Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
JAKARTA - Program pemetaan sekolah oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan bekerja sama dengan PT Surveyor Indonesia, selaku pemenang tender proyek, ditengarai menyimpang dan melanggar prosedur. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan indikasi kerugian negara sebesar Rp 55 miliar dari nilai proyek Rp 131 miliar tersebut. "Pejabat Kementerian dan Surveyor tak bisa menunjukkan bukti-bukti pengeluaran," ujar Sjafrudin Mosli, auditor utama di BPK, seperti dikutip majalah Tempo pekan ini.
Laporan audit BPK menyatakan, sejumlah penyimpangan terjadi, dari perencanaan, penetapan pemenang lelang, hingga pelaksanaan pekerjaan. Misalnya, menurut laporan itu, penetapan peringkat teknis proyek dilakukan panitia pengadaan yang seharusnya merupakan tugas menteri. "Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010, penetapan peringkat teknis jasa konsultasi di atas Rp 10 miliar harus ditetapkan menteri," demikian laporan tersebut.
Inspektur Jenderal Kementerian Pendidikan, Haryono Umar, mengatakan telah menerima audit BPK. Dia menjelaskan, BPK menelusuri pelaksanaan proyek itu hingga ke daerah. "Apa memang benar dikerjakan?" ujar dia saat dihubungi kemarin. Namun Haryono tidak ingat jumlah kerugian negara hasil temuan BPK.
Ihwal dugaan pelanggaran prosedur Menteri Pendidikan M. Nuh-berdasarkan temuan BPK-Haryono enggan berkomentar. "Saya enggak hafal isi auditnya," ujar dia. Yang jelas, kata dia, Inspektorat Kementerian tengah menelisik proyek tersebut. Soalnya, proyek pemetaan sekolah oleh PT Surveyor molor dari perjanjian tenggat proyek. Belakangan, temuan Inspektorat ditindaklanjuti Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Menurut Kepala Kejaksaan Tinggi Jakarta Adi Toegarisman, Kejaksaan telah menetapkan lima tersangka dalam kasus proyek pemetaan. Adi menyebut para tersangka itu berinisial EH dan S dari Kementerian serta YPS, MFM, dan FS dari PT Surveyor. Adi mengatakan belum akan memeriksa Sekretaris Jenderal Kementerian Ainun Na'im dan M. Nuh. "Dari bukti dan keterangan yang ada, keterangan mereka belum diperlukan."
Nuh menyatakan kisruh proyek pemetaan bukan tanggung jawab dia dan lembaganya, tapi PT Surveyor. Namun, dia menolak menyalahkan PT Surveyor. "Harus ditanyakan kepada yang mengerjakan, kenapa enggak selesai?" ujar dia.
Menurut Nuh, audit BPK bukan laporan final. Kementerian, kata dia, masih punya waktu memperbaikinya. "Itu akan ditindaklanjuti. Saya akan mengeceknya," kata dia.
Tempo belum berhasil meminta konfirmasi pihak Surveyor. Namun Direktur Utama PT Surveyor Arif Zainuddin mengatakan pihaknya bersedia mengembalikan Rp 55 miliar yang dinyatakan BPK sebagai kelebihan bayar. "Jika temuan BPK itu sudah final, kami bersedia menyempurnakan pekerjaan dengan biaya yang sudah disetorkan kepada kami," demikian ditulis Arif menanggapi surat Kepala Pusat Data dan Statistik Pendidikan Yul Yunazwin Nazaruddin soal temuan BPK tersebut. SUBKHAN | TRI ARTINING PUTRI | FEBRIANA FIRDAUS | SUKMA
DUGAAN PENYIMPANGAN
A. Perencanaan,di antaranya:
1.Penyusunan anggaran tidak melibatkan pemerintah daerah.
Bertentangan dengan Peraturan Menteri yang terbit pada 2007.
2.Terindikasi diarahkan ke pihak tertentu dan disusun pegawai honorer.
3.Tidak melibatkan Badan Pusat Statistik.
Bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997: Sensus sektoral, tapi dilaksanakan secara nasional, harus melibatkan BPS.
4.Jadwal pendataan tidak realistis.
Sebanyak 191.113 sekolah didata selama 32 hari (2010); 64.503 sekolah didata selama 45 hari (2011).
B. Proses Seleksi Umum,di antaranya:
1.Dokumen lelang tak lengkap karena tak terdapat tata cara evaluasi teknis dan batas lulus kualitas rekanan.
2.Panitia pengadaan menetapkan peringkat teknis.
Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 menyebutkan penetapan peringkat teknis di atas Rp 10 miliar harus ditetapkan menteri.
C. Penetapan Pemenang dan Penandatanganan Kontrak
1.Pemenang seleksi umum ditetapkan panitia pengadaan.
Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 menyebutkan penetapan pemenang seleksi jasa konsultasi di atas Rp 10 miliar harus ditetapkan menteri.
2.Sekretaris Jenderal menjawab sanggahan banding yang bukan wewenangnya.
Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 menyebutkan menteri/pimpinan lembaga/kepala daerah/pimpinan institusi wajib memberi jawaban tertulis atas semua sanggahan banding peserta tender paling lambat 15 hari.
TEMUAN PENYIMPANGAN PEMETAAN SEKOLAH
Proyek pemetaan sekolah yang dilakukan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan ditengarai bermasalah. Sedikitnya ada tiga temuan dugaan penyimpangan yang seharusnya menjadi tanggung jawab menteri, tapi tidak dilaksanakan. Berikut ini di antaranya.
Nama Proyek: Pendataan dan Pemetaan Sekolah Tahun Anggaran 2010 dan 2011
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo