Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo mengatakan lembaganya telah menerima 314 permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) kepala daerah 2024. Dia menyebutkan dari 314 total permohonan PHPU ini, 23 di antaranya merupakan permohonan gubernur, 242 permohonan bupati, serta 49 merupakan permohonan untuk wali kota.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dia meminta agar semua pihak terkait mampu menjalankan proses penanganan PHPU kepala daerah secara adil. "Dalam konteks ini, kami mengimbau semua pihak untuk menyerahkan sepenuhnya kepada Mahkamah Konstitusi memutus secara adil tanpa pengaruh dalam bentuk apapun," ucap Suhartoyo dalam sidang pleno khusus MK penyampaian laporan 2024 melalui platform YouTube pada Kamis, 2 Januari 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dia menyebutkan, Mahkamah Konstitusi wacananya akan melakukan sidang terhadap sengketa hasil pemilihan umum kepala daerah atau Pilkada 2024 pada pekan depan. Suhartoyo mengatakan sidang ini nantinya akan dimulai lembaganya pada 8 Januari 2025 mendatang.
Mahkamah Konstitusi telah mempersiapkan diri dalam menangani perkara PHPU kepala daerah tersebut. Suhartoyo menyebutkan persiapan ini seperti pembaruan regulasi, pelaksanaan bimbingan teknis hukum acara PHPU kepala daerah, hingga pembentukan gugus tugas berupa workshop dan coaching clinic penanganan perkara perselisihan hasil pemilihan umum kepala daerah.
"Pengembangan saranan dan prasarana gedung Mahkamah Konstitusi termasuk modernisasi fasilitas persidangan," kata dia.
Masa tugas MKMK diperpanjang
Sementara itu, Suhartoyo menyatakan lembaganya juga telah melakukan perpanjangan masa tugas Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi atau MKMK yang diperpanjang hingga 31 Desember 2025. Dia mengatakan seharusnya MKMK ini telah berakhir masa tugasnya pada akhir tahun lalu atau pada 31 Desember 2024.
"Kami berharap keberadaan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi akan semakin melengkapi sekaligus menjawab kebutuhan kelembagaan dan juga harapan publik kepada Mahkamah Konstitusi," tutur Suhartoyo.
Dia menjelaskan alasan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi ini diperpanjang masa tugasnya hingga akhir tahun 2025. Alasannya, untuk memaksimalkan tekait penanganan perkara perselisihan hasil pemilihan umum kepala daerah pada 2024 lalu.
Pilihan Editor: MK Sebut Pengujian UU pada 2024 Terbanyak Dibandingkan Tahun-tahun Sebelumnya