Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Direktur PT Diratama Jaya Mandiri, Irfan Kurnia Saleh, sebagai tersangka dugaan korupsi pembelian satu unit helikopter AgustaWestland (AW) 101. Irfan diduga terlibat pengaturan proyek sehingga merugikan keuangan negara. PT Diratama, yang dipimpin Irfan, menjadi perantara atau makelar pembelian helikopter itu.
Berdasarkan penelusuran KPK, sebelum lelang, Irfan sudah meneken kontrak dengan AgustaWestland, yakni pada Oktober 2015. Nilai kontraknya US$ 39 juta atau sekitar Rp 514 miliar. Tapi, setelah Diratama menang, nilai kontrak berubah menjadi Rp 738 miliar pada Juli 2015. "Sehingga merugikan negara Rp 224 miliar," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan di kantornya pada Jumat pekan lalu.
Karena melibatkan tentara, pengusutan kasus ini juga melibatkan Polisi Militer Tentara Nasional Indonesia. Sampai pekan lalu, penyidik Polisi Militer sudah menetapkan empat tersangka. Penetapan satu tersangka diumumkan bersamaan dengan pengumuman status Irfan. Satu tersangka baru itu adalah Direktur Unit Layanan Pengadaan TNI Angkatan Udara Kolonel Kal FTS. "Kepala Unit Layanan Pengadaan yang bertanggung jawab terhadap pengadaan barang dan jasa," ujar Komandan Polisi Militer TNI Mayor Jenderal Dodik Wijanarko.
Sebelumnya, pada 26 Mei lalu, Polisi Militer menetapkan tiga anggota TNI sebagai tersangka. Mereka adalah Marsekal Pertama TNI Fachri Adamy, pejabat pembuat komitmen dalam pengadaan barang dan jasa; Letnan Kolonel WW, pejabat pemegang kas; serta Pembantu Letnan Dua SS, penyalur dana yang berkaitan dengan pengadaan ke pihak-pihak tertentu.
Kasus ini bermula pada April 2017 ketika TNI Angkatan Udara mengadakan satu unit Helikopter AW101 dengan metode pembelian khusus. Lelang diikuti dua perusahaan, PT Karya Cipta Gemilang dan PT Diratama Jaya Mandiri. Menurut Dodik, jumlah tersangka dalam kasus ini masih sementara. Polisi Militer dan KPK masih mengembangkan kasus ini. "Tidak tertutup kemungkinan akan ada tersangka baru di lingkungan TNI," katanya.
Sarat Penyimpangan
Pembelian satu unit helikopter AgustaWestland (AW) 101 sejak awal sarat penyimpangan.
- Pembelian helikopter AW101 tak sesuai dengan Undang-Undang Industri Pertahanan. Di antaranya karena pembelian itu menggunakan agen dan tidak meminta izin Komite Kebijakan Industri Pertahanan.
- Kepala Staf Angkatan Udara ketika itu, Marsekal Agus Supriatna, ngotot membeli helikopter ini kendati Presiden menolaknya. Menurut Agus, pemilihan AW101 sudah melalui kajian panjang. Agus beralasan, Angkatan Udara ingin helikopter VVIP yang menjamin keamanan, kenyamanan, dan keselamatan.
- Helikopter AW101 itu diduga bukan barang baru, melainkan barang untuk negara lain yang batal dijual.
- Berdasarkan spesifikasinya, AW101 memiliki 13 kursi penumpang berhadapan. Sedangkan pesaing utamanya, Super Puma, memiliki 12 kursi, yang 4 di antaranya berhadapan. Dari sisi harga, satu unit AW101 bisa mencapai US$ 50 juta. Sedangkan Super Puma cuma US$ 40 juta. Meski begitu, Super Puma tercatat dipakai 34 kepala negara dan raja, sedangkan AW101 baru dipakai 4 kepala negara.
PPP Kubu Romi Menang di MA
Pengurus Partai Persatuan Pembangunan pimpinan M. Romahurmuziy memenangi permohonan peninjauan kembali di Mahkamah Agung. Sengketa perdata di tubuh partai berlambang Ka'bah itu diputuskan dalam rapat musyawarah hakim pada 12 Juni lalu. "Kubu Djan Faridz tak lagi berhak mengatasnamakan PPP," ujar Romi--panggilan Romahurmuziy--dalam keterangan tertulisnya, Jumat pekan lalu.
Kepengurusan PPP terbelah setelah partai itu mengadakan muktamar di Surabaya pada 17 Oktober 2014. Muktamar itu melantik Romahurmuziy sebagai ketua umum menggantikan Suryadharma Ali, yang tersangkut korupsi di Komisi Pemberantasan Korupsi. Dua pekan kemudian, kubu Suryadharma menggelar muktamar di Jakarta dan memilih Djan Faridz sebagai ketua umum.
Putusan peninjauan kembali ini menganulir putusan kasasi Mahkamah Agung pada 2 November 2015 yang memenangkan kubu Djan Faridz. Menanggapi putusan terakhir, Sekretaris Jenderal PPP kubu Djan Faridz, Dimyati Natakusumah, mengatakan pihaknya siap melakukan islah. "PPP harus bersatu," katanya.
Ketua DPRD Mojokerto Ditangkap
Komisi Pemberantasan Korupsi menangkap ketua dan dua anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Mojokerto. Mereka adalah Ketua DPRD Purnomo, Wakil Ketua DPRD Umar Faruq, dan Abdullah Fanani.
Menurut KPK, tiga politikus itu diduga menerima suap dari pegawai Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Wiwiet Febriyanto. Tim KPK menyita uang Rp 470 juta dari operasi tangkap tangan ini.
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengatakan tiga anggota Dewan itu diduga menerima suap untuk mengalihkan anggaran hibah senilai Rp 13 miliar. Dana yang semula untuk Politeknik Elektronika Negeri Surabaya dialihkan ke pos pembiayaan Program Penataan Lingkungan di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kota Mojokerto.
Pemerintah Batalkan Sekolah Lima Hari
PEMERINTAH menganulir Peraturan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2017 tentang Hari Sekolah. Pembatalan diumumkan Ketua Majelis Ulama Indonesia Ma'ruf Amin di Kantor Presiden. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy tampak mendampingi Ma'ruf.
"Presiden akan melakukan penataan ulang dan meningkatkan regulasinya dari peraturan menteri menjadi peraturan presiden," kata Ma'ruf, Senin pekan lalu.
Ma'ruf menyatakan peraturan presiden akan memperkuat posisi madrasah diniyah atau "sekolah agama". "Pembentukannya akan melibatkan menteri terkait, seperti Kementerian Agama," ujarnya. Pemerintah juga akan melibatkan lembaga pendidikan dan organisasi massa agar isi peraturan presiden itu lebih komprehensif.
Kebijakan lima hari sekolah dikritik sejumlah pihak, di antaranya MUI dan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama. Mereka menilai pelaksanaan full-day school berpotensi menggerus madrasah diniyah, yang jamaknya dilaksanakan setelah sekolah reguler.
KPK Tolak Permintaan Panitia Angket
KOMISI Pemberantasan Korupsi tak akan mengizinkan tersangka kesaksian palsu, Miryam S. Haryani, memberikan keterangan di depan Panitia Khusus Angket KPK Dewan Perwakilan Rakyat. "Sesuai dengan undang-undang, KPK tak membolehkan tersangka memberikan keterangan di luar peradilan," kata Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif.
Panitia angket bermaksud memeriksa Miryam sehubungan dengan pencabutan keterangan soal korupsi kartu tanda penduduk elektronik dalam berita acara pemeriksaan dan pengakuannya bahwa ia ditekan penyidik. KPK menyanggah keterangan Miryam dan menyatakan memiliki rekaman pemeriksaan. Karena itu, KPK menetapkan Miryam sebagai tersangka kesaksian palsu.
Wakil ketua panitia angket, Risa Mariska, mengatakan sudah mengirimkan surat ke KPK untuk meminta izin agar Miryam dapat hadir pada Senin lalu. "Kalau enggak datang sampai tiga kali panggilan, akan kami minta paksa," ujarnya.
Pengguliran hak angket oleh DPR dinilai aktivis antikorupsi sebagai ancang-ancang untuk merevisi Undang-Undang KPK. Adapun sebanyak 132 pakar hukum tata negara menilai pembentukan panitia angket cacat hukum.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo