Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Momen

18 Januari 2016 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Suryadharma Ali Dihukum Enam Tahun

Mantan Menteri Agama Suryadharma Ali dihukum enam tahun penjara atas kasus dugaan korupsi dalam perkara dugaan korupsi pelaksanaan ibadah haji 2010-2013, Senin pekan lalu. Majelis hakim Pengadilan Korupsi Jakarta yang mengadili perkara ini juga mewajibkan Suryadharma membayar uang ganti rugi Rp 1,8 miliar.

"Terdakwa secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi," ujar Aswijon, ketua majelis hakim, saat membacakan putusan. Selama menjabat Menteri Agama pada 2010-2014, Suryadharma dianggap menyalahgunakan wewenang saat menunjuk petugas panitia penyelenggara ibadah haji dan petugas pendamping haji serta menyalahgunakan dana operasional menteri (DOM) untuk kepentingan pribadi.

Hukuman ini lebih ringan dibanding tuntutan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi yang meminta hakim menghukum Surya 11 tahun. Bekas Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan ini juga dituntut membayar ganti rugi Rp 2,3 miliar dan hak politiknya dicabut. Untuk pencabutan hak politik, majelis menolak tuntutan itu.

Atas vonis ini, KPK langsung mengajukan banding. "Sudah mengajukan banding per hari ini," kata jaksa KPK Abdul Basir, Selasa pekan lalu. Suryadharma juga akan mengajukan banding atas putusan itu. "Saya akan melakukan perlawanan."


Terseret Korupsi Haji

2014

6 Mei
KPK memeriksa Menteri Agama Suryadharma Ali selama hampir 11 jam.

22 Mei
Suryadharma Ali ditetapkan sebagai tersangka.

26 Mei
Suryadharma Ali mundur sebagai Menteri Agama.

2015

1 September
Sidang perdana kasus Suryadharma.

23 Desember
Jaksa menuntut Suryadharma Ali 11 tahun penjara dan membayar ganti rugi Rp 2,325 miliar.

2016

11 Januari
Hakim memvonis Suryadharma enam tahun penjara.


Setya Novanto Mangkir

Mantan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Setya Novanto menolak diperiksa Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan permufakatan jahat perpanjangan saham PT Freeport Indonesia, Rabu pekan lalu. Pengacara Setya, Maqdir Ismail, mengatakan penolakan itu dilakukan lantaran kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan. "Jadi belum ada kewajiban," katanya.

Maqdir berdalih bukti-bukti yang digunakan jaksa lemah. Misalnya soal keabsahan rekaman perbincangan Setya bersama pengusaha minyak Muhammad Riza Chalid dan Direktur Utama PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin, yang masih diusut polisi.

Kejaksaan Agung telah melayangkan surat pemanggilan Setya ke kantornya di DPR dan ke rumahnya di Jalan Wijaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat pekan lalu. Jaksa Agung M. Prasetyo mengatakan Kejaksaan akan melakukan pemanggilan ulang hingga tiga kali. "Sebagai warga negara yang baik harus datang memenuhi panggilan," kata Prasetyo.


Anggota DPRD Banten Kembalikan Suap

Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi Komisi Pemberantasan Korupsi Priharsa Nugraha mengatakan sepuluh dari 58 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Banten mengembalikan uang suap saat mereka diperiksa. "Pengembalian dana itu dilakukan pada waktu yang berbeda dalam dua pekan terakhir," kata Priharsa, Rabu pekan lalu.

Para legislator itu diperiksa sebagai saksi untuk kasus dugaan suap Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atas pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah pembentukan Bank Banten pada 2016. KPK masih mengkaji keterlibatan kesepuluh anggota DPRD Banten yang telah mengembalikan dana suap tersebut. "Kami masih fokus pada tindakan pidana yang diduga dilakukan anggota DPRD itu," kata Priharsa.


Pemerintah Menolak Gafatar

Tim Pengawasan Aliran Kepercayaan Masyarakat yang meliputi pihak lintas kementerian dan penegak hukum akan menolak ajaran Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar). Dasar hukumnya, kata dia, pendapat Majelis Ulama Indonesia dan pihak terkait lainnya. "Ini sesuai dengan Penetapan Presiden Nomor 1/PNPS tahun 1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan Penodaan Agama," ujar Jaksa Agung Muda Intelijen Kejaksaan Agung, Adi Toegarisman, Rabu pekan lalu.

Nama Gafatar mencuat setelah kasus hilangnya dokter Rica Tri Handayani di Yogyakarta dua pekan lalu. Dari pencarian polisi, dokter Rica ditemukan di Pangkalan Bun, Kalimantan Tengah. Polisi menduga Rica masuk kelompok Gafatar.

Menurut Pendiri Negara Islam Indonesia Crisis Center, Ken Setiawan, gerakan itu didirikan pada 2011 oleh Ahmad Mushadeq, yang pernah dipenjara 2 tahun 6 bulan dalam kasus penistaan agama karena menganggap dirinya sebagai nabi. "Setelah bebas, dia mendirikan Komunitas Milah Abraham, setelah itu mendirikan Gafatar," katanya.


Badan Restorasi Gambut Dibentuk

Presiden Joko Widodo meminta Badan Restorasi Gambut yang telah dibentuk untuk segera membuat rencana aksi dan melaksanakannya. "Ini untuk membuktikan dan meyakinkan dunia bahwa Indonesia bersungguh-sungguh mengatasi kerusakan hutan dan lahan gambut," kata Presiden Jokowi, Rabu pekan lalu.

Sebelumnya, Jokowi telah meneken peraturan presiden (perpres) untuk Badan Restorasi Gambut pada 6 Januari lalu. Badan ini bertujuan agar hutan gambut di Indonesia yang terus-menerus mengalami kebakaran bisa kembali asri. Badan ini adalah lembaga non-struktural yang dibuat Jokowi untuk mengatasi kerusakan lahan gambut dan mencegah kebakaran hutan. Sebagai kepala ditunjuk Nazir Foead. Dia dianggap memiliki kompetensi, berpengalaman dalam melakukan restorasi hutan dan gambut.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus