Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Momen

2 Desember 2012 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

5 Calon Presiden Terpopuler Versi LSI

Jajak pendapat yang digelar Lembaga Survei Indonesia (LSI) menemukan 18 tokoh alternatif yang dianggap mampu menjadi presiden. Pol itu memang tidak dilakukan terhadap masyarakat luas, tapi kepada 223 responden elite atau opinion leader. Mereka di antaranya tokoh media massa, peneliti, dosen, pengamat sosial, dan purnawirawan jenderal. Dari 18 tokoh nasional itu, lima teratas adalah Mahfud Md., Jusuf Kalla, Dahlan Iskan, Sri Mulyani Indrawati, dan Hidayat Nur Wahid.

Survei yang dilakukan pada Januari-Mei 2012 ini menggali pendapat para elite. Pertanyaan yang diajukan di antaranya soal kepercayaan responden kepada para tokoh, pernah-tidaknya para tokoh terlibat korupsi dan tindak kriminal, serta kemampuan memimpin negara. Selain itu, kemauan berdiri di atas semua kelompok. Calon presiden alternatif ditentukan dari penelitian lain yang menyebutkan bahwa mereka dianggap mampu oleh publik tapi belum dikenal masyarakat luas (popularitas di bawah 50 persen).

MOH. MAHFUD MD.

  • Partai Kebangkitan Bangsa
  • Tempat dan tanggal lahir:
  • Sampang, Madura,
  • 13 Mei 1957
  • Jabatan:
  • Ketua Mahkamah Konstitusi, eks Menteri Pertahanan

    JUSUF KALLA

  • Partai Golkar
  • Tempat dan tanggal lahir:
  • Watampone, Sulawesi Selatan, 15 Mei 1942
  • Jabatan:
  • Ketua Palang Merah Indonesia, mantan wakil presiden, mantan Ketua Umum Partai Golkar

    DAHLAN ISKAN

  • Partai: -
  • Tempat dan tanggal lahir:
  • Magetan, Jawa Timur, 17 Agustus 1951
  • Jabatan:
  • Menteri Badan Usaha Milik Negara, CEO Jawa Pos Group, eks Direktur PLN

    SRI MULYANI

  • Partai: -
  • Tempat dan tanggal lahir:
  • Lampung,
  • 26 Agustus 1962
  • Jabatan:
  • Mantan Menteri Keuangan, Direktur Pelaksana Bank Dunia

    HIDAYAT NUR WAHID

  • Partai Keadilan Sejahtera
  • Tempat dan tanggal lahir:
  • Klaten, Jawa Tengah,
  • 8 April 1960
  • Jabatan:
  • Ketua Fraksi PKS DPR, mantan Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat

    Dahlan, El Qudsi, dan Cuci Tangan Dirut Merpati

    Rabu dua pekan lalu, Menteri Badan Usaha Milik Negara Dahlan Iskan meminta maaf kepada dua anggota Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat, M. Ichlas El Qudsi dari Fraksi Partai Amanat Nasional dan Andi Timo Pangerang dari Fraksi Demokrat. Dahlan mengakui salah menyebut dua nama itu kepada Badan Kehormatan dalam kasus permintaan jatah upeti anggota DPR kepada direksi BUMN. Keduanya, kata Dahlan, bersih dan tak terkait dengan masalah ini.

    Pekan lalu Badan Kehormatan Dewan mendengarkan keterangan sejumlah nama yang diduga memeras BUMN. Diundang pula memberi kesaksian para direksi perusahaan pelat merah yang diduga diperas. Salah satunya Direktur Utama PT Merpati Rudy Setyopurnomo. Namun, dalam keterangannya ke Badan Kehormatan, Rudy menyangkal telah melaporkan adanya pemerasan pada pertemuan 1 Oktober 2012 kepada Menteri Dahlan.

    Wakil Ketua Badan Kehormatan Ansory Siregar mengatakan lembaganya akan terus mengkonfrontasi semua pihak terkait dengan laporan Dahlan. Tapi, jika tak terbukti ada pemerasan, mereka akan melaporkan balik Dahlan ke polisi karena mencemarkan nama baik.

    18 Partai Ikut Verifikasi

    DEWAN Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum akhirnya mengharuskan Komisi Pemilihan Umum memverifikasi faktual 18 partai politik yang sebelumnya dinyatakan tak lolos seleksi administrasi. Keputusan yang diketuk Ketua Dewan Kehormatan Jimly Asshidiqie pada Selasa pekan lalu itu wajib dilakukan mulai pekan ini. Sesuai dengan hasil sidang, Komisi juga tak boleh mengubah jadwal tahapan pemilu yang ditetapkan serta harus mengumumkan hasil verifikasi faktual dan penetapan partai peserta pemilu paling lambat 8 Januari 2013.

    Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu menyebutkan komisioner KPU melanggar kode etik penyelenggaraan pemilu. Dalam pengaduannya kepada Dewan Kehormatan, Bawaslu menyatakan penyelenggaraan sejumlah tahapan dilakukan di luar jadwal. Ketika persidangan terungkap, kinerja KPU tak maksimal akibat pembangkangan di Sekretariat Jenderal.

    ,Curhat Mata, Dua Mantan Penyidik KPK

    DUA perwira menengah duduk berdampingan di Balai Wartawan Markas Besar Kepolisian RI, Selasa pekan lalu. Dikerumuni wartawan, Komisaris Polisi Hendi Kurniawan dan Ajun Komisaris Besar Polisi Yudhiawan berbicara soal pengalaman mereka selama enam tahun menjadi penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi. Meski sama-sama "curhat", cerita mereka berlawanan.

    Hendi mengatakan penanganan perkara di KPK sering tak benar dan menabrak aturan. Misalnya soal penerbitan surat perintah dimulainya penyidikan kasus cek pelawat, yang menyeret mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Miranda Goeltom sebagai tersangka. Hendi menyebutkan Ketua KPK Abraham Samad mengumumkan status tersangka bagi Miranda meski penyidik masih belum lengkap mengumpulkan bukti. Kasus serupa terjadi pada politikus Partai Demokrat, Angelina Sondakh.

    Ini pengakuan kedua Hendi. Dua pekan sebelumnya, dia dan sembilan mantan penyidik KPK lainnya mengungkapkan kerisauan mereka terhadap KPK di depan Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat. Berbeda dengan Hendi, Yudhiawan memilih irit bicara. Menurut Yudhi, penyidikan dan penyadapan KPK sudah sesuai dengan aturan.

    Ketua KPK Abraham Samad menolak berkomentar. Tapi "curhat" para penyidik ke media jadi cercaan aktivis antikorupsi. Aksi penyidik itu dituding bagian dari skenario polisi menggembosi KPK. Kepala Polri Jenderal Timur Pradopo membantah. Kedua penyidik itu, kata Timur, sudah ditegur karena aksi mereka melanggar prosedur. l

  • Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

    Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

    Image of Tempo
    Image of Tempo
    Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
    • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
    • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
    • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
    • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
    • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
    Lihat Benefit Lainnya

    Image of Tempo

    Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

    Image of Tempo
    >
    Logo Tempo
    Unduh aplikasi Tempo
    download tempo from appstoredownload tempo from playstore
    Ikuti Media Sosial Kami
    © 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
    Beranda Harian Mingguan Tempo Plus