Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Dua Penguasa Senayan Berebut MK

Kontroversi putusan MK merembet ke Senayan. Sikap Gerindra dan PDIP terbelah, saling berebut pengaruh lewat revisi UU MK.

10 November 2023 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Suasana uji kelayakan dan kepatutan Calon Hakim Mahkamah Konstitusi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, 26 September 2023. TEMPO/M Taufan Rengganis

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

JAKARTA – Gaduh perebutan pengaruh terhadap Mahkamah Konstitusi belum mereda. Di Dewan Perwakilan Rakyat, tarik-menarik kepentingan dikabarkan semakin kencang seiring dengan berlanjutnya pembahasan revisi Undang-Undang MK yang ditargetkan rampung pada Desember mendatang. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Tiga politikus Senayan yang mengikuti perkembangan pembahasan revisi UU MK mengungkapkan informasi senada. Menurut mereka, pasal batas usia hakim konstitusi menjadi isu krusial yang akan meramaikan kelanjutan pembahasan. "Ada elite partai yang terus bergerilya untuk memastikan rencana ini terwujud," kata seorang anggota Komisi III DPR pada Kamis, 9 November 2023.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2023 tentang Mahkamah Konstitusi telah melewati dua kali masa sidang DPR. Pada Mei lalu, rapat Panitia Kerja (Panja) Komisi III DPR untuk pembahasan RUU MK telah bersepakat dengan perwakilan pemerintah untuk menaikkan usia minimal hakim konstitusi, dari semula 55 tahun menjadi 60 tahun. Namun pembahasan tak kelar hingga masa sidang I 2023-2024 berakhir pada awal Oktober lalu.  

Suasana sidang Mahkamah Konstitusi di gedung MK, Jakarta, 2 Oktober 2023. TEMPO/Hilman Fathurrahman W.

Menurut sumber Tempo di Komisi III DPR, kesepakatan itu dibuat ketika hubungan antara Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan dan Partai Gerindra belum sedingin sekarang. Sejak awal, kata dia, rencana menaikkan usia minimal hakim konstitusi itu didorong oleh Sufmi Dasco Ahmad, Wakil Ketua DPR yang juga anggota Komisi III dari Fraksi Partai Gerindra.

Informasi serupa diungkapkan oleh dua politikus lain Komisi III dari dua fraksi yang berbeda. Keduanya kompak menyebutkan rencana tersebut merupakan bagian dari "bersih-bersih" MK. Maksudnya, partai pendukung pemerintah berniat menyingkirkan hakim konstitusi yang beberapa tahun terakhir tak sejalan. "Sasarannya Saldi Isra," kata seorang anggota Komisi III dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera. 

Saldi Isra bukan satu-satunya hakim konstitusi yang berusia kurang dari 60 tahun. Hakim konstitusi Daniel Yusmin P. Foekh dan Guntur Hamzah juga baru berusia 58 tahun. Namun, beberapa tahun terakhir, sikap Saldi Isra dalam sejumlah perkara pengujian undang-undang kerap berseberangan dengan kepentingan pemerintah dan DPR, seperti pada Undang-Undang Cipta Kerja serta Undang-Undang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (UU Minerba).

Yang terbaru, Saldi menjadi satu di antara empat hakim konstitusi yang menyatakan pendapat berbeda dalam putusan uji materi pasal mengenai batas usia calon presiden dan calon wakil presiden. Dia menilai permohonan uji materi Pasal 169 huruf q Undang-Undang Pemilihan Umum itu semestinya ditolak. Pendapat berbeda Saldi tersebut, yang dimuat dalam salinan putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023, juga menguak seabrek kejanggalan dalam pengambilan keputusan. Kontroversi putusan ini berujung pada pencopotan Anwar Usman, adik ipar Joko Widodo, dari jabatan Ketua MK. 

Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi Saldi Isra di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, 9 Oktober 2023. TEMPO/Hilman Fathurrahman W.

Kontroversi putusan MK tentang batas usia capres-cawapres, yang membuka jalan bagi pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai pendamping Prabowo Subianto, itu pula yang kini dikabarkan memanaskan tensi politik di Senayan. Fraksi PDIP dan Fraksi Partai Gerindra, kata seorang anggota Komisi III DPR, tak semesra sebelumnya. "Dengan situasi sekarang, ada kemungkinan (sikap PDIP dalam revisi UU MK) juga akan berubah," kata sumber Tempo dari Fraksi PDIP.  

Ketua Komisi III DPR dari Fraksi PDIP Bambang Wuryanto tak merespons upaya permintaan konfirmasi Tempo. Adapun Dasco dan Wakil Ketua Komisi III DPR dari Fraksi Partai Gerindra, Habiburokhman, setali tiga uang. 

Sementara itu, anggota Komisi III dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa, Heru Widodo, hanya membenarkan bahwa pembahasan revisi UU MK telah disepakati untuk dituntaskan pada masa sidang II 2023-2024 yang akan berakhir pada awal Desember nanti. Dia mengatakan salah satu poin yang dibahas adalah soal batasan minimal dan maksimal usia hakim konstitusi. "Masih berbeda di pandangan fraksi-fraksi," kata Heru kepada Tempo, kemarin. 

Upaya Mencengkeram MK

Revisi UU MK diusulkan Dewan sejak September 2022. DPR kemudian membentuk Panja RUU MK pada Februari lalu. Sejak saat itu, rencana ini sudah memancing kontroversi. 

Pakar hukum tata negara, Denny Indrayana, mengaku sudah lama mendengar ihwal skenario mengintervensi hakim konstitusi melalui revisi UU MK. Perubahan syarat usia hakim konstitusi, kata dia, hanyalah salah satu caranya. "Itu memang cara yang digunakan untuk mengubah komposisi hakim sehingga terdapat kontrol dari kepentingan politik nantinya,” kata Denny. 

Penjagaan gedung Mahkamah Konstitusi di Jakarta, 26 Oktober 2023. TEMPO/Subekti.

Dia menilai revisi UU MK tidak mendesak dilakukan. Revisi undang-undang yang berkaitan dengan lembaga yudikatif akan sangat berisiko disusupi kepentingan jika dilakukan menjelang Pemilu 2024. 

Menurut Denny, sejumlah kasus di tubuh MK menunjukkan lembaga negara ini sangat rentan diintervensi. Padahal Pemilu 2024 juga memerlukan independensi MK yang berwenang mengambil keputusan atas sengketa hasil pemilihan. "Kita tidak boleh membiarkan komposisi hakim MK dikontrol dalam konteks untuk memastikan kemenangan dalam sengketa hasil pemilu, baik legislatif maupun pilpres,” ujarnya. 

Direktur Pusat Studi Konstitusi Universitas Andalas Feri Amsari sependapat dengan Denny. Menurut dia, rencana revisi UU MK hanya upaya untuk merusak Mahkamah Konstitusi. “Karena mereka (DPR) memahami, begitu menguasai MK, maka (mereka) bisa mengatur permainan politik dengan baik tanpa negosiasi antarpartai di parlemen,” ujarnya. “Padahal kekuasaan kehakiman harus merdeka.”

IMAM HAMDI

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus