Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Momen

5 Mei 2013 | 00.00 WIB

Momen
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Ayu Terserempet Perkara Daging

PEMAIN film Ayu Azhari diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi pada Rabu pekan lalu. Ia diduga menerima dana dari Ahmad Fathanah, tersangka besel impor daging sapi di Kementerian Pertanian. Sehari kemudian, ia menyerahkan Rp 20 juta plus US$ 1.800 ke komisi antikorupsi. ¡±Itu uang panjar untuk acara Partai Keadilan Sejahtera,¡± kata Johan Budi Prabowo, juru bicara komisi itu, Jumat pekan lalu.

Acara yang dijadwalkan tersebut kemudian batal. Ayu tak jadi mengisi acara. Ayu mengatakan ia berkenalan dengan Ahmad di Plaza Indonesia sekitar November tahun lalu. Dia menyatakan Ahmad mengenalkan diri sebagai pejabat Partai Keadilan Sejahtera yang mengurus pelbagai kegiatan partai itu. Selain mengenalkan kepada sejumlah politikus PKS, Ahmad menawari Ayu mengisi acara-acara partai.

Misalnya Safari Dakwah PKS di Medan pada pertengahan Januari lalu. Pembicaraan sudah menyangkut harga penampilan Ayu. ¡±Tapi tak jadi. Karena itu, saya tak terima uang serupiah pun dari Fathanah,¡± ujarnya.

Meski Ayu tak jadi tampil, pertemuan di Medan tetap berjalan. Acara itu dihadiri antara lain oleh Presiden PKS Luthfi Hasan ¡©Ishaaq dan Menteri Pertanian Suswono, kader partai itu. Belakangan terungkap, keduanya membicarakan kuota daging impor bersama pengusaha Elda Deviane Adiningrat. Jaksa yang menuntut Ahmad Fathanah menyatakan tambahan kuota daging diberikan kepada PT Indoguna Utama.

Direktur perusahaan ini kemudian memberikan uang tanda terima kasih Rp 1 miliar, dari janji Rp 40 miliar, kepada Ahmad pada 29 Januari lalu. Uang diduga akan diserahkan kepada Luthfi, ketika itu anggota Dewan Perwakilan Rakyat. Penyidik Komisi mencokok Ahmad Fathanah dengan bukti uang suap di Hotel Le Meridien, Jakarta. Selain dijerat Undang-Undang Korupsi, Ahmad dan Luthfi dibidik pasal pencucian uang.


Dalam Pusaran Perkara

Maria Elizabeth Liman

  • Pemilik PT Indoguna Utama
  • Peran: Dalam dakwaan untuk Direktur PT Indoguna terungkap, Elizabeth memberikan Rp 300 juta untuk kampanye PKS di Sumatera, yang diminta Luthfi Hasan Ishaaq melalui Ahmad Fathanah. Ia dijanjikan bisa bertemu dengan Menteri Suswono untuk mendapat tambahan kuota impor daging sapi.

    Elda Deviane Adiningrat

  • Ketua Asosiasi Perbenihan Indonesia
  • Peran: Inisiator pertemuan Medan yang membicarakan kuota impor daging sapi untuk PT Indoguna dan, bersama Ahmad, negosiator sumbangan PKS dengan Elizabeth Liman.

    Maharani Suciono

  • Mahasiswi Universitas Moestopo, Jakarta
  • Peran: Ditangkap bersama Ahmad Fathanah di Hotel Le Meridien. Maharani menerima Rp 10 juta, bagian dari uang suap Rp 1 miliar yang diterima Ahmad dari PT Indoguna untuk Luthfi Hasan Ishaaq.

    Ayu Azhari

  • Pemain film
  • Peran: Menerima uang Rp 30 juta dari Ahmad. Pemberian uang sebagai teman, bukan terkait dengan upah Ayu mengisi acara PKS.

    Kasus Bioremediasi Chevron Segera Diputus

    KASUS dugaan proyek fiktif bioremediasi senilai Rp 200 miliar di PT Chevron Pacific Indonesia memasuki babak akhir. Rencananya pekan ini kasus dua terdakwa dari perusahaan rekanan yang melaksanakan proyek itu, PT Green Planet Indonesia dan PT Sumigita Jaya, akan diputus. Keduanya membacakan pleidoi dalam sidang pada Jumat pekan lalu di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

    Ricksy Prematuri dari Green Planet dituntut 12 tahun penjara dan didenda Rp 1 miliar plus diminta mengembalikan uang proyek senilai Rp 90 miliar. Adapun Herland bin Impo dituntut 15 tahun bui, didenda, dan diminta mengembalikan uang proyek. Sidang dihadiri 30 karyawan Chevron, yang memberi dukungan kepada dua terdakwa. Bekas Direktur Merpati Hotasi Nababan, yang divonis bebas dalam tuduhan proyek fiktif sewa pesawat, terlihat hadir. "Kasusnya seperti saya, kriminalisasi," katanya.

    Najib A. Gisymar, pengacara Ricksy Prematuri, juga menyatakan kasus ini penuh rekayasa. "Para saksi dan bukti membantah tuntutan jaksa," ujarnya. Misalnya tuduhan proyek melanggar peraturan Menteri Lingkungan Hidup soal batas tanah yang mesti dibersihkan dari bakteri sebesar 7,5-15 persen. Peraturan itu, kata Najib, hanya menyebutkan batas maksimal 15 persen. Batas 7,5 persen dinyatakan saksi ahli yang dihadirkan jaksa, Edison Effendi, yang tak lain konsultan perusahaan yang kalah tender dalam proyek pembersihan polutan dalam tanah memakai mikroorganisme ini.

    Kantor Bank Jabar Digeledah

    ENAM penyidik Kejaksaan Agung menggeledah kantor pusat Bank Jabar-Banten di Jalan Naripan, Bandung, Kamis pekan lalu. Penggeledahan selama sepuluh jam itu berlangsung di Divisi Komersial. "Terkait dengan kasus pemberian kredit kepada PT Cipta Inti Permindo di Bank Jabar-Surabaya," kata Iwan Catur, seorang penyidik.

    Pada 2011, Bank Jabar mengucurkan kredit Rp 55 miliar kepada PT Cipta, produsen dan distributor sarana pendidikan milik Yudi Setiawan. Kredit itu dipakai Yudi untuk membiayai proyek pengadaan pakan di Kementerian Kelautan dan Perikanan. Pengembalian kredit kemudian macet. Selain melibatkan Yudi, kasus ini menyeret Elda Deviane Adiningrat, Komisaris PT Radina Niaga Mulia, salah satu pemasok barang kepada Cipta.

    Kejaksaan juga sudah memeriksa Akhmad Faqih, bekas Kepala Bank Jabar Surabaya. Faqih kini menjadi Kepala Bank Jabar Majalengka. Ia dituduh tak berhati-hati meloloskan permohonan kredit PT Cipta yang tak sesuai dengan pengajuannya.

  • Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

    slot-iklan-300x100

    Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

    slot-iklan-300x600
    Image of Tempo
    Image of Tempo
    Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
    • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
    • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
    • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
    • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
    • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
    Lihat Benefit Lainnya

    close

    Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

    slot-iklan-300x100
    Logo Tempo
    Unduh aplikasi Tempo
    download tempo from appstoredownload tempo from playstore
    Ikuti Media Sosial Kami
    © 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
    Beranda Harian Mingguan Tempo Plus