Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pendidikan

Menpan RB Terbitkan Surat Edaran, Berikut Aturan Baru WFH dan WFO Bagi ASN

Menpan RB Tjahjo Kumolo menerbitkan aturan baru mengenai sistem kerja aparatur sipil negara atau ASN.

23 Oktober 2021 | 10.40 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Tjahjo Kumolo saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi II DPR RI di di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 8 April 2021. Rapat tersebut membahas RUU tentang ASN Tingkat I ke-2, mendengarkan pandangan pemerintah atas penjelasan DPR RI, penyerahan daftar inventarisasi masalah (DIM), pembentukan Panja RUU tentang ASN. TEMPO/M Taufan Rengganis

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo menerbitkan aturan baru mengenai sistem kerja aparatur sipil negara atau ASN untuk work from office (WFO) dan bekerja dari rumah atau work from home (WFH).

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Aturan anyar itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 24 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas SE Menpan RB Nomor 23 Tahun 2021 Tentang Penyesuaian Sistem Kerja ASN Selama Pemberlakuan PPKM pada Masa Pandemi Covid-19.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Lewat SE ini, diatur sejumlah penyesuaian mengenai kapasitas masuk kantor atau work from office (WFO) dan bekerja dari rumah atau work from home (WFH).

Berikut aturan lengkapnya:

Sektor Non-Esensial

Jawa-Bali:

PPKM Level 1, sebanyak 75 persen WFO bagi pegawai yang telah divaksinasi.
PPKM Level 2, sebanyak 50 persen WFO bagi pegawai yang telah divaksinasi.
PPKM Level 3, sebanyak 25 persen WFO bagi pegawai yang telah divaksinasi.
PPKM Level 4, 100 persen pegawai work from home (WFH).

Luar Jawa-Bali:

PPKM Level 1 dan 2 dengan kabupaten atau kota zona hijau, kuning, dan oranye diberlakukan 50 persen WFO bagi pegawai yang telah divaksinasi. Sementara kabupaten atau kota zona merah diberlakukan 25 persen WFO diprioritaskan bagi pegawai yang telah divaksinasi

PPKM Level 3, sebanyak 50 persen WFO dan diproritaskan bagi pegawai yang telah divaksinasi. Jika ditemukan klaster Covid-19, maka akan ditutup selama lima hari

PPKM Level 4, sebanyak 25 persen WFO dan diproritaskan bagi pegawai yang telah divaksinasi. Jika ditemukan klaster Covid-19, maka akan ditutup selama lima hari.

Sektor Esensial

Jawa-Bali:
PPKM Level 1, maksimal 100 persen WFO.
PPKM Level 2, maksimal 75 persen WFO bagi pegawai yang telah divaksinasi.
PPKM Level 3 dan 4, maksimal 50 persen WFO bagi pegawai yang telah divaksinasi.

Luar Jawa-Bali:

PPKM Level 3, maksimal 100 persen WFO dan diprioritaskan bagi pegawai yang telah divaksinasi.
PPKM Level 4, maksimal 50 persen WFO dan diprioritaskan bagi pegawai yang telah divaksinasi.

Sektor Kritikal

Jawa-Bali:
PPKM Level 1, maksimal 100 persen pegawai WFO
PPKM Level 2, maksimal 100 persen pegawai WFO
PPKM Level 3 dan 4, maksimal 100 persen pegawai WFO.

Luar Jawa-Bali:
PPKM Level 4, maksimal 100 persen pegawai WFO.

Demikian penyesuaian kerja bagi ASN di masa PPKM.

DEWI NURITA

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus