Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Momen

16 Januari 2017 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pemerintah Bentuk Satgas Perbudakan Pelaut

Pemerintah Indonesia membentuk satuan tugas untuk menyelidiki perdagangan dan perbudakan pelaut Indonesia di kapal Taiwan. Satgas Pencegahan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Non-Prosedural di Sektor Perikanan melibatkan tujuh kementerian dan lembaga.

Pembentukan satgas ini merupakan respons laporan investigasi Tempo dengan media Taiwan, The Reporter, pekan lalu. "Kami akan memetakan perusahaan-perusahaan yang selama ini mengirim pekerja tak sesuai dengan prosedur," kata Direktur Jenderal Pembinaan dan Penempatan Tenaga Kerja Kementerian Ketenagakerjaan Herry Sudarmanto pada Rabu pekan lalu.

Tim ini meliputi Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Luar Negeri, serta Kementerian Kelautan dan Perikanan. Selain itu, Kementerian Perhubungan, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Badan Nasional Perlindungan dan Penempatan TKI, serta Kepolisian RI.

Koordinator Staf Khusus Satuan Tugas Pemberantasan Penangkapan Ikan Secara Ilegal (Satgas 115), Mas Achmad Santosa, mengatakan pemerintah akan mempertegas pelaksanaan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Perjanjian Kerja Laut bagi Awak Kapal Perikanan. Pemerintah juga sedang menyiapkan peraturan menteri tentang sertifikasi awak kapal penangkap ikan.

Aturan yang akan dirilis pada akhir Januari itu akan mengatur keahlian yang harus dimiliki anak buah kapal sebelum menangkap ikan di luar negeri. "Perbudakan terjadi karena ABK kita tanpa keahlian dan tidak memiliki kemampuan bahasa asing," kata Achmad. Menteri Luar Negeri Retno Marsudi berjanji meningkatkan upaya perlindungan warga Indonesia di luar negeri. "Khususnya WNI di kapal-kapal penangkap ikan asing," ujar Retno.

Di Laut, Kita Jadi Budak

805.889
Orang Indonesia tercatat sebagai pelaut pada 2017
- Laki-laki: 800.705
- Perempuan: 5.185

8.765
Anak buah kapal Indonesia yang tercatat resmi di Taiwan pada 2014

243.136
Total tenaga kerja Indonesia yang bekerja di Taiwan pada 2016

182.495
TKI yang bekerja sebagai asisten rumah tangga di Taiwan

40.000
Estimasi jumlah ABK Indonesia di kapal Taiwan yang beroperasi di laut lepas

606
Kasus ABK Indonesia bermasalah di luar negeri pada 2014

187
Kasus ABK Indonesia bermasalah di luar negeri pada 2015

15
Kasus pembunuhan kapten kapal Taiwan yang melibatkan ABK Indonesia


Makna Seponering Berubah

Mahkamah Konstitusi memberi pemaknaan baru terhadap seponering, yang menjadi kewenangan Jaksa Agung. Hakim Mahkamah mewajibkan Jaksa Agung memperhatikan pendapat pihak lain sebelum memutuskan seponering atau mengesampingkan sebuah perkara demi kepentingan umum.

Penjelasan Pasal 35 huruf c Undang-Undang tentang Kejaksaan menyebutkan, "mengesampingkan perkara sebagaimana dimaksudkan dalam ketentuan ini merupakan pelaksanaan atas asas oportunitas yang hanya dapat dilakukan oleh Jaksa Agung setelah memperhatikan saran dan pendapat dari badan-badan kekuasaan negara yang mempunyai hubungan dengan masalah tersebut".

"Frasa itu bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai 'Jaksa Agung wajib memperhatikan saran dan pendapat dari badan-badan kekuasaan negara yang mempunyai hubungan dengan masalah tersebut'," kata Ketua Mahkamah Arief Hidayat. Putusan ini diketuk secara bulat oleh hakim Mahkamah.

Yudi Kristiana dari Kejaksaan Agung mengatakan putusan itu melahirkan pemaknaan baru. "Tadinya, dalam Pasal 34 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan, tertulis (Jaksa Agung) memperhatikan badan-badan kekuasaan, sekarang berarti menjadi wajib memperhatikan," ujarnya.

Tiga Calon KSAU di Meja Jokowi

Panglima Tentara Nasional Indonesia Jenderal Gatot Nurmantyo mengajukan tiga nama pengganti Kepala Staf TNI Angkatan Udara Marsekal Agus Supriatna. Agus bakal pensiun bulan ini. "Sudah saya ajukan ke Presiden, semuanya bintang tiga," ujar Gatot di Markas Besar TNI, Rabu pekan lalu.

Tiga nama tersebut adalah Marsekal Madya Hadiyan Sumintaatmadja, yang tengah menjabat Wakil Kepala Staf TNI AU; Marsdya Hadi Tjahjanto, yang tengah menjabat Inspektur Jenderal Kementerian Pertahanan; dan Marsdya Bagus Puruhito, yang kini Wakil Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional.

Gatot sempat mengungkapkan rencana mengajukan nama Kepala Badan SAR Nasional Marsekal Madya F. Henry Bambang Soelistyo, tapi urung karena Henry juga segera pensiun.

Kuota Haji Indonesia Bertambah

Pemerintah Arab Saudi menambah kuota jemaah haji asal Indonesia tahun ini menjadi 221 ribu orang. Jumlah itu terdiri atas kuota normal haji Indonesia sebesar 211 ribu dan penambahan sebesar 10 ribu. "Pemerintah Saudi menambah kuota 52.200 orang," kata Presiden Joko Widodo, Rabu pekan lalu.

Sejak 2013, kuota haji Indonesia hanya 168.800 kursi karena ada renovasi kawasan Masjidil Haram. Jokowi mengatakan, dia berkunjung ke Arab Saudi menemui deputi kerajaan meminta tambahan kuota. "Kita menyampaikan penghargaan tinggi kepada pemerintah Arab Saudi," kata Jokowi.

Dengan adanya keputusan kenaikan kuota, Jokowi berharap persiapan ibadah haji 2017 bisa dilakukan sejak dini. Pemerintah Indonesia juga akan bersiap menyambut kunjungan Raja Arab Saudi pada Maret mendatang.

Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengatakan persiapan ibadah haji sudah berjalan. Salah satu hal yang menjadi perhatian adalah visa, apalagi dengan penambahan kuota. Ia menargetkan visa calon jemaah sudah rampung sebelum Ramadan.

Polisi Periksa Rizieq Syihab

Kepolisian Daerah Jawa Barat pada Kamis pekan lalu memeriksa Imam Besar Front Pembela Islam Rizieq Syihab dalam dugaan penghinaan simbol negara. Menurut Kepala Polda Jawa Barat Inspektur Jenderal Anton Charliyan, selama pemeriksaan, Rizieq tidak mengakui ucapan dalam rekaman video ceramahnya. "Yang bersangkutan tidak mengakui itu perkataannya. Dia bilang bisa saja itu diedit," ujar Anton seusai pemeriksaan Rizieq.

Rizieq dilaporkan Sukmawati Soekarnoputri, putri Presiden RI pertama, Sukarno, ke polisi setelah rekaman video ceramahnya tersiar luas. Video tersebut diambil saat Rizieq berceramah di Gasibu, Bandung, pada 2011. Rizieq dituduh melanggar Pasal 310 dan 154 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana tentang penghinaan simbol negara.

Polda Jawa Barat sudah memeriksa 11 saksi. Mereka saksi ahli di bidang bahasa, teknologi informasi, dan hukum. Menurut Anton, polisi segera melakukan gelar perkara. "Ke depan, kami akan memanggil lagi dan melakukan konfrontasi dengan saksi-saksi lain," ujarnya.

Setelah diperiksa sekitar empat jam, Rizieq mengaku memaparkan soal isi tesis masternya yang berjudul "Pengaruh Pancasila terhadap Penerapan Syariat Islam di Indonesia" kepada polisi. "Ceramah-ceramah saya soal Pancasila didasarkan pada tesis ilmiah saya," ujar Rizieq. Menurut Rizieq, barang bukti berupa video yang diperlihatkan polisi tidak sesuai dengan yang asli, yang berdurasi lebih dari dua jam.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus