Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Momen

9 Desember 2012 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Indonesia Terkorup di ASEAN

INDEKS persepsi korupsi Indonesia menempati urutan ke-118 dari 176 negara yang disurvei Transparency International. Skor Indonesia tahun ini adalah 32. "Sama dengan Republik Dominika, Ekuador, Mesir, dan Madagaskar," kata Sekretaris Jenderal Transparency International Indonesia Natalia Soebagjo saat mengumumkan hasil survei pada Kamis pekan lalu.

Peringkat Indonesia ini turun dibanding tahun lalu, yang bertengger di nomor 100 dari 182. Di kawasan ASEAN, posisi Indonesia juga turun. Sementara tahun lalu Indonesia di atas Filipina, tahun ini melorot ke bawahnya. Negara tetangga seperti Singapura, Brunei Darussalam, dan Thailand, jauh di atas posisi Indonesia. Singapura bahkan menempati urutan ke-5 dunia.

Indonesia hanya lebih baik dibanding Vietnam dan Myanmar di kawasan ASEAN. Yang menyedihkan, negeri ini berada di bawah Timor Leste, republik yang baru merdeka dari Indonesia pada 1999.

Ada beberapa indikator untuk mengukur indeks persepsi ini. Pelayanan publik paling utama, yang mencakup perizinan, pertanahan, bea-cukai, pajak, penegakan hukum, serta ketenagakerjaan. Survei dilakukan terhadap pelaku usaha di Indonesia. Masalahnya, Indonesia belum punya aturan tentang korupsi di kalangan swasta, yang komponen pengukurannya paling tinggi. "Justru di sini yang paling banyak korupsinya," kata Suprapdiono, Direktur Gratifikasi Komisi Pemberantasan Korupsi.

KPK mencatat selama enam tahun terakhir korupsi Indonesia merugikan negara Rp 39,3 triliun. Uang sebanyak ini bisa dipakai untuk membiayai 68 juta anak Indonesia mendapatkan pendidikan sekolah dasar gratis.

Penjahat Internet Diringkus

POLISI meringkus 58 warga Vietnam dan dua warga Cina yang diduga menjalankan bisnis penipuan online. Mereka ditangkap di beberapa tempat di Jakarta Barat pada Kamis pekan lalu.

Modus para penjahat Internet ini, kata juru bicara kepolisian, Brigadir Jenderal Boy Rafli Amar, menjual barang secara online. Setelah transfer uang masuk dari pembeli, barang yang dijanjikan itu tak dikirim karena memang tak tersedia.

Penangkapan besar-besaran ini serentak di empat negara: Indonesia, Vietnam, Cina, dan Taiwan. Di Taiwan jumlahnya lebih besar, yakni 82 orang. Mereka diduga membentuk jaringan penipu online di empat negara itu. Belum bisa diperkirakan berapa omzet bisnis ini, tapi tahun lalu sebuah sindikat yang diringkus diketahui berpenghasilan US$ 120 juta atau Rp 1 triliun setahun. l

Hartati Tolak Makanan Penjara

PENGUSAHA Hartati Murdaya menolak makanan yang disediakan rumah tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi. "Makanan-makanan itu racun buat saya," katanya saat mengeluhkannya di depan hakim pengadilan korupsi, Kamis pekan lalu.

Protes Hartati itu disampaikan karena KPK melarang kerabatnya membawa makanan ketika besuk. Menu penjara, kata perempuan 67 tahun ini, meracuni tubuhnya, yang menurut dokter mengalami gangguan jantung, darah tinggi, tiroid, dan masalah dalam kandungan.

Bendahara Partai Demokrat ini didakwa memerintahkan anak buahnya di PT Hardaya Plantations menyuap Bupati Buol, Sulawesi Tengah, Amran Batalipu, sebesar Rp 1 miliar untuk memudahkan mendapat izin lahan kelapa sawit. Jaksa mengancamnya dengan hukuman lima tahun penjara.

Empat Anggota DPR Langgar Etika

SETELAH berhari-hari memeriksa dugaan suap perusahaan negara, Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat memutuskan empat anggotanya terbukti melanggar etika. "Kategorinya sedang dan ringan," kata Ketua Badan Kehormatan Muhammad Prakosa, Kamis pekan lalu.

Dari sejumlah anggota yang diperiksa, tiga anggota tidak terbukti, sehingga namanya akan direhabilitasi. Menteri Badan Usaha Milik Negara Dahlan Iskan, menurut Badan Kehormatan, telah salah identifikasi terhadap Muhammad Hatta, M. Ichlas El Qudsi, dan Andi Timo Pangerang. "Ketiganya tidak ada dalam pertemuan yang dilaporkan Dahlan," kata Prakosa. Sanksi pelanggaran etika ini hanya teguran.

Anggota lain yang sudah diperiksa dan tak diumumkan akan direhabilitasi adalah Sumaryoto dan I Gusti Agung Rai (PDI Perjuangan), Achsanul Qosasi, Linda Megawati, dan Saidi Butar-butar (Demokrat), serta Idris Laena (Golkar). Zulkieflimansyah dari PKS juga diperiksa, tapi dinyatakan bersih.

Mereka diduga memeras sejumlah perusahaan negara dan mengancam tak akan menyetujui usul penyertaan modal negara terhadap BUMN tersebut. Perusahaan negara itu adalah PT Merpati Nusantara Airlines, PT Garam, PT PAL, dan PT Rajawali Nusantara. Partai masing-masing belum menindak mereka.

Kurikulum Baru Berlaku 2013

KEMENTERIAN Pendidikan dan Kebudayaan selesai menyusun kurikulum baru pelajaran sekolah dasar hingga menengah. Dalam aturan baru ini jumlah mata ajar dikurangi dan ujian tak melulu menilai hasil kognitif, tapi juga perilaku siswa. Untuk SD, dari semula 10 pelajaran berkurang jadi 6, SMP dari 12 menjadi 10, dan SMA dibebaskan memilih pelajaran.

Begitu juga dengan penjurusan. Di SMA tak ada penjurusan eksakta, sosial, atau budaya. Kurikulum baru ini akan bertahap diterapkan mulai 2013 hingga 2015. Untuk tahun pertama, kurikulum berlaku untuk kelas I dan IV sekolah dasar dan VII setingkat SMP serta kelas X setingkat SMA. Tahun berikutnya kelas II, V, VIII, dan XI. Karena itu, ujian nasional dengan sistem seperti sekarang, yang diprotes banyak orang, masih berlaku pada 2013-2015.

Menurut Menteri Pendidikan Mohammad Nuh pekan lalu, kelak ada metode pengukur kualitas kelulusan. Karena itu, metode pengajaran dalam kurikulum baru akan lebih merangsang kreativitas siswa, tak sekadar menghafal materi pelajaran.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus