Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Gugatan Delik Kesusilaan Kandas
MAHKAMAH Konstitusi menolak permohonan uji materi tiga pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang mengatur tindak pidana zina, pemerkosaan, dan hubungan seks sesama jenis.
Mahkamah memperkuat bunyi tiga pasal yang mengatur kejahatan terhadap kesusilaan itu, sehingga penjara hanya berlaku bagi suami atau istri yang berzina di luar nikah, seseorang yang memerkosa perempuan di luar nikah, dan pelaku yang berhubungan seks sesama jenis dengan anak di bawah umur. "Amar putusan menolak permohonan seluruhnya," kata Arief Hidayat, Ketua Mahkamah Konstitusi, Kamis pekan lalu.
Pemohon adalah Aliansi Cinta Keluarga yang dipimpin guru besar Institut Pertanian Bogor, Euis Sunarti. Mereka meminta Mahkamah mengubah frasa dalam aturan-aturan itu sehingga obyeknya menjadi lebih luas. Pemohon antara lain menuntut pasal perzinaan tak hanya mencakup laki-laki dan perempuan yang sudah menikah, tapi juga bagi mereka yang belum menikah. Aturan pemerkosaan yang selama ini hanya bisa menjerat pelaku laki-laki juga diminta diubah. Aliansi menginginkan perempuan yang terbukti memerkosa laki-laki bisa dipidana.
Hakim menolak semua gugatan karena berpendapat ketertiban sosial tak dapat dibangun hanya dengan mengancam anggota masyarakat yang berperilaku menyimpang. "Perubahan delik ini dikhawatirkan mengubah kualifikasi pasal yang semula dikonstruksikan sebagai urusan domestik laki-laki beristri atau perempuan bersuami menjadi urusan negara," ujar hakim konstitusi, Saldi Isra.
Meski menolak gugatan, ada perbedaan pendapat atau dissenting opinion dari sembilan hakim MK; lima hakim menolak dan empat lainnya menerima. Putusan ini disambut gembira para pegiat hak asasi manusia. Muhammad Isnur, dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, mengatakan putusan itu dapat mencegah kriminalisasi dan persekusi terhadap kelompok masyarakat, yang makin marak.
Tiga yang Diuji
MAHKAMAH Konstitusi tidak mengabulkan gugatan perubahan pada tiga pasal yang digugat pemohon. Berikut ini tiga pasal itu.
Pasal 284
Diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan:
» Seorang pria yang telah kawin yang melakukan gendak.
» Seorang wanita yang telah kawin yang melakukan gendak.
» Seorang pria yang turut serta melakukan perbuatan itu, padahal diketahuinya bahwa yang turut bersalah telah kawin.
» Seorang wanita yang telah kawin yang turut serta melakukan perbuatan itu, padahal diketahui olehnya bahwa yang turut bersalah telah kawin.
Pasal 285
Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang wanita bersetubuh dengan dia di luar perkawinan, diancam karena melakukan perkosaan dengan pidana penjara paling lama 12 tahun.
Pasal 292
Orang dewasa yang melakukan perbuatan cabul dengan orang lain sesama kelamin, yang diketahuinya atau sepatutnya harus diduganya belum dewasa, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun.
Partai Baru Menuju Verifikasi
KOMISI Pemilihan Umum mengumumkan hasil pemeriksaan syarat administrasi partai politik calon peserta Pemilihan Umum 2019. Sebanyak 14 partai politik mengikuti tahapan ini. Sebanyak 12 partai lolos ke tahapan verifikasi faktual. "Itu hanya untuk 14 partai politik," kata Ketua KPU Arief Budiman, Selasa pekan lalu.
Partai yang lolos adalah sepuluh partai di Dewan Perwakilan Rakyat dan dua partai baru, yakni Partai Persatuan Indonesia (Perindo) dan Partai Solidaritas Indonesia (PSI). Dua partai baru lainnya, yakni Partai Berkarya dan Partai Gerakan Perubahan Indonesia (Garuda), tak lolos ke tahapan verifikasi faktual. Verifikasi faktual sedianya akan dilakukan pada 15 Desember 2017-4 Januari 2018.
Sekretaris Jenderal PSI Raja Juli Antoni optimistis partainya akan lolos untuk selanjutnya mengikuti verifikasi faktual. Sekretaris Jenderal Partai Persatuan Pembangunan Arsul Sani juga mengaku tak khawatir. Untuk partai politik peserta Pemilu 2014, verifikasi faktual hanya akan dilakukan di daerah otonomi baru. "Kami siap," ujarnya.
Alfian Tanjung Divonis Dua Tahun Penjara
MAJELIS hakim Pengadilan Negeri Surabaya memvonis Muhammad Alfian Tanjung dua tahun penjara dalam kasus dugaan melakukan ujaran kebencian saat memberi ceramah di Masjid Al-Mujahidin, Tanjung Perak, Surabaya, Februari lalu. "Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menunjukkan kebencian berdasarkan diskriminasi ras dan etnis," kata ketua majelis hakim Dedi Fardiman, Selasa pekan lalu.
Kasus ini bermula dari sebuah video yang diunggah ke YouTube pada Februari 2017. Dalam video itu, Alfian memberi kuliah subuh di Masjid Al-Mujahidin. Saat itu, ia menuding Presiden Joko Widodo sebagai antek Partai Komunis Indonesia dan Cina. Dalam sidang tersebut, majelis hakim juga memerintahkan penahanan Alfian.
Vonis yang dijatuhkan majelis hakim itu lebih ringan satu tahun dibanding tuntutan jaksa. Alfian akan melawan putusan ini. "Saya banding," ujar Alfian sesaat setelah hakim membacakan amar putusan.
Gerindra Usung Sudirman Said
PARTAI Gerindra resmi mengusung Sudirman Said sebagai calon Gubernur Jawa Tengah. Ketua Umum Prabowo Subianto mengumumkan keputusan itu di rumahnya di Jalan Kertanegara, Jakarta. "Setelah rembukan, Partai Gerindra memutuskan akan mencalonkan Sudirman Said sebagai calon gubernur," kata Prabowo, Rabu pekan lalu.
Prabowo mengatakan keputusan partai mendukung bekas Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral itu melewati proses pertimbangan yang matang. Mantan Komandan Jenderal Komando Pasukan Khusus ini menjaring aspirasi kader di level akar rumput sebelum memutuskan pencalonan Sudirman.
Sudirman masih menimbang tokoh yang akan mendampinginya berlaga di Jawa Tengah. Dia menghendaki wakil gubernur adalah sosok yang dapat bekerja sama dengannya. "Chemistry itu penting. Namun integritas, kredibilitas, dan elektabilitas tak kalah penting," ujar Sudirman.
Pengangkatan Tin Zuraida Dipersoalkan
PENGANGKATAN Tin Zuraida, istri bekas Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi, sebagai anggota staf ahli Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dipersoalkan sejumlah kalangan. Salah satunya Wakil Presiden Jusuf Kalla, yang menilai pengangkatan Tin seharusnya memperhatikan rekam jejak. "Apalagi ini mengurus sumber daya manusia, yang diangkat harus bersih," kata Kalla, Selasa pekan lalu.
Kalla mengatakan akan segera berbicara dengan Menteri Asman Abnur terkait dengan pengangkatan ini. Tin Zuraida dilantik sebagai anggota staf ahli menteri pada 27 November lalu. Menteri Asman Abnur mengatakan pengangkatan Tin telah melalui prosedur yang berlaku, yakni seleksi terbuka. "Tidak ada fakta hukum yang menjadi dasar untuk tak diangkat," ujar Asman.
Tin pernah disorot karena diduga menghilangkan dokumen dalam perkara kasasi Grup Lippo. Suami Tin, Nurhadi, pernah disebut-sebut dalam perkara ini. Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif juga mengkritik pengangkatan ini. "Biasanya untuk pejabat tinggi, KPK dimintai tanggapan. Kali ini kami tidak dimintai," ujar Syarif.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo