Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Nusa

Si harimau, jadi apa?

30 Mei 1981 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

PELARANGAN pukat harimau, dengan Keputusan Presiden no. 39, memang disambut gembira oleh para nelayan. "Semenjak larangan itu kami lebih mantap mencari ikan dan penghasilan pun bertambah," kata Saleh, seorang nelayan, di pantai Cilacap. Tetapi di balik kegembiraan nelayan itu, pendapatan Pemda di berbagai daerah merosot, tajam. Misalnya, di Tempat Pelelangan Ikan (TPI), Sentolokawat, Cilacap. September tercatat hasil tangkapan ikan dan udang sebanyak 724.025 kg, dengan nilai uang Rp 319.261.675. Bulan berikutnya angka ini anjlok menjadi 39.714 kg. dengan nilai Rp 25.739.920. Padahal sebagian pendapatan Pemda Cilacap berasal dari pungutan biaya lelang sebanyak 8%. Dan hasil ikan di Cilacap itu sebelumnya 90% merupakan hasil pukat harimau. Penurunan produksi ikan itu juga dirasakan di Sum-Ut, bahkan menyebabkan ekspor udang daerah itu anjlok drastis. Sebelum Keppres 39, ekspor udang daerah ini rata-rata 700-750 ton per bulan, tapi Maret 1981 menjadi 170 ton. Di Sum-Ut, dari 600 buah kapal puat harimau, baru 373 buah yang mau melaut kembali tanpa perlengkapan trawl. Selebihnya, tetap nongkrong di darat. Jumlah 373 buah kapal itu pun baru tercapai setelah Sesdalopbang, Solichin GP datang, ke Sum-Ut dan menegaskan, "pukat harimau tidak akan beroperasi lagi." Sebelumnya, kata Ir. Z.P. Siregar, Kepala Sub Dinas Usaha Tani Perikanan, Sum-Ut, hanya 40% kapal pukat harimau itu yang mau melaut kembali. Mereka tak mau memodifikasikan kapalnya, karena yakin suatu saat kapal trawler akan boleh melaut kembali. Keyakinan itu muncul, karena ada isu, "bakal keluar Keppres 39 A yang mengizinkan trawler kembali" -- seperti juga Kepprs 14 yang kemudian disusul dengan Keppres 14 A. Ternyata trawler tetap dilarang. Melihat banyak eks pukat harimau masih di darat, perusahaan Amerika, PT United Can Co, ingin membeli kapal-kapal itu. Menurut sumber TEMPO di Medan, perusahaan yang mempunyai rencana membangun pabrik pengalengan ikan di Tanjung Morawa, Medan itu, berjanji hanya akan mengoperasikan kapal-kapal pukat harimau itu di lepas pantai, kalau diberi izin untuk membeli. Untuk memperlancar usahanya mendapatkan izin pembelian itu, 17 Mei 1981, PT United Can Co sudah menghubungi Ditjen Perikanan di Jakarta dan Dinas Perikanan Medan. "Mereka berjanji juga memodifikasikan kapal trawler yang kecil -- 10 ton sampai 40 ton -- sehingga mampu mengarungi Samudra Hindia (Indonesia)," kata sumber tersebut. Rencananya, perusahaan itu akan mulai beroperasi di Sibolga, Agustus 1981. Tapi ini disanggah Ir. Z.P. Siregar, mewakili Kepala Dinas Perikanan Sum-Ut. Rencana Dinas Perikanan yang ada, kata Siregar, membangun proyek perikanan di pantai barat Sumatera dengan nama "Sumatera Fisher Development Project," dengan bantuan dana dari ADB (Bank Pembanunan Asia). Proyek itu nanti akan bisa menggerakkan armada penangkapan ikan besar-besaran di lepas pantai Lautan Hindia, dan di ZEE Indonesia. Haji Jafar Masa, Ketua HNSI, Sum-Ut kaget mendengar berita itu, "Kalau itu benar keterlaluan," katanya. Menurutnya, kalau sampai modal asing mengoperasikan kapal eks pukat harimau, jelas tidak sesuai lagi dengan Keppres 39. Ia tidak yakin kapal kecil itu bisa dioperasikan ke tengah laut untuk menangkap tongkol dan cakalang." Pasti belakangan ada apa-apanya," ujarnya. Maksudnya secara terselubung, kapal pukat harimau akan kembali melaut.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus