Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
1 April Taksi Aplikasi Bertarif
PARA pengelola transportasi berbasis aplikasi setuju dengan pemerintah yang menerapkan tarif dasar mulai 1 April 2017. "Kami memberlakukan dengan kesetaraan, termasuk safety. Ada kuota dan tarif batas bawah. Kami harapkan dipenuhi para pihak, dan semua setuju melakukan sesuai dengan yang kami buat," kata Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, pekan lalu.
Kebijakan pemerintah ini merespons perseteruan antara pengendara angkutan konvensional dan pengendara berbasis aplikasi yang meledak di pelbagai kota. Para pengusaha taksi konvensional memprotes keberadaan taksi dan ojek aplikasi karena menggerus keuntungan mereka. Sedangkan kendaraan aplikasi semakin digemari masyarakat karena murah, mudah, dan nyaman.
Menteri Koordinator Kemaritiman Luhut Pandjaitan mengumpulkan para pengusaha transportasi dan Menteri Perhubungan serta Menteri Komunikasi dan Informatika untuk menyelesaikan konflik ini. "Kami setuju dengan keputusan pemerintah," ujar Chief Human Resources Officer PT Go-Jek Indonesia Monica Oudang.
Budi Karya menambahkan, ketentuan tarif itu akan tertuang dalam revisi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 32 Tahun 2016. "Ada rumusnya. Ada kaitannya dengan harga pokok. Nanti kami sampaikan," katanya.
Aturan Baru
1 . Klasifikasi angkutan
Angkutan aplikasi akan memakai tanda nomor kendaraan bermotor khusus, yakni pelat hitam tapi untuk kendaraan umum, buat membedakan dengan kendaraan pribadi.
2. Kapasitas mesin
Minimal 1.000 cc.
3. Tarif
Keputusan tarif bawah dan atas diserahkan kepada pemerintah daerah.
4. Pembatasan armada
Pemerintah daerah berhak membatasi kendaraan berbasis aplikasi dengan menghitung suplai angkutan umum dan konsumen.
5. Dokumen kendaraan
Pemerintah mewajibkan pengusaha taksi online mengubah nama kepemilikan pada surat tanda nomor kendaraan (STNK) dari perusahaan menjadi badan hukum, diizinkan berupa koperasi, dan perjanjian dengan pemilik/pengemudi kendaraan.
6. Pengujian Berkala
Taksi aplikasi wajib melakukan uji KIR, kecuali usia enam bulan sejak STNK terbit, cukup melampirkan sertifikat registrasi uji tipe (SRUT).
7. Pool
Penyelenggara taksi aplikasi memiliki garasi.
8. Bengkel
Pengusaha taksi aplikasi bisa bekerja sama dengan pihak lain untuk perawatan armada.
9. Pajak
Pajak sesuai dengan angkutan umum yang ditetapkan Direktorat Jenderal Pajak.
10. Akses digital
Akses digital dashboard kepada Direktorat Jenderal Perhubungan Darat dan pemberi izin penyelenggaraan angkutan umum aplikasi untuk pengawasan.
11. Sanksi
Pelanggaran berupa pembekuan aplikasi.
Sumber: Kementerian Perhubungan
PAN Dukung Anies-Sandi
PARTAI Amanat Nasional mendeklarasikan dukungan untuk pasangan Anies Baswedan-Sandiaga Uno dalam pemilihan Gubernur DKI Jakarta pada 19 April mendatang. Pada putaran pertama, mereka mendukung Agus Harimurti-Sylviana Murni. "Kami bulat mendukung nomor tiga," kata Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan pada Rabu pekan lalu.
Zulkifli mengakui dukungan ini setelah mendengar masukan dari para tokoh Muhammadiyah dan Nahdlatul Ulama. Karena itu, PAN juga bakal mendatangkan kadernya di berbagai daerah untuk mengawal pemilihan Gubernur DKI Jakarta. Termasuk, menurut Zulkifli, bakal memberikan bantuan pendanaan untuk pemenangan pasangan nomor urut tiga tersebut. "Siap bantu sesuai dengan aturan," ujar Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat tersebut.
Enam Tahun Bui untuk Bupati Banyuasin
HAKIM pengadilan korupsi menghukum Bupati Banyuasin Yan Anton Ferdian enam tahun penjara pada Kamis pekan lalu. Hakim menerima dakwaan jaksa yang membuktikan Yan menerima suap dari perusahaan di daerahnya. "Hak politiknya juga dicabut setelah tiga tahun menjalani hukuman pokok," kata Arifin, ketua majelis hakim.
Komisi Pemberantasan Korupsi mencokok Yan saat menerima suap dari Kirman, perantara Direktur CV Putra Pratama, Zulfikar Muharrami, pada 4 September tahun lalu. KPK menyita uang Rp 229,8 juta dan US$ 11.200 dari kediaman Yan. Uang tersebut dipakai Yan dan istrinya naik haji. "Mulai saat ini saya menjalani masa tahanan sebagaimana tadi diputuskan," ujar Yan seusai sidang.
Pemerintah Indahkan Protes Petani Kendeng
Presiden Joko Widodo menyerahkan tanggung jawab pendirian pabrik PT Semen Indonesia Tbk di Kendeng kepada Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo. Alasannya, izin pabrik milik pemerintah itu ada di tangan kepala daerah.
Pernyataan Presiden itu disampaikan di Tapanuli, Sumatera Utara, menanggapi demonstrasi para petani menentang pendirian pabrik semen tersebut karena merusak lahan pertanian mereka. Mereka mengecor kaki di depan Istana Negara. Patmi, salah satu petani, meninggal setelah mengikuti aksi itu.
Ganjar menyatakan izin untuk PT Semen Indonesia diterbitkan atas rekomendasi para pakar dan masyarakat yang terkena dampak melalui sidang analisis mengenai dampak lingkungan di Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Jawa Tengah. Hasil analisis menyatakan proyek pabrik semen itu layak dari aspek lingkungan hidup. "Itu latar belakang kuatnya," ujarnya.
Peringkat Keterbukaan Indonesia Terburuk
TRANSPARENCY International dan World Wide Web Foundation meluncurkan laporan riset berjudul Menghubungkan Titik Terpisah: Membangun Gerakan Data Terbuka untuk Memerangi Korupsi di Kantor Staf Presiden, Selasa pekan lalu.
Riset itu menyimpulkan peringkat keterbukaan data di Indonesia merupakan yang terburuk di antara negara-negara anggota G-20 yang diteliti. "Tidak adanya kejelasan prosedur, kurangnya pegawai yang terlatih, dan peraturan yang bertentangan membuat informasi publik sulit diakses dan digunakan kembali," kata Craig Fagan, peneliti dari Web Foundation, saat memaparkan hasil risetnya.
Riset ini memberikan skor untuk ketersediaan sepuluh jenis data yang dinilai penting untuk upaya pemberantasan korupsi. Ada-tidaknya data registrasi perusahaan, pemilik akhir (beneficial ownership), kekayaan pejabat, anggaran dan belanja negara, pengadaan barang dan jasa, dana politik, serta registrasi kepemilikan lahan terbukti berkorelasi positif dengan indeks persepsi korupsi. "Di banyak negara, jurnalis investigasi bisa membongkar korupsi dengan menganalisis data publik itu," ujar Fagan.
Pemerintah Tolak Bahas RUU Pertembakauan
WAKIL Presiden Jusuf Kalla menyatakan surat presiden menanggapi Rancangan Undang-Undang Pertembakauan yang diajukan Dewan Perwakilan Rakyat berisi penolakan membahas rancangan ini karena kontroversial dan menabrak banyak aturan lain. "Itu surat membicarakan pemerintah tidak setuju dengan RUU Pertembakauan, bukan pemerintah setuju," kata Kalla, Kamis pekan lalu.
Ketua Panitia Kerja RUU Pertembakauan Firman Subagyo mengatakan pemerintah membuat surat presiden dengan catatan. "Insya Allah, pemerintah akan mengeluarkan surat presiden dengan catatan memberikan solusi regulasi setingkat peraturan menteri," ujarnya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo