Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Momen

24 September 2012 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Jejak Kabur Pengutang Kakap

Selain Agus Anwar, ada empat obligor BLBI yang belum melunasi kewajibannya ke pemerintah. Hingga sekarang keberadaan mereka masih misterius.

Marimutu Sinivasan
Pemilik Bank Putra Multi Karsa
Utang: Rp 790,6 miliar

Ulung Bursa
Pemilik Bank Lautan Berlian
Utang: Rp 424,6 miliar

Lidya Mochtar
Pemilik Bank Tamara
Utang: Rp 189 miliar

Atang Latief
Pemilik Bank Indonesia Raya
Utang: Rp 155,7 miliar

Sidang Korupsi Wajib Direkam

MAHKAMAH Agung mewajibkan pengadilan tingkat pertama merekam persidangan kasus korupsi dan perkara yang membetot perhatian publik. Ketentuan ini berlaku mulai Desember mendatang. ”Rekaman video ini alat verifikasi yang penting dalam proses pengawasan dan pengaduan perilaku hakim,” kata Ketua Mahkamah Agung Hatta Ali, Selasa pekan lalu.

Menurut Hatta, dokumen rekaman sidang harus tersimpan rapi, diarsipkan, dan dikirim ke Mahkamah. Rekaman itu juga wajib disertakan dalam berkas yang diajukan ke pengadilan banding dan kasasi.

Meski mengapresiasi beleid itu, aktivis Indonesia Corruption Watch Emerson Yuntho ragu akan efektivitasnya. ”Praktek suap-menyuap tidak terjadi di ruang pengadilan,” katanya. l

Korupsi di UI Diusut

KOMISI Pemberantasan Korupsi mulai mengusut dugaan korupsi di Universitas Indonesia. Selasa pekan lalu, KPK memeriksa mantan Rektor Universitas Indonesia Gumilar Rusliwa Somantri selama tujuh jam.

Menurut juru bicara KPK, Johan Budi S.P., kasus ini berawal dari pengaduan civitas academica UI. Salah satu perkara yang dilaporkan adalah proyek pengadaan sarana teknologi informasi untuk Perpustakaan Pusat UI senilai Rp 21 miliar. Sejak Juni lalu KPK telah meningkatkan kasus UI ke tahap penyelidikan.

Gumilar membantah diperiksa dalam kasus korupsi. ”Ini soal laporan harta kekayaan saya saja,” katanya di KPK. Menurut dia, tak ada pertanyaan yang menyinggung kasus-kasus yang selama ini meruyak di kampusnya.

Tembakau Tetap Zat Adiktif

MAHKAMAH Konstitusi menolak permohonan uji materi atas Pasal 116 Undang-Undang Nomor 36 tentang Kesehatan. Alasannya, pengujian atas pasal tersebut pernah dilakukan sehingga tak bisa diuji lagi. Dengan penolakan ini, tembakau tetap digolongkan sebagai zat adiktif.

Uji materi ini diajukan Akhmad, pemilik pabrik rokok Aneka Jaya, serta petani tembakau asal Kendal, Suyanto dan Iteng Achmad Surowi. Kuasa hukum pemohon, Daru Supriyono, menyatakan menerima putusan Mahkamah. Namun ia beranggapan Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Tembakau tak dapat disahkan sebelum berganti nama menjadi Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Zat Adiktif.

Wakil Menteri Kesehatan Ali Ghufron Mukti mengatakan Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Tembakau yang akan disahkan itu khusus membahas zat adiktif tembakau. Zat adiktif lain, seperti narkotik, sudah memiliki peraturan tersendiri.

Mahkamah juga menolak gugatan uji materi pasal tembakau yang diajukan Pengurus Wilayah Lembaga Pengembangan Pertanian Nahdlatul Ulama Jawa Timur. Alasan majelis hakim sama dengan yang disampaikan kepada Akhmad dan kawan-kawan.

Vonis Tajul Dinilai Janggal

Sejumlah pakar hukum Yogyakarta menemukan kejanggalan dalam vonis dua tahun penjara terhadap Ali ­Murtadho alias Tajul Muluk oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Sampang, Jawa Timur. Putusan terhadap pemimpin Syiah Sampang itu dinilai cacat hukum.

Salah satu pakar hukum yang juga anggota tim eksaminasi kasus Tajul, Muhammad Arif Setiawan, mengatakan terdapat pelanggaran formal dan material dalam vonis tersebut. Tim mendesak pengadilan tinggi menganulir vonis tersebut dalam putusan banding.

Tim eksaminasi menemukan adanya alat bukti yang diabaikan hakim. Majelis hakim juga dinilai tidak berimbang dalam menghadirkan saksi. ”Ada kesan hakim mempertentangkan Sunni-Syiah,” kata pengajar Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia ini.

Sebelumnya, ketua majelis hakim Purnomo Amin Cahyo menilai Tajul telah menyebarkan ajaran sesat dan menyesatkan. Tajul membantah. ”Putusan itu tidak tepat,” katanya pada Juli lalu. ”Semuanya fitnah.”

Cekal Agus Anwar Diperpanjang

Kementerian Keuangan akan meminta Direktorat Jenderal Imigrasi memperpanjang masa cegah-tangkal Agus Anwar, salah satu penerima Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Permintaan itu dilakukan, kata Direktur Jenderal Kekayaan Negara Hadiyanto, karena hingga saat ini Agus tak kunjung melunasi utangnya.

Pemilik Bank Pelita Istimarat ini dituduh menggelapkan dana BLBI Rp 577 miliar pada 1999. Menjelang diproses secara hukum, Agus kabur ke Singapura. Agus dikabarkan sudah menjadi warga Negeri Singa. Kini ia disebut-sebut sering pulang untuk mengurus bisnisnya di Tanah Air. Meski Agus dicekal, ketua tim pemburu buron BLBI Agung Darmono mengatakan ia belum berstatus tersangka.

Pada 2008, Agus menyerahkan aset senilai Rp 64 miliar. Kementerian Keuangan berupaya melelang aset Agus berupa tanah seluas 300 hektare di Sentul, Bogor, Jawa Barat. Tapi lelang tak mulus berjalan karena banyaknya dokumen aset yang bermasalah.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus