Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Mereka Masih Dermaga

Sebelas orang asing dari as, australia, inggris dan iran dituduh melanggar zee ri. mereka mencarter kapal budi indah. dugaan akan mencari harta karun di perairan heloputan. hukuman: denda atau kurungan.

7 Mei 1988 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

MALAM itu, 22 Maret lalu, Budi Indah disergap kapal Satpol Airud. Dengan tuduhan melakukan kegiatan melanggar hukum di Zona Ekonomi Eksklusif RI, di perairan yang terletak 90 km dari Tanjungpinang, kapal berbobot 600 ton itu lantas digiring merapat ke dermaga Pangkalan Utama AL (Lantamal) Tanjungppinang. Sampai Ahad pekan lalu, para awak kapal dan penumpangnya masih dalam status tahanan di dermaga, mengapung-apung menunggu kepastian hukum. Penyewanya adalah 11 orang asing, pemilik peralatan canggih seperti sidescan sonar, diving chamber, dan perlengkapan menyelam mutakhir dengan nilai diperkirakan lebih dari US$ 1 juta. Budi Indah sendiri mereka carter dari agennya di Singapura, Berlian Shipping, seharga S$ 30.000 - tak jelas untuk berapa lama. Ketika tertangkap, kapal yang biasanya membawa kargo dari Singapura ke Jambi ini tengah berbendera Merah Putih. Selama menunggu itu, "Mereka santai-santai saja, makan-minum seperti biasa," tutur Parlindungan Sirait, pengacara tertuduh, kepada TEMPO di Tanjungpinang. Parlindungan kemudian mundur - konon karena ketidaksesuaian paham - dan di gantikan Gunawan Suryo Putro. Kesebelas orang asing itu memiliki berbagai kewarganegaraan. Enam dari AS, tiga Australia, seorang dari Inggris, dan satu lagi (wanita) dari Iran (menurut seorang ABK Budi Indah, wanita ini tidak tercantum dalam manifes). Termuda di antara mereka berusia 30 tahun, paling tua 47 tahun. Mereka tertangkap tangan melakukan pelanggaran UU No. 5/1983. "Biasanya pelakunya akan dihukum denda. Jika tidak sanggup, barulah dihukum kurungan," kata seorang pengacara. Ada dugaan, mereka akan menggasak harta karun di dasar perairan Heloputan. Mereka mungkin ingin mengikuti jejak Michael Hatcher, pemburu harta karun dari Ingris yang berhasil menjarah kekayaan dari kapal De eldermalsen yang tenggelam di kawasan itu, 1752). "Kami berharap, perkara ini bisa diselesaikan dengan baik, dalam waktu secepatnya," kata Julie Meldrum, dari dinas penerangan kedutaan Australia. Sekretaris Pers Kedutaan AS Donna Culpepper menambahkan, "Dari seorang kawan yang baru kembali dari Tanjungpinang, saya mendengar bahwa mereka sempat marah-marah karena terlalu lama menunggu sidang." Persidangan, untungnya, akan dilakukan dalam waktu dekat, cuma kepastian waktunya belum diberikan Pengadilan Negeri setempat. Dalam perkara inl, para petugas hukum Tanjungpinang tampaknya bersikap hati-hati. Pertimbangannya, selain menjaga hubungan baik dengan negara para tertuduh tadi, juga karena "pelajaran" dari kasus dua kapal nelayan Taiwan. Chya Tai I dan II. Tertangkap tengah memasang jaring di perairan kita oleh KRI Nala 363, awal Juni 1987, keduanya akhirnya dibebaskan oleh Pengadilan Negeri Tanjungpinang (dikuatkan pula oleh Pengadilan Tinggi), tahun lalu. Ketika disidangkan kembali, dengan perubahan pada berkas, bulan lalu, eksepsi pembela tetap dimenangkan pengadilan. Ini gara-gara berkas perkaranya mengandung beberapa cacat hukum, dari soal perwira penyidik yang belum disumpah, kekurangan benta acara, sampai soal dasar tuntutan. "Yang dipakai dasar hukum teritorial, padahal terjadi di Zona Ekonomi Eksklusif," kata pengacaranya, E.W. Papilaya. Pembebasan kedua kapal Taiwan itu mengecewakan banyak pihak. Karena itu kasus Budi Indah menjadi batu ujian kembali, ketika para penegak hukum kita melaksanakan UU No. 5/1983, yang berkaitan dengan ZEE. "Pelanggaran ZEE tidak bisa disamakan dengan pelanggaran di wilayah RI," kata Papilaya. Namun, dalam kasus Budi Indah kali ini terkait pula soal tenggang rasa dengan negara-negara asal tertuduh yang memiliki hubungan diplomatik dengan kita. Maka, perlu waktu lama untuk memindahkan Budi Indah dari dermaga ke meja hijau.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus