidikan maupun organisasi profesi.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Mu’ti menargetkan hasil kajian dan keputusan kebijakan zonasi akan diumumkan Februari 2025 mendatang. Sehingga, kata dia, evaluasi sistem zonasi sudah bisa diterapkan pada tahun ajaran baru 2025/2026. Mu’ti juga kembali menegaskan saat ini belum ada keputusan dari Kemendikdasmen untuk melanjutkan atau menghapus zonasi.
Sebelumnya, Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka mengatakan bahwa ia sudah meminta Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, untuk menghapus sistem zonasi pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).
“Makanya kemarin pada waktu rakor dengan para kepala Dinas Pendidikan Itu saya sampaikan secara tegas ke Pak Menteri Pendidikan ‘Pak, ini zonasi harus dihilangkan Pak,’” kata Gibran dalam sambutan Tanwir I Pengurus Pusat (PP) Pemuda Muhammadiyah di Hotel Aryaduta Hotel Menteng, Tugu Tani, Jakarta Pusat, pada Kamis 21 November 2024.
Sementara itu, Sekretarid Jenderal Federasi Serikat Guru Indonesia Heru Purnomo menilai akar masalah sistem zonasi bukan terletak pada adanya kecurangan atau tidak, melainkan pada political will dari pemerintah daerah untuk memenuhi hak atas pendidikan.
“Karena mau diganti seperti apapun sistemnya, kalau pemerintah daerah tidak pernah membangun sekolah negeri baru di kelurahan atau kecamatan yang tidak memiliki sekolah negeri, maka permasalahan yang dihadapi akan tetap sama, yaitu hanya sekitar 30-40 persen peserta didik yang dapat bersekolah di sekolah negeri”, ucap Heru dalam keterangan tertulis pada Minggu, 24 November 2024.
Daniel A. Fajri berkontribusi dalam penulisan artikel ini.
Pilihan Editor: 11 Rekomendasi FSGI soal Kebijakan UN dan PPDB Zonasi