Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Menkopolhukam Ungkap Modus Jual Beli Rekening di Kampung untuk Judi Online

Jual beli rekening ini jadi salah satu dari tiga target operasi pemberantasan judi online oleh satgas yang dipimpin oleh Menkopolhukam Hadi Tjahjanto.

19 Juni 2024 | 20.45 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Menko Polhukam Hadi Tjahjanto memberikan keterangan pers usai mengikuti rapat kerja dengan Pansus DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 3 Juni 2024. Rapat kerja tersebut membahas RUU tentang perubahan atas undang - undang nomor 32 tahun 2014 tentang Kelautan. TEMPO/M Taufan Rengganis

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan atau Menkopolhukam Hadi Tjahjanto mengungkapkan modus jual beli rekening di kampung-kampung yang kemudian digunakan untuk transaksi judi online. Pertama-tama, pelaku bekerja dengan datang ke kampung atau desa.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pelaku kemudian mendekati korban mengajak ngobrol dan membuka rekening secara daring. Setelah rekening rampung, pelaku menyerahkannya kepada pengepul.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Bisa juga ratusan rekening. Oleh pengepul dijual ke bandar-bandar tadi rekeningnya. dan oleh bandar digunakan untuk transaksi judol," kata Hadi usai memimpin rapat satgas judi online di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Rabu, 19 Juni 2024.

Jual beli rekening ini jadi salah satu dari tiga target operasi pemberantasan judi online oleh satgas yang dipimpin oleh Hadi. Target lain penegakan hukum satgas adalah menutup akses transaksi top up pulsa di minimarket yang diduga terafiliasi dengan judi online. TNI-Polri segera turun ke lapangan untuk mengatasi masalah-masalah ini.

Adapun perangkat yang akan diterjunkan ke lapangan untuk mengawasi hal itu adalah satuan desa Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) Polri dan Bintara Pembina Desa (Babinsa) TNI.

Satgas juga meminta Bareskrim menindaklanjuti laporan PPATK mengenai 4-5 ribu rekening yang diduga terkait dengan transaksi judi online dengan proses 30 hari. Jika tidak ada yang melaporkan pembekuan tersebut, aset uang dari rekening itu akan diambil oleh negara.

“Pihak kepolisian juga akan bisa memanggil pemilik rekening dan dilakukan pendalaman, dan diproses secara hukum bahwa nyata-nyata itu adalah pemilik dan mereka adalah bandar,” kata Hadi.

Selain tiga langkah itu, Hadi juga menyampaikan satu upaya pencegahan yang harus dilakukan dalam beberapa waktu ke depan. Satgas meminta Menkominfo menutup map akses provider supaya jaringan yang ada di luar negeri tidak memberikan ruang untuk pemain judi online yang ada di Indonesia. Pemerintah juga meminta ada pengetatan supaya ada langkah untuk mengamankan server-server pemerintah daerah.

Hadi menjelaskan ada server-server pemda yang dimasuki backdoor. Dia menyebut banyak konten judi online yang bersembunyi di server tersebut dan saat ini dimonitor Badan Siber dan Sandi Negara.

Menkominfo Budi Arie Setiadi, dalam keterangan di kantornya pada Jumat, 19 April 2024, mengatakan perputaran uang judi online di Indonesia tembus Rp 327 triliun sepanjang 2023 kemarin. Jumlah ini berdasarkan dari temuan PPATK.

Satgas Judi Online mencatat pemain judi online di Indonesia sekitar 2,37 juta warga dengan 80 persen dari kalangan menengah ke bawah. Secara rinci pemain judi online yang terdeteksi 2 persen atau 80 ribu adalah usia di bawah 10 tahun, 11 persen atau 440 ribu adalah usia di antara 10-20 tahun, 13 persen atau 520 ribu adalah usia di antara 21-30 tahun, 40 persen atau 1.640.000 juta adalah usia di antara 30-50 tahun, dan 34 persen atau 1.350.000 juta adalah usia di atas 50 tahun.

Daniel Ahmad Fajri

Daniel Ahmad Fajri

Lulus dari Universitas Gunadarma jurusan Sastra Inggris pada 2019. Bergabung dengan Tempo pada 2021. Kini reporter di kanal Nasional untuk meliput politik dan kebijakan pemerintah. Bertugas di Istana Kepresidenan 2023-2024. Meminati isu hubungan internasional, gaya hidup, dan musik.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus