Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Vonis Terdakwa Cikeusik Batal
Pengadilan Negeri Serang batal menjatuhkan vonis terhadap terdakwa kasus penyerangan warga Ahmadiyah di Cikeusik, Pandeglang, Kamis pekan lalu. "Ada beberapa hal yang harus dibicarakan kembali," kata ketua majelis hakim Agung Raharjo seperti dikutip Antara. Sidang yang menghadapkan Idris, Muhamad Munir, dan Ujang itu ditunda menjadi 28 Juli.
Sidang lain yang dipimpin ketua majelis Rasminto terhadap tiga terdakwa berbeda, Ujang, Endang bin Sidik, dan Dani bin Misra, juga batal. "Sebetulnya kami sudah siap," kata Rasminto. "Namun, supaya menyesuaikan dengan yang lain, jadi ditunda."
Total 12 terdakwa penyerang warga Ahmadiyah diseret ke pengadilan. Enam lainnya adalah Muhammad bin Syarif, Saad Baharudin, Yusuf Abidin, Adam Damini, Yusri, dan Rohidin. Dikenai pasal penghasutan dan pengeroyokan, mereka dituntut hukuman lima hingga tujuh bulan.
Tragedi Cikeusik pada 6 Februari menyebabkan tiga warga Ahmadiyah tewas. Selain kelompok penyerang, Ketua Keamanan Nasional Ahmadiyah Deden Sudjana juga diadili. Deden didakwa menghasut, mengeroyok, dan melawan aparat kepolisian.
Ombudsman Tekan Wali Kota Bogor
Ombudsman Republik Indonesia meminta Pemerintah Kota Bogor mengizinkan jemaat Gereja Kristen Indonesia beribadat di dalam gereja. Ombudsman merekomendasikan agar Bogor membatalkan keputusan pada 2008 yang mencabut izin mendirikan bangunan gereja yang terletak di Jalan KH Abdullah bin Nuh di Curug Mekar itu.
"Secara garis besar kami memperkuat putusan Mahkamah Agung," kata Budi Santoso, anggota Ombudsman, Senin pekan lalu. Bogor diberi waktu 60 hari untuk mematuhi rekomendasi itu. "Berbahaya jika putusan lembaga tertinggi seperti Mahkamah Agung tidak diindahkan," kata Ketua Ombudsman Danang Girindrawardhana.
Dalam rekomendasi, Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan Kementerian Dalam Negeri juga diminta berkoordinasi dan mengawasi pelaksanaannya. "Kami akan terus memantau," kata Danang. Mahkamah Agung menolak peninjauan kembali Kota Bogor pada 2009.
Sekretaris Daerah Kota Bogor Bambang Gunawan menyatakan siap menerima seluruh rekomendasi Ombudsman. Namun, sehari berselang, ia mengubah pernyataannya dan menegaskan tidak akan mencabut keputusan Wali Kota Bogor. "Pelaksanaan rekomendasi akan memicu konflik internal di tengah masyarakat," kata Bambang.
Peniup Peluit Akan Dilindungi
Pemimpin lembaga penegak hukum menyepakati perlindungan para pelapor dan pengungkap kejahatan, Selasa pekan lalu. Kesepakatan itu ditandatangani oleh Ketua Mahkamah Agung Harifin A. Tumpa, Kepala Kepolisian RI Jenderal Timur Pradopo, Jaksa Agung Basrief Arief, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Patrialis Akbar, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Busyro Muqoddas, serta Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Abdul Haris Semendawai.
Menurut Abdul Haris, perlindungan pengungkap kejahatan sudah diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban. Tapi saksi yang juga tersangka dalam kasus yang sama tak bisa dibebaskan dari tuntutan pidana. Akibatnya, orang enggan mengungkap kejahatan.
Haris berharap kesepakatan ini bisa memunculkan lebih banyak whistle blower. Di Indonesia, jumlah peniup peluit ini tak sampai sepuluh orang. Di antaranya Agus Condro, bekas anggota DPR yang mengungkap kasus suap cek pelawat dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Miranda Swaray Goeltom.
Ketua Mahkamah Agung mengatakan pelapor yang menjadi bagian dari lingkaran kejahatan bakal diberi keringanan hukuman. Harifin berjanji akan mengeluarkan surat edaran agar para hakim bisa melaksanakan perlindungan itu. "Ini terobosan," katanya.
Pesawat Tempur Amerika Diprotes
Tentara Nasional Indonesia mengirim surat protes ke pemerintah Amerika Serikat atas pelanggaran wilayah Indonesia. Pesawat tempur C-17 Angkatan Udara Amerika terdeteksi masuk wilayah Riau pada Juni lalu. "Memang kadang-kadang melewati batas," kata Panglima TNI Laksamana Agus Suhartono, Rabu pekan lalu.
Kepala Staf TNI Angkatan Udara Marsekal Imam Sufaat menjelaskan perlunya menambah dan meremajakan alat pertahanan. Angkatan Udara berencana membeli beberapa pesawat baru seperti 16 unit EMB-314 Super Tucano dan T-50 Golden Eagle. Enam radar baru juga akan dibangun di beberapa tempat di Tanah Air.
Pakistan Serahkan Umar Patek
Kepala Badan Penanggulangan Terorisme Ansyaad Mbai memastikan Umar Patek akan dikembalikan ke Indonesia oleh pemerintah Pakistan. Menurut Ansyaad, Pakistan telah memberi sinyal akan menyerahkan tersangka kasus teror Bom Bali I itu ke Indonesia. "Dia pasti dideportasi," katanya Selasa pekan lalu.
Sinyal positif diberikan karena Patek warga negara Indonesia yang tersangkut sejumlah kasus teror di negeri asalnya. Selain diduga terlibat teror Bom Bali I, Patek diduga terlibat dalam kasus bom Natal pada 2000. Ansyaad belum bisa memastikan waktu pemulangan Patek. Saat ini Kementerian Luar Negeri Indonesia masih berkoordinasi dengan Pakistan mengenai mekanisme pemulangan itu.
Umar Patek, 41 tahun, memiliki sejumlah nama alias, seperti Umar Kecil dan Abu Syekh. Ia pernah berperang di Afganistan pada 1990, dan menguasai strategi perang serta perakitan bom. Patek tercatat sebagai instruktur di sejumlah kamp pelatihan kelompok Islam di beberapa negara.
Amerika Serikat pernah menawarkan US$ 1 juta bagi pembocor lokasi persembunyian Patek. Amerika, Australia, dan Filipina dikabarkan pernah melobi Pakistan agar Patek bisa diadili di negara mereka. Awal Maret lalu, Patek diringkus di Lembah Orash, 150 kilometer dari Islamabad, ibu kota Pakistan.
Tentara Tewas di Puncak Jaya
Prajurit Satu Kafiar tewas tertembak ketika berpatroli di wilayah Tingginambut, Puncak Jaya, Papua, Kamis pekan lalu. Peluru menembus kepala anggota TNI Batalion Infanteri 753/Nabire itu. Pelaku pembunuhan diduga kelompok sipil bersenjata yang belakangan sering menyerang aparat keamanan.
Kepala Penerangan Kodam XVII Cenderawasih, Letnan Kolonel Ali Hamdan Bogra membenarkan adanya penembakan itu. "Kami langsung mengejar penembaknya," kata Ali. Pada 12 Juli lalu, lima prajurit TNI juga ditembak di Puncak Jaya. Tapi tak ada korban tewas. Ali membantah penyerangan itu berkaitan dengan peringatan kemerdekaan Indonesia pada 17 Agustus. "Tak ada kaitannya," kata Ali.
Panglima Kodam Cenderawasih Mayor Jenderal Erfi Triassunu menyatakan penembak lebih dari 20 orang. "Sepertinya para penyerang berasal dari kelompok terlatih," kata Erfi.
Saat penembakan terjadi, di Jayapura disidangkan tiga prajurit TNI yang diduga menganiaya warga sipil di Puncak Jaya. Tiga terdakwa dalam persidangan tersebut adalah Sersan Satu Saut Sihombing, Prajurit Dua Hery Purwanto, dan Prajurit Satu Hasirun. Mereka didakwa menganiaya Kinerman Gire hingga tewas di Kampung Kolome, Puncak Jaya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo