Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Difabel

Mengenal Schizophrenia dan Layanan Kesehatan yang Diperlukan

Model pelayanan kesehatan komprehensif diperlukan karena pengobatan schizophrenia memerlukan waktu yang panjang.

5 September 2018 | 16.17 WIB

Image of Tempo
Perbesar
12_iptek_ilustrasiSkizofrenia

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Penyandang Schizophrenia digolongkan sebagai disabilitas mental. Berdasarkan definisi Organisasi Kesehatan Dunia atau WHO, Schizophrenia adalah gangguan jiwa ditandai gangguan berpikir yang mempengaruhi bahasa, persepsi, dan kesadaran diri. Schizophrenia juga diikuti pengalaman psikotik, seperti mendengar bisikan dan berdelusi.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pengalaman ini dapat menghilangkan fungsi diri yang berpengaruh terhadap kehidupan sosial, di antaranya hilangnya interaksi dengan lingkungan sekitar, perilaku menarik diri, dan kesulitan belajar. Gejala Schizophrenia yang dapat membentuk stigma negatif di masyarakat. Sebab itu, banyak aspek kehidupan penyandang Schizophrenia yang perlu diperhatikan, salah satunya akses memperoleh pelayanan kesehatan lengkap.

"Pembangunan kesehatan manusia perlu memasukkan kesehatan fisik dan jiwa sebagai satu kesatuan," ujar Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan, Anung Sugihantono dalam siaran pers South East Asia Nental Health Forum 2018, Kamis 31 Agustus 2018.

Ketua Pusat Kebijakan dan Manajemen Asuransi Kesehatan Universitas Gadjah Mada, Diah Ayu Puspandari mengatakan skizofrenia memerlukan model layanan non-stigma, mudah didapatkan, ramah terhadap pasien, dan tidak diskriminatif. "Model pelayanan kesehatan komprehensif diperlukan karena pengobatan schizophrenia memerlukan waktu yang panjang," ujarnya.

Ketua Persatuan Dokter Spesialis Kesehatan Jiwa, Eka Viora menambahkan perlu ada forum antara para profesional kesehatan jiwa untuk merumuskan mekanisme pelayanan kesehatan agar tidak terjadi kesenjangan dalam melayani individu dengan Schizophrenia.

Menurut riset kesehatan dasar Kementerian Kesehatan tahun 2013, jumlah penyandang disabilitas mental seperti gangguan emosi, gangguan kecemasan dan depresi di Indonesia mencapai 6 persen dari jumlah penduduk atau sekitar 14 juta jiwa. Sedangkan individu dengan schizophrenia sebanyak 400 ribu jiwa.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus