Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Nusa

Menghindari cap jempol

Sejak patok-patok ptp xxvii dicabut kembali oleh para petani, jenggawah tidak pernah tenang. banyak petani mengungsi, banyak juga yang diangkut petugas. jenggawah jadi lenggang. (dh)

30 Mei 1981 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

SEJAK patok-patok PTP XXVII dicabut kembali oleh petani awal bulan ini, Jenggawah tidak pernah tenang. Sesudah terjadi penangkapan atas delapan petani oleh pihak berwajib, tersiar pula desas-desus akan adanya penangkapan besar-besaran. Karena takut beberapa penduduk sekitar Jenggawah mengungsi ke Kecamatan Rambipuji, Kabupaten Jember. Pengalaman PYK misalnya, awal Mei berselang, agaknya sudah cukup menjadi alasan bagi petani lain untuk menghindar sementara dari Jenggawah. Bekas luka di wajah PYK masih nampak jelas. "Saya ditahan di kantor PTP XXVII selama dua hari dua malam," ujar PYK. Mengapa? PYK pada mulanya menolak memberi cap jempol. Karena pada formulir itu tertulis antara lain bahwa ia bersedia menyerahkan tanahnya kepada PTP serta mengaku sudah dimintai uang oleh para "wakil" petani. Karena tetap menolak PYK diceburkan ke kolam selama 30 menit untuk kemudian disuruh merangkak lima putaran hingga lututnya lecet. Akhirnya PYK menyerah, cap jempol itu ia berikan. Tanah garapan yang dikorbankannya tidak seberapa, cuma 8 x 60 m. Kalau ditanami kedelai hasilnya 50 kg sekali panen. Tatkala ditanya perihal perlakuan yang dialami PYK, Letkol. Soetomo, Dandim Jember berjanji akan mengecek kebenarannya. Dia membantah adanya penangkapan besar-besaran. "Kita hanya akan menahan yang delapan orang itu. Yang lain hanya kita mintai keterangan sebagai saksi terhadap apa yang dilakukan delapan orang itu," lanjut Soetomo. Sebelumnya memang ada rencana delapan orang wakil petani Jenggawah pertengahan Mei ini akan ke Jakarta untuk menghadap Mendagri dan DPR. Sebelum itu mereka ke Surabaya dulu, menghadap Gubernur Ja-Tim, Soenandar Priyosoedarmo. Tapi entah bagaimana, beberapa jam sebelum berangkat, mereka ditangkap. Bahwa para petani mengumpulkan uang untuk ke-8 wakil mereka itu, dibenarkan oleh P. Yul yang kini mengungsi ke rumah kerabatnya di Surabaya. Ia pernah mengedarkan les untuk biaya ke Jakarta, tapi "tidak benar kalau sumbangan itu paksaan -- semuanya berdasarkan sukarela," kata Yul. Perkembangan terakhir di Jenggawah, sempat menggugah perhatian fraksi P3 di DPR. Mereka melayangkan sepucuk surat ke Laksusda Ja-Tim, minta agar keadaan di Jenggawah segera dinormalkan dan supaya jangan lagi dilakukan kekerasan. "Perbedaan pendapat agar diselesaikan lewat musyawarah langsung antara petani dengan PTP," demikian antara lain bunyi surat Fraksi P3 yang ditandatangani Nuddin Lubis. Tapi rupanya petugas keamanan tetap berusaha agar jadwal tanam tembakau PTP-XXVII bisa dilaksanakan bulan depan. "Selama SK Mendagri belum dicabut, kami masih berkewajiban mengamankannya," ujar sumber TEMPO di Kodim Jember. Maksudnya tentu saja mengamankan tanah seluas 3000 hektar itu dari tuntutan petani Jenggawah yang merasa tanah itu pantas menjadi milik mereka. "Kami ngotot minta tanah itu jadi hak milik, karena justru di beberapa daerah lain banyak tanah bekas perkebunan yang dibagi-bagikan pada petani yang semula petani penggarap," ucap Munir, seorang petani yang kini ikut mengungsi. Yang dimaksud Munir adalah petani di Kedawung (Pasuruan), Malang dan Probolinggo. "Kalau mereka bisa menerima tanah, kenapa kami tidak," kata petani lain.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus