Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Momen

31 Maret 2014 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Penundaan Dana Bansos

KOMISI Pemberantasan Korupsi menyurati Presiden Susilo Bambang Yudhoyono soal penggunaan dana bantuan sosial, Senin pekan lalu. Komisi meminta alokasi anggaran itu disatukan ke Kementerian Sosial. Sebab, penempatan dana yang sama ke sejumlah kementerian rawan diselewengkan, terutama menjelang pemilihan umum.

Menurut Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto, lembaganya menemukan indikasi peningkatan pemakaian dana "bansos" dan hibah, yang melibatkan unsur daerah. Anggaran pos itu pun melonjak dari Rp 55 triliun menjadi Rp 91 triliun tahun ini.

Surat serupa dikirimkan ke semua gubernur serta bupati dan wali kota. Para gubernur beragam menanggapi permintaan KPK. Sebagian setuju menahan sementara pencairan dana "bansos", yang lainnya menolak. Adapun Menteri Koordinator Perekonomian Hatta Rajasa setuju terhadap usul KPK agar dana "bansos" dikelola satu pintu.l

Bansos yang Tersebar

Bantuan sosial adalah satu dari delapan jenis belanja pemerintah pusat yang diberikan dalam bentuk bantuan bagi individu, keluarga, dan kelompok masyarakat. Bentuknya berupa uang atau barang, misalnya Bantuan Operasional Sekolah, Bantuan Siswa dan Mahasiswa Miskin, serta Jaminan Kesehatan Masyarakat.

  • APBN 2013 82,50
  • APBN 2014 91,80
  • Kementerian Pendidikan 28,33
  • Kementerian Kesehatan 19,93
  • Kementerian Agama 12,68
  • Kementerian Dalam Negeri 9,44
  • Kementerian Sosial 5,54
  • Kementerian Pertanian 5,44
  • Dalam Triliun Rupiah

    Hukuman Fathanah Diperberat

    Majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman Ahmad Fathanah dari 14 tahun menjadi 16 tahun penjara. Orang dekat mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera Luthfi Hasan Ishaaq ini dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus suap pengurusan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian. Ia pun didakwa dengan pasal pencucian uang.

    Putusan banding itu dibacakan dalam sidang yang berlangsung Rabu dua pekan lalu. Putusannya diumumkan sepekan kemudian. Anggota majelis hakim perkara ini adalah Achmad Sobari, Elang Prakoso Wibowo, Roki Panjaitan, As'Adi Alma'ruf, dan Sudiro.

    Salah satu pertimbangan hakim menambah hukuman Fathanah adalah perlunya efek jera bagi koruptor lain dan demi memenuhi rasa keadilan masyarakat. Akibat perbuatan Fathanah, warga harus merasakan harga daging sapi menjadi sangat mahal. Kuasa hukum Fathanah menyatakan belum memutuskan apakah kliennya akan mengajukan permohonan kasasi.

    Film Noah Dilarang

    LEMBAGA Sensor Film menyatakan tidak memberikan tanda lulus sensor terhadap film Noah. Film karya Darren Aronofsky dengan pemain Russell Crowe ini dinilai memiliki konten yang tidak pas dengan ajaran agama yang dianut penduduk Indonesia.

    Menurut Ketua LSF Mukhlis Paeni, banyak pertimbangan kenapa film itu tidak lulus sensor. Pertimbangan utama: Noah tidak sesuai dengan cerita dalam kitab suci. LSF meminta pengelola bioskop tidak menayangkan film tersebut. Putusan LSF tentang film Noah itu dikeluarkan 21 Maret lalu.

    Sebelumnya, sejumlah negara Timur Tengah juga melarang film tentang Nabi Nuh itu beredar di negara mereka. Negara tersebut adalah Qatar, Bahrain, dan Uni Emirat Arab. LSF membantah jika keputusan mereka dikatakan dipengaruhi negara Timur Tengah tersebut. Noah berkisah tentang Nabi Nuh yang berusaha menyelamatkan keluarga dan hewan-hewan dari banjir bah. Sikap LSF yang melarang peredaran Noah mendapat kritik dari sejumlah pemain film dan sineas Indonesia, antara lain aktor Lukman Sardi.

    Diagnosis Berujung Petaka

    NAHAS menghampiri Kapten Arief. Dokter tentara yang bertugas di Skuadron Pendidikan 102 Komando Pendidikan Tentara Nasional Indonesia Angkatan Udara Pangkalan Udara Adisutjipto, Yogyakarta, ini harus dilarikan ke rumah sakit. Kepalanya terluka parah. Lever dan ginjalnya terluka.

    Arief dikeroyok sembilan perwira Angkatan Udara. Tengkuk, perut, dan badannya dipukuli dengan botol teh di kantin kantornya. Para pengeroyok adalah Letnan Satu Dika dan delapan perwira berpangkat letnan sampai mayor.

    Pemicunya, menurut Kepala Penerangan dan Perpustakaan Pangkalan Udara Adisutjipto, Yogyakarta, Mayor Hamdy Londong Allo, pengeroyok kecewa terhadap diagnosis Arief. Dokter itu menyatakan jantung salah satu perwira tersebut bermasalah. Padahal rekomendasi dokter menjadi syarat kelayakan si perwira untuk terbang.

    Kasus ini kini diselidiki Polisi Militer. Juru bicara Markas Besar TNI Udara, Hadi Tjahjanto, mengatakan pelaku sudah dipanggil dan diberi sanksi. Adapun motifnya sedang diselidiki.

    Gugatan Korban Lapindo Dikabulkan

    Mahkamah Konstitusi Rabu pekan lalu mengabulkan gugatan uji materi oleh warga korban semburan lumpur Lapindo di Sidoarjo, Jawa Timur. Mereka mempersoalkan isi Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2014, yang mengatur pemberian ganti rugi untuk korban semburan lumpur.

    Dalam pertimbangan putusannya, majelis hakim konstitusi yang dipimpin Hamdan Zoelva menyatakan ketentuan pasal 9 undang-undang menimbulkan perbedaan perlakuan yang menyebabkan ketidakadilan. Sebab, dana yang dialokasikan ke Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo hanya bisa digunakan untuk pembayaran ganti rugi bagi korban di luar peta area terkena dampak. Ganti rugi untuk mereka yang berada dalam peta dibebankan kepada PT Lapindo Brantas.

    Gugatan ini diajukan enam warga Sidoarjo korban Lumpur Lapindo. Sebelumnya, mereka tinggal dalam daerah terkena dampak. Mereka mengaku dirugikan hak konstitusionalnya dan diperlakukan tidak adil dengan adanya undang-undang tersebut.

  • Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

    Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

    Image of Tempo
    Image of Tempo
    Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
    • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
    • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
    • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
    • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
    • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
    Lihat Benefit Lainnya

    Image of Tempo

    Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

    Image of Tempo
    >
    Logo Tempo
    Unduh aplikasi Tempo
    download tempo from appstoredownload tempo from playstore
    Ikuti Media Sosial Kami
    © 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
    Beranda Harian Mingguan Tempo Plus