Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Anggota DPR Nilai Wacana Denda Damai Untuk Pengampunan Koruptor Tak Salah, Hanya Perlu Diperjelas

Anggota Baleg DPR Ahmad Irawan menilai rencana pemberian pengampunan koruptor lewat mekanisme denda damai, tak sepenuhnya salah. Kenapa?

27 Desember 2024 | 16.17 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Pengampunan pada koruptor tidak menghilangkan tindak pidana dan hukumannya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Badan Legislasi atau Baleg DPR, Ahmad Irawan, menilai wacana pemberian pengampunan koruptor melalui mekanisme denda damai, tak sepenuhnya salah untuk dilakukan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ahmad mengatakan, wacana yang sebelumnya dinyatakan oleh Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas ini tidak salah untuk dilakukan karena normanya adalah membuka ruang untuk penafsiran.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Undang-Undangnya saja perlu diperjelas dan dipertegas, salah satunya upaya revisi," kata Ahmad dalam keterangan tertulis yang diperoleh Tempo, Jumat, 27 Desember 2024.

Menurut politikus Partai Golkar ini, pernyataan Menteri Hukum sesuai, karena Jaksa Agung memiliki wewenangan penggunaan denda damai sebagaimana yang tertulis di Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan.

Ahmad menjelaskan, pada bagian penjelasan ketentuan di Pasal tersebut, denda damai dijelaskan sebagai upaya penghentian perkara di luar pengadilan sebagaimana yang disetujui oleh Jaksa Agung.

"Sehingga saya sependapat dengan Menteri Hukum terkait wacana denda damai ini," ujar Ahmad.

Adapun, wacana penggunaan denda damai sebagai mekanisme pemberian pengampunan bagi koruptor ini, disampaikan oleh Menteri Hukum Supratman Andi Agtas sebagai tanggapan pidato Presiden Prabowo yang berkeinginan memberikan pengampunan bagi koruptor yang mengembalikan kerugian negara.

Andi mengatakan, Jaksa Agung memiliki wewenang untuk memberikan pengampunan melalui mekanisme denda damai pada koruptor. Sebab, Undang-Undang Kejaksaan terbaru memberikan ruang pada Jaksa Agung untuk melakukan hal tersebut.

"Tanpa lewat Presiden pun memungkinkan untuk memberikan pengampunan," ujar Andi.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, mengatakan penggunaan denda damai untuk pengampunan koruptor sebagaimana yang termaktub dalam Undang-Undang Kejaksaan yang terbaru hanya berlaku untuk perkara tindak pidana ekonomi.

Memang, kata Harli, Pasal 35 ayat (1) huruf k Undang-Undang Kejaksaan memberikan Jaksa Agung wewenang untuk menangani tindak pidana yang menyebabkan kerugian Perekonomian negara menggunakan mekanisme denda damai.

Akan tetapi, mekanisme denda damai tak bisa diterapkan terhadap perkara tindak pidana korupsi karena memiliki acuan Undang-Undang yang berbeda.

"Denda damai yang dimaksud dalam pasal ini adalah untuk UU sektoral yang merugikan perekonomian negara dan termasuk dalam tindak pidana ekonomi, misalnya, tindak pidana kepabeanan, cukai dan lainnya. Sedangkan penyelesaian tipikor mengacu pada UU Tipikor, Pasal 2, 3 dan seterusnya," kata Harli.

Peneliti pusat studi anti korupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada, Zaenur Rohman, menegaskan tipikor adalah tindak pidana yang secara khusus, tidak dapat diselesaikan melakui mekanisme damai atau penerapan denda damai.

Dia mengatakan, sejak dahulu hingga hari ini Undang-Undang Tipikor masih menjadi rujukan penegak hukum dalam menangani perkara, dan tidak pernah sama sekali diubah isinya.

"Sekali lagi, tidak bisa dan tidak etis koruptor yang mengembalikan kerugian negara tiba-tiba diberikan pengampunan melalui amnesti atau abolisi. Ini keliru," ujar dia.

Sebelumnya, saat berpidato di hadapan mahasiswa Indonesia di Universitas Al-Azhar, Kairo, Mesir. Presiden Prabowo Subianto mengatakan ingin memberikan kesempatan kepada koruptor untuk bertaubat.

Menurut Prabowo, para koruptor yang mengembalikan uang atau kerugian negara akan diberikan pengampunan oleh pemerintah, dan tidak akan dipublikasikan identitasnya ke hadapan publik.

"Kami beri kesempatan dikembalikan korupsinya supaya enggak ketahuan," kata Prabowo, dikutip dari tayangan YouTube Sekretariat Presiden pada Rabu, 18 Desember 2024.


Dani Aswara berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Andi Adam Faturahman

Andi Adam Faturahman

Berkarier di Tempo sejak 2022. Alumnus Fakultas Ilmu Komunikasi Universitas Mpu Tantular, Jakarta, ini menulis laporan-laporan isu hukum, politik dan kesejahteraan rakyat. Aktif menjadi anggota Aliansi Jurnalis Independen

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus