Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Momen

13 Juli 2015 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

MK Langgengkan Dinasti Politik

MAHKAMAH Konstitusi melegalkan pencalonan keluarga inkumben dalam pemilihan kepala daerah. Majelis konstitusi berpendapat, Pasal 7 huruf r Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah, yang sebelumnya melarang hal tersebut, bertentangan dengan konstitusi. "Pasal tersebut melanggar hak konstitusi warga negara untuk memperoleh hak yang sama dalam pemerintahan," kata hakim konstitusi, Anwar Usman, saat membacakan putusan di ruang sidang Mahkamah Konstitusi, 8 Juli lalu.

Majelis konstitusi menggelar sidang setelah Adnan Purichta Ichsan dan Aji Sumarno menggugat aturan tersebut dengan dalih diskriminatif dan mengebiri hak mereka untuk dipilih. Adnan adalah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sulawesi Selatan yang juga putra Bupati Gowa, Sulawesi Selatan, Ichsan Yasin Limpo. Adapun Aji adalah menantu Syahrir Wahab, Bupati Selayar, Sulawesi Selatan.

Koordinator Indonesia Corruption Watch Ade Irawan sudah menduga Mahkamah Konstitusi akan mencabut pasal tersebut dengan dalih hak asasi manusia. Masalahnya, menurut dia, putusan tersebut justru menjadi kabar buruk bagi upaya memajukan demokrasi dan budaya antikorupsi di Indonesia. Peluang keluarga inkumben untuk mencalonkan diri, kata Sekretaris Fraksi Partai NasDem, Syarief Abdullah Al-Kadrie, juga sudah diakomodasi setelah inkumben melewati jeda satu kali masa jabatan.


Dampak Putusan Mahkamah Konstitusi

Komisi Pemilihan Umum membuat rancangan perubahan Peraturan KPU Nomor 9 tentang Persyaratan Pencalonan:

Mengubah pasal 4 ayat 1 huruf q yang isinya tidak memiliki konflik kepentingan dengan petahana.

Menghapus pasal 4 ayat 11 yang isinya:

  • Tidak memiliki ikatan perkawinan dengan petahana, yakni suami atau istri dengan petahana.
  • Tidak memiliki hubungan darah atau garis keturunan satu tingkat lurus ke atas, yakni bapak atau ibu atau bapak mertua atau ibu mertua dengan petahana.
  • Tidak memiliki hubungan darah atau garis keturunan satu tingkat lurus ke bawah, yakni anak atau menantu dengan petahana.
  • Tidak memiliki hubungan darah atau garis keturunan ke samping, yakni kakak atau adik kandung, ipar, paman, atau bibi dengan petahana.

    Pemimpin Komisi Yudisial Menjadi Tersangka

    Kepala Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI Komisaris Jenderal Budi Waseso mengatakan polisi telah menetapkan Ketua Komisi Yudisial Suparman Marzuki sebagai tersangka kasus pencemaran nama hakim Sarpin Rizaldi. Polisi juga menetapkan Komisioner Komisi Taufiqurrahman Sahuri sebagai tersangka dalam kasus yang sama. "Akan diperiksa sebagai tersangka kasus penghinaan dan pencemaran nama," kata Budi Waseso, 10 Juli pekan lalu.

    Sarpin melaporkan keduanya ke Bareskrim pada akhir Maret lalu. Laporan itu dibuat setelah Sarpin mengabulkan gugatan praperadilan Wakil Kepala Polri Komisaris Jenderal Budi Gunawan. Akibat putusan itu, Sarpin dinilai sebagai hakim yang merusak tatanan hukum. Putusannya dianggap melenceng dari Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana dan ia dinilai melanggar etika hukum.

    Sebagai alat bukti, Budi Waseso sudah menyiapkan sejumlah pemberitaan di tiga media nasional. Bareskrim juga meminta keterangan saksi ahli bahasa dan ahli pidana. "Unsurnya sudah terpenuhi semua. Maka kami naikkan menjadi tersangka," ujarnya.


    Ketua PTUN Medan Ditangkap Terima Suap

    Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi menangkap Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Medan Tripeni Irianto Putro di ruang kerjanya, 9 Juli lalu. Ia diduga menerima suap dalam perkara gugatan bekas Kepala Biro Keuangan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara Ahmad Fuad Lubis kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. Tripeni, sebagai ketua majelis hakim, mengabulkan sebagian permohonan Ahmad Fuad dalam persidangan dua hari sebelumnya.

    Tak cuma menangkap Tripeni, Komisi juga menangkap dua hakim lain yang menangani perkara tersebut, yakni Amir Fauzi dan Dermawan Ginting. Panitera Sekretaris PTUN Medan Syamsir Yusfan dan seorang pengacara bernama M. Yagari Bhastara Guntur dari kantor advokat Otto Cornelis Kaligis ikut diciduk. Penangkapan terjadi tak lama setelah Geri—panggilan Yagari—keluar dari ruang kerja Tripeni.

    Dalam operasi tangkap tangan itu, penyidik membawa sejumlah barang bukti, di antaranya uang tunai US$ 15 ribu dan Sin$ 5.000, laptop, serta tumpukan dokumen. Komisi lalu menyegel ruang kerja Tripeni, ruangan Panitera Muda Perkara Ratna Rosdiana, dan mobil Toyota Fortuner hitam BK-268-WZ yang diparkir di halaman PTUN Medan. Hari itu juga kelimanya dibawa ke kantor KPK di Jakarta.


    PDI Perjuangan Usung Risma

    PARTAI Demokrasi Indonesia Perjuangan resmi mengusung calon inkumben Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini dalam pemilihan Wali Kota Surabaya pada awal Desember mendatang. Risma—sapaan Tri Rismaharini—akan kembali berpasangan dengan wakilnya saat ini, Whisnu Sakti Buana.

    Pengumuman itu dibacakan Ketua Dewan Pimpinan Pusat PDI Perjuangan Jawa Timur Kusnadi dalam rapat kerja cabang khusus PDI Perjuangan Kota Surabaya, 8 Juli pekan lalu. Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto hadir dalam acara itu.

    Dalam kesempatan itu, Risma resmi menjadi kader partai banteng. Secara simbolis, ia menerima kartu tanda anggota PDI Perjuangan dari Hasto. "Saya sudah mundur sebagai pegawai negeri sipil sejak satu bulan lalu," katanya. Dalam pidatonya, Risma yakin partai banteng moncong putih bisa meraup lebih dari 15 kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Surabaya.

  • Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

    Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

    Image of Tempo
    Image of Tempo
    Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
    • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
    • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
    • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
    • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
    • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
    Lihat Benefit Lainnya

    Image of Tempo

    Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

    Image of Tempo
    >
    Logo Tempo
    Unduh aplikasi Tempo
    download tempo from appstoredownload tempo from playstore
    Ikuti Media Sosial Kami
    © 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
    Beranda Harian Mingguan Tempo Plus